—————— Jumat, 27 Februari 2026 Zoom Meetings.
Pemikir Kritis, Penutur Santun, Eksekutor Bijak
Salam Konstitusi ✊🏻
#KABINETNAWASENA
#LDHKFHUNSRAT
Pemikir Kritis, Penutur Santun, Eksekutor Bijak, Mahasiswa Indonesia, LDHK, Salam Konstitusi✊🏻. #LDHKFHUNSRAT #KABINETNAWASENA
—————— Jumat, 27 Februari 2026 Zoom Meetings.
Pemikir Kritis, Penutur Santun, Eksekutor Bijak
Salam Konstitusi ✊🏻
#KABINETNAWASENA
#LDHKFHUNSRAT
——————Selasa, 17 Februari 2026 Zoom Meetings.
Pemikir Kritis, Penutur Santun, Eksekutor Bijak
Salam Konstitusi ✊🏻
#KABINETNAWASENA
#LDHKFHUNSRAT
——————Senin, 31 Januari 2026 Zoom Meetings.
Pemikir Kritis, Penutur Santun, Eksekutor Bijak
Salam Konstitusi ✊🏻
#KABINETNAWASENA
#LDHKFHUNSRAT
——————Senin, 15 Desember 2025 Zoom Meetings..
LINTAS ORDE LDHK x LeDHaK: “RUANG BERTUKAR GAGASAN ANTAR ORGANISASI DEBAT HUKUM”
Dalam semangat kolaborasi dan pengembangan kapasitas organisasi, Departemen Debat dan Kompetisi Lembaga Debat Hukum dan Konstitusi (LDHK) Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi menyelenggarakan kegiatan bertajuk “LINTAS ORDE”. Kegiatan ini menjadi wadah silaturahmi intelektual sekaligus ruang diskusi bersama dengan Lembaga Debat Hukum (LeDHaK) Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar, yang memiliki kesamaan visi dalam pengembangan kemampuan debat, riset, dan pemikiran hukum di kalangan mahasiswa.
“Lintas Orde” dirancang sebagai forum sharing session dan pertukaran pengalaman organisasi, di mana kedua lembaga dapat saling mengenal lebih dekat, tidak hanya dari sisi identitas organisasi, tetapi juga dari budaya kerja, program, dan strategi pengembangan anggota. Kegiatan ini diawali dengan pengenalan masing-masing organisasi, mulai dari sejarah singkat, struktur kepengurusan, hingga program kerja unggulan yang menjadi ciri khas setiap lembaga. Bahkan kegiatan ini menghadirkan simulasi debat hukum yang mempertemukan tim dari LDHK melawan tim dari LeDHaK.
──────────────────────────────────────
Suasana diskusi berlangsung interaktif ketika memasuki sesi utama, yaitu pertukaran gagasan antar bidang atau departemen dari kedua organisasi. Setiap departemen diberikan kesempatan untuk memaparkan peran, sistem kerja, serta pengalaman dalam menjalankan program organisasi. Melalui dialog terbuka ini, peserta dapat memahami berbagai pendekatan yang digunakan dalam mengelola organisasi debat hukum di lingkungan fakultas hukum yang berbeda.
Tidak hanya membahas keberhasilan program, forum ini juga menjadi ruang refleksi bersama. Masing-masing organisasi secara terbuka memaparkan kelebihan dan kekurangan dalam pengelolaan organisasi, baik dalam aspek kaderisasi, manajemen kompetisi, pengembangan riset, maupun dinamika internal organisasi. Keterbukaan ini menjadi nilai penting dalam kegiatan “Lintas Orde”, karena memungkinkan kedua lembaga untuk saling belajar dan memperoleh perspektif baru dalam meningkatkan kualitas organisasi.
──────────────────────────────────────
Bagi LDHK Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memperluas jejaring kelembagaan serta memperkaya wawasan organisasi melalui pengalaman LeDHak Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin. Sebaliknya, LeDHak juga memperoleh gambaran mengenai praktik organisasi debat hukum di lingkungan LDHK yang dapat menjadi inspirasi dalam pengembangan program kerja di masa mendatang.
