Friday, April 17, 2026

KANTIN 03 • LDHK FH UNSRAT

 

—————  Jumat, 10 April 2026, Zoom Meetings.
Kajian Rutin Hukum dan Konstitusi 03 (KANTIN): Menelaah Konflik Iran–Amerika Serikat dalam Perspektif Hukum Internasional


Sebagai ruang intelektual yang secara konsisten menghadirkan diskursus hukum yang aktual dan relevan dengan perkembangan global, Lembaga Debat Hukum dan Konstitusi kembali menyelenggarakan Kajian Rutin Hukum dan Konstitusi 03 (KANTIN 03). Kegiatan ini bertujuan untuk memperluas wawasan mahasiswa hukum, khususnya terhadap isu-isu yang tengah menjadi perhatian publik dan komunitas internasional. Pada kesempatan kali ini, KANTIN 03 mengangkat tema yang sangat aktual, yakni: “Iran vs Amerika Serikat: Perspektif Hukum Internasional tentang Penggunaan Kekuatan dan Perlindungan Sipil dalam Konflik Bersenjata.”

Tema ini dikupas secara komprehensif oleh dua pemateri yang ahli di bidangnya, yaitu Hikmahanto Juwana sebagai Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia dan Chloryne Trie Isana Dewi sebagai Dosen Hukum Internasional Universitas Padjajaran.

──────────────────────────────────────
Dalam pemaparannya, para narasumber menekankan bahwa konflik antara Iran dan Amerika Serikat tidak dapat dipandang semata sebagai sengketa antarnegara, melainkan sebagai persoalan yang memiliki implikasi luas terhadap stabilitas regional dan global. Salah satu sorotan utama adalah bagaimana penggunaan kekuatan militer oleh negara dapat memicu eskalasi yang berdampak sistemik. Ketegangan di kawasan Timur Tengah, terutama yang berkaitan dengan Selat Hormuz, menjadi contoh nyata bagaimana tindakan militer dapat mengguncang perekonomian dunia.

Selat Hormuz merupakan salah satu jalur perdagangan energi paling strategis di dunia. Ketika kawasan ini mengalami gangguan akibat konflik, distribusi minyak global ikut terdampak, sehingga menyebabkan fluktuasi harga energi dan ketidakstabilan ekonomi internasional. Bahkan, perkembangan terbaru menunjukkan bahwa setiap perubahan status jalur ini langsung memengaruhi pasar minyak dunia.

Hal ini menunjukkan bahwa dalam perspektif hukum internasional, penggunaan kekuatan oleh suatu negara tidak hanya berkaitan dengan kepentingan nasional, tetapi juga membawa konsekuensi terhadap tatanan internasional secara keseluruhan.

“Ketika satu negara menggunakan kekuatan, dampaknya tidak berhenti di perbatasan; ia bergema ke seluruh dunia.”

──────────────────────────────────────

Dari perspektif jus ad bellum, para pemateri menyoroti bahwa penggunaan kekuatan antarnegara diatur secara ketat oleh Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, khususnya larangan penggunaan kekuatan dalam Pasal 2 ayat (4), kecuali dalam keadaan self-defense atau atas otorisasi Dewan Keamanan PBB.
Dengan demikian, setiap tindakan militer harus selalu diuji berdasarkan prinsip necessity dan proportionality. Artinya, kekuatan hanya boleh digunakan apabila benar-benar diperlukan dan harus proporsional terhadap ancaman yang dihadapi.

Dalam konteks konflik Iran–Amerika Serikat, diskursus mengenai legalitas tindakan militer menjadi sangat penting, karena hukum internasional tetap memberikan batasan yang jelas mengenai kapan dan bagaimana suatu negara dapat menggunakan kekuatan.

