Saturday, August 30, 2025

PELATIHAN KESEKRETARIATAN 01 • LDHK FH UNSRAT


——————Kamis, 28 Agustus 2025 Nutrihub, Manado.

Pelatihan Kesekretariatan Ke-1 Lembaga Debat Hukum Dan konstitusi.

  Sekretaris sering kali dikenal dengan tugasnya yang berkaitan dengan surat menyurat dan administrasi. Namun, peran sekretaris dalam organisasi jauh lebih luas dari itu. Di balik rutinitas administratif yang terlihat sederhana, sekretaris memegang peran strategis sebagai penghubung komunikasi antar departemen. Keberadaannya adalah jembatan yang memastikan informasi mengalir dengan lancar, dan koordinasi antar unit berjalan dengan baik.


 Lembaga Debat Hukum dan Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (LDHK FH Unsrat) kembali meningkatkan kapasitas kadernya melalui pelatihan kesekretariatan 01 yang mengusung tema 'Peran Strategis Sekretaris dalam Koordinasi Lintas Departemen: Implementasi Standar Administrasi yang Efektif'. Kegiatan yang bertujuan untuk memperkuat keterampilan administratif dan koordinasi yang esensial dalam mendukung kelancaran operasional lembaga ini, menghadirkan pemateri yang berkompeten dan ahli di bidangnya yakni Gracia Sengkey selaku Demisioner Sekretaris Jenderal LDHK periode 2024-2025.

──────────────────────────────────────

 Materi pelatihan ini hadir sebagai wujud refleksi dan pemahaman kita semua tentang pentingnya koordinasi antar departemen. Seperti yang kita ketahui, setiap kegiatan dalam organisasi memerlukan sistem yang rapi dan terstruktur agar berjalan sesuai rencana. Dalam konteks ini, sekretaris memiliki tugas besar untuk memastikan setiap alur komunikasi dan administrasi berjalan dengan baik. Implementasi Standar Administrasi dalam Koordinasi Lintas Departemen merupakan salah satu langkah konkret dalam memastikan semua kegiatan terorganisir dengan baik. Proses ini mencakup beberapa aspek penting:

- Aturan Dasar Pengelolaan Dokumen dan Jadwal, yang merupakan landasan penting dalam memudahkan koordinasi.

- Penerapan administrasi di LDHK, yang meliputi notulensi, format standar, dokumentasi dan arsip kegiatan serta kalender kerja.

- Strategi Administrasi yang Efektif, yang mengatur terkait penerapan prosedur yang baku dan terkoordinasi seperti pembuatan Standar Operating Procedure (SOP), koordinasi rutin, digitalisasi administrasi

──────────────────────────────────────

  Mengutip pernyataan dari ketua umum LDHK, Putra suma. Beliau menyatakan bahwa “yang kita kenal dengan sekretaris itu selalu berkaitan dengan surat menyurat dan administrasi, namun sekretaris memiliki fungsi strategis sebagai penghubung komunikasi antar departemen. dan tum berharap materi ini sebagai komtemplasi untuk saling adannya koordinasi dengan sebuah harapan besar bahwa kita semua dapat mengambil pembelajaran dari pelatihan kali ini”.

  Melalui pelatihan ini pula, dapat kemudian kita mengetahui bahwa sekretaris tidak hanya berfungsi dalam komunikasi internal antar pengurus departemen, tetapi juga berperan dalam menjalin hubungan eksternal dengan mitra lembaga dan dosen pembina. Peran ini sangat strategis dalam menjaga kelarasan organisasi, memastikan setiap informasi yang diterima dan disampaikan sesuai dengan tujuan yang diinginkan.

  Di era digital ini, seorang sekretaris dituntut untuk memiliki keterampilan yang lebih dari sekadar pengelolaan administrasi tradisional. Seorang sekretaris modern harus mampu mengelola waktu dengan baik, memiliki pemahaman mendalam mengenai organisasi dan hukum kelembagaan, serta memiliki literasi digital yang memadai. Kemampuan komunikasi yang baik juga menjadi syarat utama. Sekretaris modern harus mampu menyampaikan pesan dengan jelas, baik secara lisan maupun tertulis, serta memastikan kelancaran alur informasi antara semua pihak yang terlibat.