Lebih dari sekadar forum diskusi, “Lintas Orde” mencerminkan komitmen kedua organisasi dalam membangun budaya kolaborasi, keterbukaan, dan pengembangan intelektual yang berkelanjutan. Pertukaran gagasan yang terjadi diharapkan dapat menjadi fondasi kerja sama di masa depan, baik dalam bentuk kegiatan akademik, pelatihan debat, maupun kolaborasi riset antar mahasiswa hukum.
──────────────────────────────────────
Melalui kegiatan ini, LDHK Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi kembali menegaskan perannya sebagai organisasi yang tidak hanya berfokus pada kompetisi debat, tetapi juga pada penguatan kapasitas organisasi dan pengembangan komunitas intelektual mahasiswa hukum di tingkat nasional. Dengan adanya dialog lintas organisasi seperti “Lintas Orde”, diharapkan semangat belajar, berbagi pengalaman, dan bertumbuh bersama dapat terus terjaga.
LINTAS ORDE bukan sekadar pertemuan antar organisasi, melainkan momentum untuk membangun koneksi, memperluas perspektif, dan memperkuat kualitas organisasi melalui kolaborasi.
Pemikir Kritis, Penutur Santun, Eksekutor Bijak
Salam Konstitusi ✊🏻
#KABINETNAWASENA
#LDHKFHUNSRAT
——————Rabu, 27 November 2025 Nutrihub, Manado
Pemikir Kritis, Penutur Santun, Eksekutor Bijak
Salam Konstitusi ✊🏻
#KABINETNAWASENA
#LDHKFHUNSRAT
——————Selasa, 14 Oktober 2025. Lobby Law Tower FH Unsrat.
menjadi hari penuh makna bagi keluarga besar Lembaga Debat Hukum dan Konstitusi (LDHK). Melalui sesi yang dipandu oleh Moderator Lanny Michell, para peserta kembali meneguhkan semangat untuk terus berkontribusi dan beregenerasi dalam wadah kecil namun bermakna ini. Kegiatan kali ini menghadirkan Founding Father dari LDHK yakni Tum Sirajuddin, S.H., M.H., C.L.A
“Sekecil apa pun kontribusimu di rumah kecil LDHK ini, jangan pernah berhenti. Teruslah berkontribusi dan menjadi bagian dari regenerasi,” ujar Tum Sirajuddin untuk membuka kegiatan. Pesan ini menjadi pengingat bahwa kualitas seorang debater tidak ditentukan dari asal kampus, melainkan dari cara berpikir dan kemampuan mengembangkan gagasan secara rasional dan terstruktur.
──────────────────────────────────────
Materi utama kali ini berfokus pada mekanisme debat—khususnya pendefinisian dan kedudukan mosi sebagai pijakan berpikir awal. Pemateri kemudian menjelaskan bahwa definisi bukan sekadar rangkaian kata pembuka, tetapi merupakan jembatan konseptual yang menentukan arah keberpihakan dalam debat: mendukung atau menolak mosi.
Definisi dapat disusun berdasarkan:
Dalam konteks debat hukum, definisi bersifat netral. Justru dari titik netral inilah argumen dibangun dengan kedudukan yang jelas dan rasional.
Lebih lanjut, Pemateri menekankan bahwa alasan pro atau kontra harus didasari oleh empat pertimbangan utama:
Pendekatan tersebut menjadikan debat bukan sekadar ajang adu retorika, melainkan latihan berpikir kritis dan analitis berbasis hukum.
──────────────────────────────────────
Forum berlangsung dengan sangat interaktif dimana pada akhir materi dibuka sesi tanya jawab, dan saudara Christian Peleangan mengajukan pertanyaan menarik: Bagaimana mempertahankan argumentasi agar tetap sejalan dengan teori yang ada, namun tetap dapat dikembangkan untuk memperkuat posisi kita?