Selain aspek penggunaan kekuatan, materi KANTIN 03 juga membahas secara mendalam mengenai perlindungan warga sipil dalam konflik bersenjata melalui perspektif hukum humaniter internasional. Prinsip fundamental yang ditekankan adalah prinsip distinction, yaitu kewajiban untuk membedakan secara tegas antara kombatan dan non-kombatan. Dalam setiap operasi militer, warga sipil dan objek sipil harus mendapatkan perlindungan maksimal.

Hal ini termasuk perlindungan terhadap infrastruktur vital, seperti fasilitas energi, rumah sakit, jaringan listrik, dan pembangkit nuklir, yang apabila menjadi sasaran serangan dapat menimbulkan dampak kemanusiaan yang jauh lebih luas.
Para pemateri menegaskan bahwa kebutuhan militer tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hak-hak sipil. Negara tetap memiliki kewajiban untuk meminimalkan korban sipil serta memastikan bahwa tindakan militernya tidak melanggar prinsip-prinsip hukum humaniter.

──────────────────────────────────────

Salah satu refleksi penting dari kajian ini adalah bahwa konflik bersenjata di satu kawasan dapat menghasilkan efek domino bagi negara-negara lain, termasuk negara yang tidak terlibat secara langsung. Dampak terhadap harga minyak, rantai pasok global, hingga kebijakan ekonomi domestik negara-negara lain menunjukkan bahwa hukum internasional hadir sebagai instrumen untuk menjaga keseimbangan dan mencegah eskalasi yang lebih luas. Perkembangan terbaru mengenai pembukaan kembali Selat Hormuz menunjukkan bagaimana jalur ini menjadi titik sentral yang memengaruhi stabilitas ekonomi global.

Melalui KANTIN 03, LDHK kembali menghadirkan forum diskusi yang tidak hanya memperkaya wawasan akademik, tetapi juga mendorong mahasiswa hukum untuk memahami bagaimana teori hukum internasional bekerja dalam realitas konflik global.

Kajian ini menegaskan bahwa sekalipun negara memiliki hak untuk menggunakan kekuatan dalam kondisi tertentu, hukum internasional tetap menjadi batas normatif yang harus dihormati, khususnya dalam menjaga perdamaian dunia dan melindungi warga sipil.

Pemikir Kritis, Penutur Santun, Eksekutor Bijak

Salam Konstitusi ✊🏻

#KABINETNAWASENA

#LDHKFHUNSRAT


KELAS KEPENULISAN 03 • LDHK FH UNSRAT

 

—————  Senin, 16 Maret 2026, Nutrihub Manado.
Kelas Kepenulisan 03: Membedah Sistematika Penulisan Skripsi, Dari Ide Penelitian Menjadi Karya Ilmiah yang Terorganisir

Dalam dunia akademik, skripsi bukan hanya sekadar syarat untuk meraih gelar sarjana, tetapi juga menjadi wujud dari kemampuan mahasiswa dalam berpikir kritis, sistematis, dan ilmiah terhadap suatu persoalan hukum. Menyadari pentingnya hal tersebut, Departemen Riset dan Inovasi (DRI) dari Lembaga Debat Hukum dan Konstitusi kembali menyelenggarakan Kelas Kepenulisan 03 dengan tema “Membedah Sistematika Penulisan Skripsi, Konsep Dasar, Gagasan, Dari Ide Penelitian Menjadi Sebuah Skripsi yang Terorganisir.”

Kegiatan ini menghadirkan Demisioner Ketua Umum LDHK Kabinet Muara, Tum Deryl Liuntuhaseng, yang membagikan pengalaman, strategi, serta pemahaman mendasar mengenai proses penyusunan skripsi, mulai dari tahap pencarian ide hingga penyusunan struktur penulisan yang baik dan sistematis.



──────────────────────────────────────

Salah satu poin utama yang ditekankan dalam kelas ini adalah bahwa penulisan skripsi harus berangkat dari masalah hukum yang sedang terjadi dalam status quo. Dengan kata lain, penelitian hukum harus berangkat dari realitas yang sedang berlangsung, bukan semata-mata konsep abstrak.