──────────────────────────────────────

  Pelatihan berlangsung dengan baik dan disertai dengan pertanyaan-pertanyaan yang menarik dari kader internal LDHK. Sebagai penghubung komunikasi antar departemen dan pengelola administrasi yang efektif, sekretaris memegang peran yang sangat penting dalam kelancaran operasional organisasi. Dengan penerapan standar administrasi yang jelas dan strategi koordinasi yang terstruktur, peran sekretaris semakin strategis dalam mendukung keberhasilan setiap kegiatan yang dijalankan. Sekretaris Jenderal LDHK Periode 2025-2025 yakni Indy Valensia Worang dalam ucapan terimakasihnya kemudian menyatakan “Pemateri yang hebat yang sudah menyempatkan waktu untuk memberikan pelatihan yang sangat bermanfaat serta sekiranya peserta yang telah berpartisipasi di proker ini dapat memahami pengajaran yang telah diberikan, dan melalui pelatihan kali ini harapan besar hubungan sekretaris periode ini dan tahun lalu berjalan silahturahmi yang erat.”

 Dengan pelatihan yang tepat dan pemahaman yang mendalam, sekretaris dapat menjadi garda terdepan dalam memastikan efisiensi organisasi dan menjalin komunikasi yang efektif antar departemen. Harapannya, kita semua dapat mengambil pembelajaran berharga dari pelatihan kali ini dan mengimplementasikannya dalam setiap tugas dan tanggung jawab yang diemban.

Pemikir Kritis, Penutur Santun, Eksekutor Bijak

Salam Konstitusi ✊🏻

#KABINETNAWASENA

#LDHKFHUNSRAT


Wednesday, August 27, 2025

PELATIHAN DEBAT 01 • LDHK FH UNSRAT



——————Selasa, 26 Agustus 2025 Nutrihub, Manado.
Pelatihan Debat Ke-1 Lembaga Debat Hukum Dan konstitusi.

   Sejak zaman Yunani Kuno, seni berbicara di hadapan khalayak atau ars oratoria dipandang sebagai salah satu kemampuan tertinggi manusia. Plato dan Aristoteles mengajarkan bahwa pidato bukan sekadar kata-kata, melainkan cermin keberanian, logika, dan etika seorang individu.

      Di sinilah Lembaga Debat Hukum dan konstitusi(LDHK) melalui Departemen Debat dan Kompetisi menghadirkan pelatihan yang berorientasi pada Self improvement/Self development. Dengan mengusung tema “TIPS & TRIK PUBLIC SPEAKING DALAM BERDEBAT”  yang dimana eksistensi pelatihan ini untuk melatih kemampuan menguasai basic rule public speaking seperti keberanian, strukturisasi pengucapan serta kecakapan berdialektika. Demisinoner direktur departemen Media Dan Hubungan masyarakat Periode Kabinet Satu yaitu dir dave sompie S,H yang menjadi pemateri kali ini, Dimana beliau memiliki pengalaman terjun langsung di dunia public speaking dengan segudang prestasi yang di raih. Beliau bukan hanya seorang Perwira Letnan Dua Tentara Nasional Indonesia Komponen Cadangan tapi sejak 2023 hingga saat ini beliau juga menjadi ketua ikatan Putra Putri Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi.

──────────────────────────────────────

  Pelatihan ini dibuka dengan simulasi debat yang mempertandingkan kader internal LDHK. Hal ini didasari oleh prinsip bahwa keterampilan berbicara tidak akan terbentuk hanya dengan membaca teori. Aristoteles pernah mengatakan bahwa “Kita menjadi pembicara bukan hanya karena mengetahui, tetapi karena membiasakan diri untuk mengucapkannya.” Melalui simulasi debat, peserta diajak untuk mengalami langsung tantangan berpikir cepat, merangkai argumen, dan menyampaikannya dengan jelas di depan audiens.