Menanggapi hal tersebut, Tum Sirajuddin menjelaskan bahwa pijakan berpikir menjadi kunci utama. Teori hadir sebagai hasil dari fenomena sosial yang terus berubah, sehingga penguatan argumen empiris dapat memperkaya posisi filosofis yang kita ambil. “Di akhir perdebatan, kita tidak hanya menutup dengan kesimpulan, tetapi juga menghadirkan novelty—sebuah kebaruan pemikiran,” tegasnya.
──────────────────────────────────────
Kegiatan ini bukan hanya memperdalam pemahaman tentang mekanisme debat, tetapi juga menegaskan pentingnya intelektualitas dan kontinuitas kontribusi dalam lingkungan LDHK. Setiap anggota didorong untuk tidak berhenti belajar, berpikir kritis, dan membangun gagasan hukum yang progresif. Karena pada akhirnya, kampus boleh jadi tempat kita dibesarkan, tetapi cara berpikir dan kualitas gagasanlah yang akan membuat kita besar.
Sejatinya ini kemudian menegaskan bahwa debat hukum bukan sekadar kontestasi logika, tetapi ruang untuk menumbuhkan kesadaran kritis dan kemampuan analitis. Melalui pemahaman mekanisme debat yang kuat, setiap anggota LDHK diharapkan mampu menempatkan diri sebagai penalar hukum yang tajam, rasional, dan berintegritas.
Sebagaimana disampaikan oleh Tum Sirajuddin, “tempat tidak menentukan kualitas seseorang—cara berpikirlah yang menjadikannya bersinar”. Dari forum kecil ini, LDHK terus melahirkan generasi yang siap membawa gagasan hukum baru bagi bangsa, meneguhkan bahwa kontribusi sekecil apa pun akan selalu berarti ketika dilakukan dengan semangat dan konsistensi.
──────────────────────────────────────
Pemikir Kritis, Penutur Santun, Eksekutor Bijak
Salam Konstitusi ✊🏻
#KABINETNAWASENA
#LDHKFHUNSRAT
——————Minggu, 28 September 2025 Live Instagram @LDHK_Unsrat.
Di tengah derasnya arus digitalisasi dan penetrasi teknologi dalam berbagai aspek kehidupan, demokrasi sebagai sistem politik pun turut terdampak. Pemilu yang selama ini identik dengan metode konvensional, kini mengalami pergeseran besar menuju pemilu berbasis teknologi. Salah satu teknologi yang paling menonjol belakangan ini adalah Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan.
Menjawab dinamika tersebut, Lembaga Debat Hukum dan Konstitusi (LDHK) hadir dengan inovasi forum diskusi dalam format baru: Podcast LDHK 1.0. Pada edisi perdana ini, tema yang diangkat adalah “AI dalam Pemilu: Ancaman atau Inovasi Demokrasi?” sebuah topik yang tidak hanya relevan, tetapi juga penting untuk dipahami oleh publik, khususnya kalangan muda dan civitas akademika hukum.
──────────────────────────────────────
AI menawarkan banyak kemungkinan baru dalam penyelenggaraan pemilu: mulai dari pemetaan preferensi pemilih lewat analisis big data, kampanye digital yang lebih efisien, deteksi kecurangan secara otomatis, hingga peningkatan partisipasi publik melalui teknologi yang inklusif. Dalam konteks ini, AI tampak sebagai inovasi yang menjanjikan.
Namun di sisi lain, AI juga bisa menjadi pedang bermata dua. Potensi penyalahgunaan teknologi ini tidak dapat diabaikan. Disinformasi yang tersebar melalui deepfake, kampanye berbasis micro-targeting yang manipulatif, serta dominasi elite politik yang memiliki akses eksklusif terhadap teknologi, menjadi sisi gelap yang perlu dicermati secara serius.