Peserta diajak memahami pentingnya melakukan searching dan research secara mendalam terhadap isu-isu hukum yang aktual. Melalui proses ini, mahasiswa dapat mengidentifikasi apakah suatu isu telah banyak diteliti, bagaimana posisi kebaruannya, serta apa yang menjadi akar persoalan yang relevan untuk diangkat sebagai objek penelitian.

Tidak hanya membahas struktur, kelas ini juga memberikan banyak tips praktis dalam proses penulisan skripsi. Dimana, setiap peserta didorong untuk memperkaya referensi, membiasakan diri melakukan parafrase secara tepat, serta memahami pentingnya pencantuman sumber secara benar dalam footnote. Selain itu, komunikasi yang intens dengan dosen pembimbing juga menjadi salah satu kunci keberhasilan penyusunan skripsi.

Pemateri juga mengingatkan beberapa hal yang harus dihindari, seperti:
- menunda-nunda pekerjaan
- typo dan kesalahan teknis
- plagiarisme
- mengubah isi kutipan peraturan perundang-undangan
- terlalu mendramatisir isi tulisan

Pesan ini menjadi pengingat penting bahwa kualitas skripsi tidak hanya ditentukan oleh isi, tetapi juga oleh integritas akademik penulisnya.


──────────────────────────────────────

Salah satu kutipan yang paling membekas dalam kegiatan ini adalah:
“Skripsi yang baik adalah skripsi yang selesai.” - Tum Deryl
Kalimat sederhana ini mengandung makna yang sangat dalam. Bahwa kesempurnaan bukanlah tujuan utama, melainkan konsistensi dan komitmen untuk menyelesaikan apa yang telah dimulai.

Kelas Kepenulisan 03 menjadi ruang pembelajaran yang tidak hanya membekali peserta dengan aspek teknis penulisan, tetapi juga membangun mentalitas untuk menyelesaikan proses akademik dengan penuh tanggung jawab.

Melalui kegiatan ini, DRI LDHK kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan kapasitas akademik anggota, khususnya dalam menghadapi salah satu tahapan penting dalam dunia perkuliahan: penulisan skripsi.
Dari ide penelitian yang sederhana, melalui proses yang sistematis dan terorganisir, lahirlah sebuah karya ilmiah yang tidak hanya memenuhi syarat akademik, tetapi juga berkontribusi terhadap perkembangan ilmu hukum.

Pemikir Kritis, Penutur Santun, Eksekutor Bijak

Salam Konstitusi ✊🏻

#KABINETNAWASENA

#LDHKFHUNSRAT

Monday, March 30, 2026

TALKSHOW & SHARING SESSION 03 • LDHK FH UNSRAT

 

——————  Jumat, 27 Februari 2026 Zoom Meetings.
Dari Organisasi ke Institusi Negara: The Making of a Young Prosecutor

Dalam perjalanan membentuk generasi mahasiswa hukum yang tidak hanya cerdas secara akademik tetapi juga matang secara karakter, Departemen Pendidikan dan Pengembangan Anggota (PPA) dari Lembaga Debat Hukum dan Konstitusi kembali menghadirkan sebuah kegiatan inspiratif bertajuk Talkshow and Sharing Session dengan tema  “Dari Organisasi ke Institusi Negara: The Making of a Young Prosecutor.”

Kegiatan ini menjadi ruang refleksi sekaligus inspirasi bagi seluruh peserta, dengan menghadirkan sosok yang tidak asing dalam perjalanan organisasi, yakni Tum Santa Tulenan yakni Demisioner Ketua Umum LDHK Tahun 2020–2021 yang kini mengabdikan diri sebagai seorang jaksa muda.