     Dalam sesi materi, selain memberikan evaluasi verbal kepada masing masing tim pemateri juga kemudian menjabarkan empat metode utama dalam public speaking:

1.) Spontan – Berbicara secara langsung tanpa persiapan panjang, mengandalkan pengalaman dan ketajaman berpikir.

2.) Membaca – Menyampaikan naskah yang sudah ditulis, menjaga struktur dan ketepatan substansi.

3.) Menghafal – Menguasai teks atau pidato dengan hafalan, sehingga lebih leluasa dalam kontak mata dan ekspresi.

4.) Improvisasi – Gabungan antara spontan dan hafalan, di mana pembicara tetap fleksibel menyesuaikan dengan situasi.


    Selain metode, terdapat empat unsur penting yang selalu hadir dalam setiap praktik berbicara di depan umum:

1.) Speaker (Pembicara) – Kepribadian, karakter, dan kredibilitas seorang pembicara adalah kunci utama.

2.) Message (Pesan/Substansi) – Isi pidato harus padat, logis, dan memiliki nilai.

3.) Audience (Pendengar) – Pemahaman terhadap audiens menentukan gaya bahasa, diksi, hingga cara penyampaian.

4.) Situation/Place (Situasi dan Tempat) – Konteks ruang dan suasana harus diperhitungkan untuk menciptakan komunikasi yang efektif.


      Pelatihan ini berlangsung dengan suasana yang sangat intens dan penuh semangat. Setiap peserta diberikan ruang untuk berlatih, bertanya, serta mendiskusikan teknik public speaking yang baik dalam konteks debat. Tidak hanya teori, para peserta juga langsung diarahkan untuk melakukan simulasi agar pemahaman yang diperoleh bisa langsung dipraktikkan.

Yang menarik, kegiatan ini dirancang dengan prinsip inklusivitas, di mana seluruh peserta tanpa kemudian memandang latar belakang kemampuan awal, diberi kesempatan yang sama untuk berkembang. Hal ini membuat forum pelatihan terasa hidup, hangat, dan penuh keterbukaan. Direktur Departemen Debat dan Kompetisi, Dir Joachim Mandey pun dalam ucapan terima kasihnya menyatakan bahwa “Dengan pendekatan yang aplikatif, peserta dapat langsung merasakan perubahan signifikan dalam cara mereka menyampaikan gagasan dan melalui pelatihan debat ini sekiranya menjadi pemantik agar setiap kader yang ada dapat terus berproses dan belajar agar tidak cepat puas.”


──────────────────────────────────────

        Pemberian materi terkait public speaking ini, bukan sekadar forum belajar berbicara tetapi juga ruang pembentukan diri. Melalui simulasi debat dan pemaparan materi interaktif, peserta diajak untuk menyadari bahwa berbicara di depan umum adalah seni sekaligus tanggung jawab. Dengan menguasainya, generasi muda hukum dapat menjadi motor perubahan untuk mewakili gagasan dengan berani, menyampaikan kebenaran dengan tegas, dan mempu untuk berdialektika dengan retorika yang persuasif. 

         Selain sebuah progra kerja, pelatihan debat pertama ini membuktikan bahwa LDHK tidak hanya menjadi wadah pengembangan intelektual, tetapi juga ruang pembentukan karakter komunikatif dan kritis. Melalui sesi yang inklusif dan intens, para peserta berhasil mendapatkan bekal awal untuk tampil lebih percaya diri dalam forum debat. Kegiatan ini sekaligus menjadi pijakan penting bagi LDHK untuk terus menghadirkan pelatihan-pelatihan berikutnya yang lebih variatif, dengan tujuan membentuk kader-kader LDHK menjadi handal, visioner, dan siap berkompetisi di berbagai level dengan versi terbaik dan matang.