Podcast ini menghadirkan narasumber yang hebat yakni Moh. Risaldi Mamonto, S.H., M.H., C.L.A, seorang tokoh intelektual muda dan Demisioner Ketua Umum LDHK Periode 2017–2018, yang dikenal memiliki kepedulian terhadap isu demokrasi dan hukum teknologi. Beliau bertindak sebagai Narasumber sekaligus pemantik jalannya diskusi secara kritis dan dinamis.
Sementara itu, Feybiola Andreina, Staff Media Departemen Media dan Humas LDHK, menjadi moderator yang memandu podcast dengan tema yang diberikan, khususnya dalam konteks pemilu di Indonesia
──────────────────────────────────────
Teknologi tidak pernah netral. Begitu pula dengan AI yang kini merambah ke ranah demokrasi. Dalam penyelenggaraan pemilu, AI bisa dimanfaatkan untuk:
Namun, diskusi dalam podcast ini menyoroti bahwa AI juga dapat mengganggu prinsip keterbukaan, kesetaraan, dan keadilan dalam pemilu jika digunakan tanpa etika dan regulasi yang jelas. Ketika algoritma lebih menentukan arah kampanye daripada pertimbangan rasional pemilih, maka esensi demokrasi bisa tereduksi menjadi sekadar “permainan data”.
Melalui Podcast LDHK 1.0, terdapat beberapa tujuan utama yang ingin dicapai, yaitu:
Diskusi yang mengalir dalam Podcast LDHK 1.0 bukan hanya soal teknologi, tetapi menyentuh akar persoalan demokrasi itu sendiri: Siapa yang punya kuasa? Siapa yang diuntungkan? Siapa yang dirugikan?
Teknologi, termasuk AI, adalah alat yang bergantung pada bagaimana manusia menggunakannya. Dalam konteks pemilu, jika AI digunakan secara etis, terbuka, dan dengan regulasi yang kuat, maka ia bisa menjadi katalisator demokrasi yang lebih modern dan partisipatif. Namun jika tidak, AI dapat menjadi senjata berbahaya yang merusak esensi kedaulatan rakyat.
──────────────────────────────────────
Sebagai lembaga kaderisasi dan ruang intelektual mahasiswa, LDHK tidak hanya fokus pada debat dan edukasi hukum, tetapi juga berupaya untuk membumikan isu-isu aktual agar dapat diakses secara luas dan kritis oleh publik. Podcast LDHK 1.0 menjadi bukti nyata komitmen tersebut.
Melalui tema “AI dalam Pemilu: Ancaman atau Inovasi Demokrasi”, LDHK mengajak seluruh pendengar dan pembaca untuk berani bersuara, berpikir kritis, dan tidak apatis terhadap perubahan yang sedang berlangsung. Karena demokrasi, pada akhirnya, adalah tanggung jawab kita bersama.
📌 Dengarkan selengkapnya Podcast LDHK 1.0 di platform resmi kami!
Mari bersuara, berpikir, dan bertindak bersama untuk masa depan demokrasi yang lebih adil dan beradab.
Pemikir Kritis, Penutur Santun, Eksekutor Bijak
Salam Konstitusi ✊🏻
#KABINETNAWASENA
#LDHKFHUNSRAT
——————Rabu, 24 September 2025 Zoom Meetings, Manado.
Dalam dunia debat hukum, riset bukan sekadar mencari informasi, tetapi merupakan fondasi utama dalam membangun narasi yang logis, sistematis, dan berlandaskan hukum. Hal ini menjadi benang merah dalam materi yang disampaikan oleh Junaidy Maramis, S.H., Demisioner Ketua Umum LDHK Periode 2021–2022, dalam kegiatan penguatan kapasitas kader LDHK yang mengangkat tema “Teknik Riset dalam Perspektif Penyusunan Narasi”.