──────────────────────────────────────

🌱 Organisasi sebagai Titik Awal Pembentukan
Talkshow ini membuka perspektif baru bahwa organisasi bukan sekadar tempat berkegiatan, melainkan ruang pembentukan karakter, pola pikir, dan integritas. Dalam setiap dinamika yang terjadi dalam organisasi baik itu diskusi, perdebatan, maupun proses kepemimpinan itu tersimpan nilai-nilai yang secara perlahan membentuk jati diri seorang mahasiswa hukum.

Pengalaman berorganisasi di LDHK menjadi salah satu fondasi penting dalam perjalanan narasumber. Di sanalah kemampuan berpikir kritis diasah, keberanian menyampaikan pendapat dibangun, dan tanggung jawab terhadap nilai-nilai hukum mulai ditanamkan.
“Apa yang kita lakukan di organisasi hari ini, adalah cerminan dari bagaimana kita akan bersikap ketika berada di institusi negara nanti.”
──────────────────────────────────────

⚖️ Dari Ruang Diskusi ke Ruang Keadilan
Perjalanan dari organisasi menuju institusi negara bukanlah lompatan instan, melainkan proses panjang yang penuh pembelajaran. Dalam sesi sharing, tum menjelaskan bahwa dunia praktik hukum menuntut lebih dari sekadar pemahaman teori. Integritas, keteguhan prinsip, serta kemampuan mengambil keputusan menjadi hal yang sangat krusial. Menjadi seorang jaksa bukan hanya soal menjalankan tugas penegakan hukum, tetapi juga memikul tanggung jawab moral dalam menegakkan keadilan di tengah masyarakat. Nilai-nilai yang dahulu dibangun dalam organisasi menjadi bekal penting ketika harus berhadapan dengan realitas hukum yang kompleks.

Salah satu pesan kuat yang disampaikan dalam kegiatan ini adalah bahwa proses tidak pernah mengkhianati hasil. Setiap pengalaman, sekecil apa pun, memiliki peran dalam membentuk kapasitas diri. Kegagalan, tekanan, hingga dinamika organisasi yang penuh tantangan justru menjadi ruang pembelajaran yang tidak tergantikan. Hal-hal inilah yang kemudian membentuk mentalitas tangguh yang sangat dibutuhkan dalam dunia profesional, khususnya dalam bidang penegakan hukum.


──────────────────────────────────────
🚀 Inspirasi bagi Generasi Mahasiswa Hukum
Melalui Talkshow and Sharing Session ini, peserta tidak hanya mendapatkan wawasan mengenai dunia profesi jaksa, tetapi juga dorongan untuk memaksimalkan proses yang sedang dijalani saat ini. Kegiatan ini menegaskan bahwa organisasi seperti LDHK memiliki peran strategis dalam mencetak calon-calon penegak hukum yang berintegritas. Dari sinilah lahir generasi yang tidak hanya memahami hukum sebagai teks, tetapi juga sebagai nilai yang harus diperjuangkan.

“Dari Organisasi ke Institusi Negara: The Making of a Young Prosecutor” bukan sekadar tema, melainkan gambaran nyata bahwa setiap proses memiliki arah dan makna. Perjalanan Tum Santa Tulenan menjadi bukti bahwa organisasi adalah titik awal, bukan tujuan akhir. Pada akhirnya, kegiatan ini menjadi pengingat bahwa setiap mahasiswa hukum memiliki potensi untuk berkontribusi lebih besar. Dimulai dari ruang-ruang diskusi sederhana, hingga suatu hari berdiri di garis depan penegakan hukum sejatinya semuanya berawal dari proses yang dijalani dengan sungguh-sungguh.

“Jika organisasi adalah tempat kita belajar, maka institusi negara adalah tempat kita mengabdi. Dan di antara keduanya, ada proses panjang yang membentuk siapa kita sebenarnya.”