Pemikir Kritis, Penutur Santun, Eksekutor Bijak

Salam Konstitusi ✊🏻

#KABINETNAWASENA

#LDHKFHUNSRAT


Saturday, August 23, 2025

SELEKNAS II • LDHK FH UNSRAT


———Manado, Kafe De’ Kersen (19 Agustus 2025)

Lembaga Debat Hukum dan Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi kembali menegaskan komitmennya dalam pengembangan sumber daya kadernya melalui kegiatan Seleksi Nasional (Seleknas) kedua. Kegiatan ini menjadi agenda strategis dan komprehensif dalam upaya menjaring kader internal LDHK sebagai perwakilan terbaik Fakultas Hukum Unsrat untuk tampil di panggung debat nasional. Kegiatan ini merupakan program kerja dari Departemen Debat dan Kompetisi dalam mencari utusan perwakilan untuk turun kompetisi debat nasional, Meliputi:
-Delegasi Sultan Jawara Law Festival (Serang, Banten)
-Delegasi Justice Competition (Tulungagung, Jawa Timur).

Selain ajang pemantapan kader dalam berargumentasi, seleknas kali ini memiliki dewan juri yang amat kompeten dan ahli di bidangnya. Yang dimana ada Rio Van Gobel selaku demisioner Sekretaris BEM FH UNSRAT Periode 2024-2025 juga merupakan demisioner pengurus LDHK Kabinet Nawakala yang dimana beliau pernah menjadi Dewan Juri Institusi Delegasi debat KDMI UNSRAT pada Kompetisi Debat Mahasiswa Indonesia tingkat nasional tahun 2023 di Universitas Ageng Tirtayasa,Banten. Serta adapun dewan juri kedua yang tidak kalah kompeten, merupakan demisioner Direktur Departemen Riset dan Inovasi yang cantik di kepengurusan LDHK Kabinet Muara. Dimana beliau juga sering menjadi juara dalam ajang kompetisi debat nasional salah satunya berhasil meraih juara 1 Kompetisi Debat Sriwijaya Law Fair, Zefanya Rawung.


──────────────────────────────────────

Seleknas kedua ini bukan hanya sekadar ajang kompetisi, namun juga menjadi wadah pembinaan dan penguatan kapasitas berpikir kritis, logika hukum, serta kemampuan argumentatif mahasiswa dalam ranah hukum dan konstitusi. Melalui proses seleksi yang ketat, LDHK berupaya memastikan bahwa setiap delegasi yang terpilih benar-benar siap bersaing dan membawa nama baik Universitas Sam Ratulangi di tingkat nasional.

Setiap tahunnya seleknas yang dilakukan selalu mengalami peningkatan dalam hal koordinasi, standar seleksi, dan kualitas pelaksanaan. Peningkatan yang ada, menjadi sebuah bukti nyata bahwa sinergi dari LDHK yang ada dapat memberikan hasil yang optimal khususnya dalam pengembangan potensi kader LDHK itu sendiri di bidang akademik.

──────────────────────────────────────

Proses seleksi dilakukan melalui beberapa tahapan, antara lain:

  1. Uji kemampuan argumentasi dan pemahaman dalam melakukan riset terkait isu-isu hukum serta konstitusi terkini dengan formasi tim yang beranggotakan 3 orang sebagai 3 pembicara.
  2. Simulasi debat nasional dengan memuat pemaparan argumentasi,bidasan serta interupsi.
  3. Evaluasi Verbal untuk menilai hasil serta perdebatan masing masing tim peserta sebagai calon delegasi.
Lebih dari sekadar menjadi perwakilan, para delegasi juga akan membawa nama baik Unsrat serta menjadi duta intelektual dan moralitas kampus dalam menyuarakan pandangan-pandangan hukum secara kritis dan konstruktif.



──────────────────────────────────────

Para peserta yang lolos seleknas nantinya akan menjadi delegasi resmi Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi untuk turun langsung pada kompetisi debat hukum dan konstitusi tingkat nasional. Ini bukan hanya tentang membawa nama universitas, tetapi juga tentang menyuarakan gagasan, memperjuangkan logika hukum yang berkeadilan, serta menunjukkan intelektualitas mahasiswa FH Unsrat di mata nasional. Dan mengutip pernyataan dari Ketua Umum LDHK FH UNSRAT Putra Suma bahwa “sekiranya peserta yang berhasil terpilih sebagai delegasi nasional agar komitmen dan serius dalam mempersiapkan diri, jangan kemudian mundur di pertengahan. Karena ketika telah memutuskan untuk mengikuti seleknas ini maka setiap peserta yang ada sudah seharusnya mempersiapkan diri terlebih dalam hal komitmen.