──────────────────────────────────────
Langkah awal dalam riset adalah memahami informasi dasar terkait topik atau mosi yang diangkat. Dalam konteks debat hukum, ini mencakup konteks sosial, historis, serta perkembangan hukum yang relevan. Pertanyaan seperti “Kenapa mosi ini muncul?” menjadi penting untuk ditelusuri agar arah riset tidak kehilangan fokus terhadap akar masalah yang sedang diperdebatkan.
Sebagai cabang debat hukum, riset yang dilakukan harus berorientasi pada hukum positif—yakni hukum buatan manusia. Ini menuntut pemahaman terhadap tujuan dan maksud dibentuknya suatu norma hukum, bukan hanya berdasarkan teks, tetapi juga pada nilai, asas, serta teori yang melatarbelakanginya. Setiap pernyataan dan kesimpulan dalam diskusi hukum harus memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan dan yuridis.
Sebelum menyusun narasi hukum, seorang debater harus memiliki konstruksi berpikir yang jelas dan terarah. Mengetahui keberadaan mosi berarti memahami posisi mosi dalam sistem hukum nasional maupun internasional. Apakah mosi tersebut menyentuh ranah pidana, perdata, tata negara, atau hukum internasional? Klasifikasi ini akan menentukan pendekatan riset dan pemilihan sumber hukum yang relevan.
Dalam berdebat, sangat penting untuk tidak menghilangkan unsur hukumnya. Elaborasi argumen harus mencakup:
Kehadiran unsur-unsur ini menunjukkan bahwa narasi dibangun bukan hanya dengan logika retorika, tetapi juga dengan dasar hukum yang kuat.
Argumentasi dan narasi adalah dua hal yang berbeda, namun saling melengkapi dalam debat hukum. Argumentasi adalah substansi atau isi dari perdebatan, sedangkan narasi adalah cara menyampaikan argumentasi tersebut secara runtut, menarik, dan mudah dipahami. Kemampuan membedakan dan menguasai keduanya menjadi syarat utama dalam menyusun narasi debat yang meyakinkan.
Sebagai penutup, Tum Junaidy Maramis juga menekankan pentingnya retorika berpikir ala Aristoteles sebagai dasar dalam menyampaikan ide dalam debat. Pendekatan Etos (kredibilitas), Patos (emosi), dan Logos (logika) menjadi elemen penting agar narasi tidak hanya berbobot secara hukum, tetapi juga mampu memengaruhi audiens dan lawan debat.
──────────────────────────────────────Teknik riset dalam penyusunan narasi bukan hanya soal mencari data, melainkan tentang membangun kerangka pikir hukum yang sistematis dan berbobot. LDHK sebagai lembaga kaderisasi debat hukum terus mendorong anggotanya untuk memahami pentingnya riset dan narasi dalam setiap mosi yang diangkat. Dengan menguasai keduanya, setiap debater tidak hanya akan tampil meyakinkan di forum debat, tetapi juga berkontribusi dalam menghidupkan diskursus hukum yang kritis dan konstruktif.
Pemikir Kritis, Penutur Santun, Eksekutor Bijak
Salam Konstitusi ✊🏻
#KABINETNAWASENA
#LDHKFHUNSRAT
——————Rabu, 24 September 2025 Nutrihub, Manado.
Lembaga Debat Hukum dan Konstitusi (LDHK) melalui Departemen PPA kembali mengadakan kajian rutin dengan tema:“Kajian Hukum terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Berdasarkan Pelanggaran Etik Berat oleh Hakim Konstitusi.”
Tema ini sengaja dipilih karena isu pelanggaran etik hakim konstitusi bukan hanya menyangkut kredibilitas personal seorang hakim, tetapi juga menyentuh marwah lembaga tinggi negara, yakni Mahkamah Konstitusi (MK).
Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Sekretaris Jenderal LDHK, Kak Indy Valensia Worang, yang hadir mewakili Ketua Umum. Dengan penuh kehangatan sederhana, Kak Indy menyampaikan “Perwakilan permohonan maaf ketum berhalangan hadir. Banyak terima kasih kepada pemateri malam ini, juga kepada Departemen PPA yang sudah melaksanakan proker. Pemikir kritis, penutur santun, eksekutor bijak. Salam Konstitusi!”