Pemikir Kritis, Penutur Santun, Eksekutor Bijak

Salam Konstitusi ✊🏻

#KABINETNAWASENA

#LDHKFHUNSRAT

MENTORING ORGANISASI 01 • LDHK FH UNSRAT

 

——————Selasa, 24 Februari 2026 Nutrihub, Manado
 Mentoring Organization (MeNor): 
*Strengthening Our Bond, Empowering Our Solutions for a Better Organization*

Dalam upaya membangun organisasi yang semakin solid, adaptif, dan berorientasi pada pengembangan anggota, Departemen Pendidikan dan Pengembangan Anggota (PPA) dari Lembaga Debat Hukum dan Konstitusi kembali menyelenggarakan kegiatan Mentoring Organization (MeNor). Mengusung tema “Strengthening Our Bond, Empowering Our Solutions for a Better Organization” kegiatan ini menjadi ruang refleksi dan penguatan internal organisasi melalui pendekatan yang berfokus pada kebersamaan, komunikasi, dan kepemimpinan yang memberdayakan.

Kegiatan ini menghadirkan Demisioner Direktur Departemen Pendidikan dan Pengembangan Anggota Kabinet Muara LDHK, Dir Dennis Mawitjere, yang dengan pengalaman organisasionalnya memberikan banyak insight mengenai bagaimana sebuah organisasi dapat bertumbuh tidak hanya melalui struktur, tetapi melalui kualitas hubungan antaranggotanya. 


──────────────────────────────────────

Salah satu pokok utama yang dibahas dalam MeNor adalah pentingnya bonding dalam organisasi. Bonding dipahami sebagai tingkat keterikatan emosional, rasa percaya, dan komitmen antaranggota dalam satu tim atau organisasi. Dalam konteks organisasi, bonding memiliki keterkaitan erat dengan konsep team cohesion, yakni sejauh mana anggota merasa saling terhubung, mendukung, dan memiliki tujuan yang sama. 

Kegiatan ini menegaskan bahwa organisasi yang efektif tidak hanya bertumpu pada kompetensi individu semata. Sebaliknya, kualitas hubungan, komunikasi terbuka, dan rasa percaya justru menjadi fondasi utama dalam membangun performa organisasi yang optimal. Sebagaimana dijelaskan dalam materi, penelitian menunjukkan bahwa kohesi tim memiliki pengaruh signifikan terhadap kinerja. Hal ini menegaskan bahwa tim yang solid cenderung lebih produktif, lebih adaptif terhadap tantangan, dan lebih mampu bekerja secara kolektif. 


Dalam sesi mentoring, peserta diajak memahami bahwa team cohesion adalah strategic asset. Kohesi tim bukan sekadar kedekatan sosial, melainkan bentuk keterikatan yang memediasi kontribusi individu terhadap performa kolektif. Ketika setiap anggota merasa menjadi bagian dari organisasi, mereka akan lebih mudah berkontribusi, berinisiatif, dan bertanggung jawab terhadap tujuan bersama. Dengan kata lain, organisasi yang kuat adalah organisasi yang mampu menjadikan setiap individu merasa memiliki ruang dan peran.

Materi ini juga menekankan bahwa tim yang solid akan lebih siap menghadapi perubahan dan lebih cepat dalam merumuskan solusi atas setiap tantangan organisasi. 


──────────────────────────────────────

Hal yang tidak kalah penting dalam MeNor adalah pembahasan mengenai kepemimpinan yang memberdayakan. Dimana, pemateri menyatakan bahwa epemimpinan tidak lagi dipandang hanya sebagai instruksi satu arah, tetapi sebagai proses partisipatif yang melibatkan seluruh anggota.

Melalui konsep empowering leadership, peserta diajak memahami bahwa pemimpin yang baik adalah pemimpin yang mampu menciptakan ruang aman bagi anggotanya untuk berbicara, berpendapat, bahkan mengambil risiko interpersonal.

Konsep ini sejalan dengan gagasan Amy Edmondson mengenai psychological safety, yakni kondisi di mana anggota tim merasa aman untuk menyampaikan ide, kritik, dan gagasan tanpa rasa takut akan penolakan atau penghakiman. Lingkungan yang aman secara psikologis akan mendorong keterbukaan, inovasi, dan peningkatan performa tim. 