──────────────────────────────────────

Penutup

Kegiatan Seleknas ini menjadi bukti bahwa Lembaga Debag Hukum dan Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi terus berupaya mencetak generasi muda yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga kritis, kompetitif, dan siap berkontribusi dalam ranah hukum dan konstitusi Indonesia. Melalui tangan dingin LDHK, serta semangat juang kader yang ada, harapan untuk membawa Unsrat berjaya di kancah nasional bukan lagi sekadar mimpi, melainkan sebuah target yang dapat dicapai bersama. Dengan semangat kolaborasi, komitmen pada kualitas, dan tekad untuk terus berkembang, Seleknas menjadi bukti nyata bahwa kemajuan akademik bukan hanya tugas dosen atau institusi, melainkan tanggung jawab bersama seluruh civitas akademika, termasuk mahasiswa itu sendiri.

Pemikir Kritis, Penutur Santun, Eksekutor Bijak

Salam Konstitusi ✊🏻

#KABINETNAWASENA

#LDHKFHUNSRAT


Thursday, August 21, 2025

KANTIN 01 • LDHK FH UNSRAT

 KANTIN LDHK 01 : 

“Abolisi dan Amnesti dalam Kajian Reflektif: Telaah atas Kasus Tom Lembong dan Hasto | Antara Instrumen Keadilan Konstitusional atau Alat Politik Kekuasaan?”

[Zoom Meetings, 19 Agustus 2025

Lembaga Debat Hukum dan Konstitusi (LDHK) kembali menggelar kegiatan rutin bertajuk KANTIN (Kajian Rutin) oleh Departemen Pendidikan dan Pengembangan Anggota (PPA), sebagai bagian dari komitmen berkelanjutan dalam mendorong budaya berpikir kritis, analitis, dan reflektif terhadap isu-isu hukum dan ketatanegaraan kontemporer.

Pada edisi terbaru, KANTIN mengangkat tema yang cukup hangat dan penuh kontroversi: “Abolisi dan Amnesti dalam Kajian Reflektif: Telaah atas Kasus Tom Lembong dan Hasto. Antara Instrumen Keadilan Konstitusional atau Alat Politik Kekuasaan? 

dengan narasumber hebat dan kompeten di bidangnya yakni:

- Bpk Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H. selaku Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia dan Dewan Penasehat Pusat Pengurus APHTN-HAN  

- Bpk Agung Baskoro selaku founder and Executive Director Trias Politika Strategis

───── ───── ───── ───── ───── ───── ───── ───── ───── ───── ───── ─────

Di tengah dinamika politik nasional yang semakin kompleks, perbincangan mengenai abolisi dan amnesti kembali mencuat, terutama dalam kaitannya dengan penanganan kasus hukum yang menyentuh tokoh-tokoh politik. Dua nama yang akhir-akhir ini menjadi sorotan adalah Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, di mana muncul perdebatan publik mengenai kemungkinan atau justifikasi penggunaan hak prerogatif Presiden untuk memberikan amnesti atau abolisi dalam konteks kasus yang mereka hadapi.

Dikemukakan oleh Bpk Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H. bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945, Presiden RI memiliki kewenangan untuk memberikan amnesti dan abolisi dengan pertimbangan dari DPR. Namun, seiring berjalannya waktu, mekanisme konstitusional ini kerap kali dipertanyakan: apakah ia sungguh-sungguh hadir sebagai bentuk koreksi atas ketidakadilan hukum, atau justru telah menjadi alat legitimasi politik untuk melindungi kelompok tertentu?

Pun Bpk Agung Baskoro menyatakan bahwa sejatinya, demokrasi yang sehat kemudian menuntut amnesti dan abolisi agar tidak dipakai secara selektif serta harus memiliki tolak ukur yang jelas. Beliau menegaskan bahwa pertarungan hari ini bukan sekedar antara hukum dan politik, tetapi antara legitimasi konstitusional dan pragmatisme kekuasaan.