──────────────────────────────────────
Sesi selanjutnya dipandu oleh Kimberly Lasut, staf pengkaderan Departemen PPA, yang bertugas sebagai moderator. Moderator membacakan CV pemateri atau yang begitu hebat pada kegiatan kali ini yaitu Saudara Deryl.E.R. Liuntuhaseng S.H, yang mempunyai rekam jejak luar biasa:
• Anggota Magang Dewan Mahasiswa Hukum (DMH)
• Penerima Beasiswa Bank Indonesia
• Direktur Departemen Debat dan Kompetisi Periode 2022-2023
• Ketua Umum LDHK periode 2023–2024
• Juara 1 sekaligus Best Speaker di Lomba Debat Piala Ketua Umum LDHK
Tum Deryl membuka pembahasan dengan mengingatkan peserta pada kasus M. Akil Mochtar, mantan Ketua MK yang terjerat kasus suap dalam penanganan perkara. Kasus ini jadi titik awal diskusi malam itu.
Dari kasus tersebut, muncul pertanyaan besar: Apakah pelanggaran etik seorang hakim konstitusi akan berdampak pada sah atau tidaknya putusan-putusan yang pernah ia buat?
Pertanyaan inilah yang kemudian dibedah dalam kajian, dengan membawa peserta menyelami prinsip-prinsip hukum, asas etik, hingga dampak konstitusional yang lebih luas. Pemateri menekankan bahwa seorang hakim konstitusi tidak bisa dipandang sebagai individu biasa. Ia adalah “penjaga konstitusi”, sehingga prinsip yang harus dipegang pun sangat tinggi, di antaranya:
• Prinsip Kesetaraan: semua pihak diperlakukan sama tanpa diskriminasi.
• Kecakapan dan Profesionalitas: hakim wajib memahami hukum dan menerapkannya dengan tepat.
• Keseksamaan: putusan tidak boleh dibuat tergesa-gesa atau sembrono.
• Integritas dan Independensi: menjaga diri dari intervensi maupun konflik kepentingan.
Prinsip-prinsip inilah yang seharusnya membuat masyarakat percaya pada putusan MK. Namun, ketika ada pelanggaran etik berat, kepercayaan publik otomatis terguncang.
Kasus Akil Mochtar memberi gambaran jelas. Ia diberhentikan dengan hormat oleh Majelis Kehormatan MK dan dijatuhi sanksi pidana. Namun, yang mengejutkan banyak orang: putusan-putusan yang pernah ia buat tetap berlaku dan tidak dihapuskan.
Di sini pemateri menjelaskan dua konsep:
• Das Sollen (apa yang seharusnya terjadi): idealnya, pelanggaran etik bisa menggugurkan legitimasi putusan.
• Das Sein (kenyataan yang ada): pada praktiknya, putusan tetap sah dan mengikat.
Hal inilah yang sering menimbulkan dilema di masyarakat, karena ada kesan bahwa meski hakimnya bermasalah, produk hukumnya tetap berdiri kokoh.
──────────────────────────────────────
Selain kasus Akil Mochtar, pemateri juga menyinggung kasus Anwar Usman. Pelanggaran etik yang disorot antara lain:
• Tidak mengundurkan diri meski memiliki konflik kepentingan.
• Diduga menghasut hakim lain untuk mendukung permohonan tertentu.
Kasus ini makin ramai ketika muncul rumor soal kemungkinan penurunan wapres. Namun pemateri menegaskan, hal itu tidak mungkin dilakukan karena:
1. Putusan MK bersifat final dan binding.
2. Wakil Presiden dipilih rakyat melalui mekanisme demokrasi.
Poin ini kembali menegaskan betapa kuat dan tingginya posisi putusan MK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Masyarakat sering menyamakan MK dengan MA, padahal keduanya berbeda. Pemateri mengutip Putusan MK No. 09/PMK/2006 tentang kode etik hakim konstitusi, sekaligus menjelaskan:
• Asas Erga Omnes: putusan MK berlaku untuk semua orang, baik yang terkait langsung maupun tidak.