──────────────────────────────────────

Dalam dinamika organisasi, tentu terdapat berbagai tantangan yang sering dihadapi. MeNor secara reflektif membahas beberapa persoalan umum, seperti kurangnya komunikasi terbuka, terbentuknya kelompok eksklusif, konflik yang tidak terselesaikan secara konstruktif, hingga evaluasi yang belum berjalan optimal. 

Mentoring Organization (MeNor) bukan sekadar forum diskusi, tetapi menjadi momentum untuk memperkuat rasa memiliki dan solidaritas dalam tubuh organisasi. Kegiatan ini mengingatkan bahwa kekuatan sejati organisasi tidak terletak pada jabatan atau struktur semata, tetapi pada kepercayaan yang hidup di antara anggotanya.

Sebagaimana pesan yang begitu kuat dalam materi:
“Organisasi tidak dibangun oleh struktur atau jabatan, melainkan oleh kepercayaan yang hidup di antara orang-orang di dalamnya.” Melalui MeNor, PPA LDHK kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun organisasi yang tidak hanya unggul secara program, tetapi juga kuat secara relasi dan nilai.


Pemikir Kritis, Penutur Santun, Eksekutor Bijak

Salam Konstitusi ✊🏻

#KABINETNAWASENA

#LDHKFHUNSRAT

KELAS KEPENULISAN 02 • LDHK FH UNSRAT

 

——————Selasa, 17 Februari 2026 Zoom Meetings.

Kelas Kepenulisan 02 (KeSan): Merumuskan Gagasan, Mewujudkan Keadilan Inklusif Melalui Policy Brief.

Dalam dinamika perkembangan hukum dan kebijakan publik yang semakin kompleks, mahasiswa hukum tidak lagi cukup hanya memahami norma dan teori. Lebih dari itu, mereka dituntut untuk mampu menuangkan gagasan secara strategis, sistematis, dan berdampak nyata. Menjawab kebutuhan tersebut, Departemen Riset dan Inovasi (DRI) dari Lembaga Debat Hukum dan Konstitusi (LDHK) kembali menghadirkan Kelas Kepenulisan 02 (KeSan) sebagai ruang belajar yang progresif dan solutif.

Mengangkat tema “Menciptakan Keadilan yang Inklusif Melalui Penulisan Policy Brief”, kegiatan ini menjadi wadah bagi mahasiswa untuk tidak hanya berpikir kritis, tetapi juga mampu menerjemahkan pemikiran tersebut ke dalam bentuk tulisan yang dapat memengaruhi arah kebijakan. Dengan menghadirkan pemateri handal, Kanda Takbir yang merupakan demisioner pengurus Departemen Riset dan Inovasi (DRI) kabinet muara sekaligus seseorang yang menjuarai lomba policy brief dan ahli dalam policy brief.
──────────────────────────────────────

📌 Policy Brief: Jembatan antara Gagasan dan Kebijakan
Salah satu fokus utama dalam kegiatan ini adalah pengenalan dan pendalaman mengenai policy brief. Secara sederhana, policy brief merupakan dokumen ringkas yang berfungsi untuk memaparkan suatu permasalahan publik serta menawarkan alternatif solusi kebijakan kepada para pemangku kepentingan.
Namun demikian, di balik kesederhanaannya, policy brief memiliki peran yang sangat strategis. Menurut Pemateri, policy brief menjadi jembatan antara dunia akademik dengan dunia praktis antara idealisme mahasiswa dengan realitas pengambilan kebijakan. Oleh karena itu, penulisan policy brief tidak bisa disamakan dengan karya ilmiah biasa.