───── ───── ───── ───── ───── ───── ───── ───── ───── ───── ───── ─────

Kegiatan kajian ini dihadiri oleh mahasiswa, akademisi, serta pegiat hukum yang antusias berdiskusi secara terbuka dan kritis. Pemantik diskusi menyoroti sejarah penggunaan amnesti dan abolisi di Indonesia, mulai dari era Soekarno, Orde Baru, hingga pasca-reformasi. Selain aspek historis, dibahas pula parameter moral dan yuridis yang seharusnya melandasi pemberian amnesti dan abolisi.

Dalam konteks kasus Tom Lembong dan Hasto, peserta kajian diajak untuk merefleksikan:

- Apakah ada urgensi keadilan substantif yang mendesak untuk mengaktifkan dua instrumen tersebut?

- Bagaimana memastikan bahwa keputusan politik dalam ranah hukum tidak mencederai prinsip due process of law?

- Apa dampaknya terhadap kepercayaan publik terhadap lembaga hukum dan konstitusi?

───── ───── ───── ───── ───── ───── ───── ───── ───── ───── ───── ─────

Diskusi berlangsung dengan semangat inklusif dan non-partisan, menjunjung tinggi nilai akademik dan prinsip rule of law. Beberapa peserta mengungkapkan kekhawatiran terhadap potensi abuse of power, sementara lainnya menekankan pentingnya mekanisme korektif terhadap praktik hukum yang diskriminatif atau bermuatan politik.

Dapat disimpulkan bahwa pemberian abolisi dan amnesti dalam konteks kasus Tom Lembong dan Hasto kemudian menunjukkan kedua instrumen hukum tersebut memiliki posisi strategis dalam sistem ketatanegaraan Indonesia sebagai wujud koreksi terhadap kekeliruan hukum atau untuk tujuan rekonsiliasi nasional. Namun, dalam praktiknya, batas antara pemanfaatan sebagai instrumen keadilan konstitusional dan sebagai alat politik kekuasaan kerap kali menjadi kabur.

Ketika abolisi dan amnesti dijalankan tanpa transparansi, akuntabilitas, dan landasan hukum yang kuat, maka risiko penyalahgunaan kekuasaan sangat tinggi. Pemberian hak prerogatif presiden dalam hal ini harus dibingkai oleh prinsip keadilan substantif, bukan sekadar kalkulasi politik jangka pendek.

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat sipil, akademisi, serta lembaga-lembaga pengawas negara untuk terus mengawal proses pemberian abolisi dan amnesti agar tetap berada dalam koridor konstitusi dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan. Hanya dengan demikian, kedua instrumen ini dapat benar-benar menjadi sarana pemulihan keadilan, bukan sekadar perpanjangan tangan kepentingan politik kekuasaan.

───── ───── ───── ───── ───── ───── ───── ───── ───── ───── ───── ─────

KANTIN kali ini tidak sekadar menjadi ruang diskusi, tetapi juga menjadi ruang refleksi: bahwa dalam sistem hukum yang demokratis, instrumen seperti abolisi dan amnesti semestinya digunakan secara bijak, adil, dan konstitusional bukan sebagai tameng kekuasaan, melainkan sebagai jalan menuju rekonsiliasi dan keadilan substantif.

Melalui kegiatan ini, LDHK berharap mahasiswa hukum dan publik luas semakin sadar akan pentingnya membedakan antara keadilan prosedural dan keadilan substantif, serta tidak henti-hentinya mengawal praktik kekuasaan agar tetap berada dalam rel konstitusionalisme.

───── ───── ───── ───── ───── ───── ───── ───── ───── ───── ───── ─────

Pemikir Kritis, Penutur Santun, Eksekutor Bijak

Salam Konstitusi ✊🏻

#KABINETNAWASENA

#LDHKFHUNSRAT

Pelatihan Debat Ke-3 • LDHK FH UNSRAT

—————— Selasa , 14 Oktober 2025. Lobby Law Tower FH Unsrat. menjadi hari penuh makna bagi keluarga besar  Lembaga Debat Hukum dan Konstitusi...