• Res Judicata Pro Veritate Habetur: putusan hakim harus dianggap benar dan tidak bisa dipersalahkan.
Dengan dasar ini, meski ada pelanggaran etik, putusan MK tetap berdiri sah. Secara konstitusional, satu-satunya cara membatalkan putusan MK adalah dengan perubahan undang-undang yang menjadi dasar pengujian.
──────────────────────────────────────
Setelah pemaparan materi berlangsung, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab oleh peserta:
• Princesa Soares: apa yang membuat pemateri tertarik mengangkat judul ini?
→ Pemateri menjawab singkat: “Hanya satu, LDHK. Sejak ikut debat, saya fokus pada HTN. Ini motivasi awal, bahkan skripsi saya pun saya arahkan ke ranah hukum konstitusi.”
• Jay: apakah putusan MK bisa dibatalkan jika ada amandemen?
→ Jawaban: “Kalau iya, berarti integritas hakim dipertanyakan. Putusan tidak boleh mudah dibatalkan.”
• Kimberly (Moderator): apakah adil jika masyarakat tetap menerima putusan bermasalah?
→ Jawaban: “Sebagai warga, tentu rasanya tidak adil. Tapi secara etik, hakim sudah diadili lewat pengadilan etik.”
• Marsya: ada penyesalan menentukan judul skripsi di akhir?
→ Jawaban: “Tidak. Saya konsisten sejak awal, bahkan dari persiapan lomba, supaya tidak buntu di tengah jalan.”
• Dir. Nanda: bagaimana jika hakim MA mengeluarkan putusan berbeda dari MK?
→ Jawaban: “Kalau landasannya salah, maka salah. Putusan MK berlaku erga omnes, jadi harus dipatuhi.”
Diskusi ini membuktikan bahwa peserta tidak hanya mendengar, tetapi benar-benar mencoba mengkritisi persoalan
──────────────────────────────────────
Acara ditutup dengan ucapan terima kasih oleh Direktur Departemen PPA, Flora Aurilia, yang menyampaikan:
“Terima kasih kepada pemateri yang sudah meluangkan waktu. Semoga materi malam ini tidak berhenti di forum formalitas, tapi menjadi bekal nyata bagi kita semua.”
Sebagai bentuk apresiasi, pemateri juga diberikan sertifikat dari Departemen PPA.
Kajian ini membuktikan satu hal, ialah bahwa LDHK tidak hanya soal debat, tapi juga wadah pemikiran hukum. Melalui forum seperti ini, anggota belajar untuk melihat hukum bukan hanya dari teks undang-undang, tapi juga dari nilai etik, integritas, dan kepercayaan publik. Kasus-kasus pelanggaran etik hakim konstitusi mungkin membuat masyarakat kecewa, namun secara konstitusional, putusan MK tetap berdiri kokoh. Inilah yang harus dipahami: integritas individu hakim memang bisa jatuh, tapi lembaga konstitusi tetap dijaga agar tidak goyah.
LDHK berhasil menghadirkan kajian yang tidak hanya penuh substansi, tetapi juga membuka ruang diskusi kritis. Harapannya, wajah-wajah muda yang hadir malam itu akan terus konsisten: menjadi pemikir kritis, penutur santun, dan eksekutor bijak.
Pemikir Kritis, Penutur Santun, Eksekutor Bijak
Salam Konstitusi ✊🏻
#KABINETNAWASENA
#LDHKFHUNSRAT
—————— Jumat, 27 Februari 2026 Zoom Meetings. Dari Organisasi ke Institusi Negara: The Making of a Young Prosecutor Dalam perjalanan memb...