Dalam KeSan 02, peserta diajak memahami bahwa policy brief harus memiliki karakteristik yang khas, antara lain:
- Fokus dan terarah, tidak melebar ke berbagai isu
- Profesional, bukan akademik yang terlalu teoritis
- Berbasis data (evidence-based) sebagai landasan argumen
- Ringkas namun padat makna
- Mudah dipahami, tanpa bahasa yang terlalu filosofis atau kompleks
- Menarik dan aksesibel, sehingga mampu memikat pembaca
- Praktis dan implementatif, bukan sekadar wacana
- Karakteristik ini menegaskan bahwa policy brief bukan sekadar tulisan, melainkan alat advokasi yang efektif.
──────────────────────────────────────

🧩 Sistematika Penulisan: Menyusun Gagasan Secara Terstruktur
Dalam praktiknya, kualitas sebuah policy brief sangat ditentukan oleh bagaimana penulis menyusun ide-idenya. Oleh karena itu, KeSan 02 juga memberikan pemahaman mendalam mengenai sistematika penulisan yang ideal.
Penulisan diawali dengan judul yang harus mampu merepresentasikan inti permasalahan sekaligus menarik perhatian. Kemudian dilanjutkan dengan ringkasan eksekutif, yang berfungsi sebagai gambaran umum mengenai isi tulisan, tujuan, serta pihak yang menjadi sasaran kebijakan.
Selanjutnya, pendahuluan disusun secara singkat, padat, dan langsung pada inti persoalan. Bagian ini menjadi pintu masuk bagi pembaca untuk memahami konteks isu yang diangkat.
Bagian yang paling krusial adalah deskripsi masalah, di mana penulis harus mampu mengidentifikasi dan menguraikan inti persoalan secara tajam. Tidak hanya mendeskripsikan, tetapi juga menganalisis dampak dari permasalahan tersebut terhadap masyarakat, didukung oleh data dan fakta yang aktual.
Setelah itu, penulis menyajikan opsi kebijakan sebagai alternatif solusi. Pada tahap ini, kemampuan berpikir kritis dan komparatif sangat dibutuhkan. Dari berbagai opsi yang ada, penulis kemudian merumuskan rekomendasi kebijakan yang paling relevan, realistis, dan implementatif.
Terakhir, referensi menjadi elemen penting untuk memastikan bahwa seluruh argumen yang disampaikan memiliki dasar yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
──────────────────────────────────────

🔍 Strategi Penyusunan: Dari Data Menuju Keyakinan
Tidak cukup hanya memahami struktur, peserta KeSan 02 juga dibekali dengan strategi penyusunan policy brief yang efektif. Salah satu poin yang sangat ditekankan adalah pentingnya membangun narasi yang meyakinkan. Narasi dalam policy brief harus mampu “berbicara” kepada pembuat kebijakan. Artinya, setiap argumen yang disampaikan harus didukung oleh data yang valid, fakta yang relevan, serta analisis yang logis. Dengan demikian, tulisan tidak hanya informatif, tetapi juga persuasif. Pendahuluan harus disusun secara to the point, menghindari penggunaan bahasa yang bertele-tele atau terlalu “indah” namun tidak substansial. Sementara itu, alternatif kebijakan yang ditawarkan harus benar-benar relevan dengan permasalahan yang diangkat, bukan sekadar asumsi atau opini tanpa dasar.

Lebih jauh lagi, bukti menjadi elemen kunci dalam membangun kepercayaan. Data statistik, hasil penelitian, maupun fakta lapangan harus digunakan secara optimal untuk memperkuat argumentasi.
──────────────────────────────────────

🌍 Keadilan Inklusif sebagai Orientasi Bersama
Tema yang diangkat dalam KeSan 02 tidak terlepas dari urgensi menghadirkan keadilan yang inklusif dalam kehidupan bermasyarakat. Keadilan inklusif berarti memastikan bahwa setiap kebijakan yang dihasilkan mampu mengakomodasi kepentingan seluruh lapisan masyarakat, tanpa diskriminasi.
Melalui penulisan policy brief, mahasiswa dilatih untuk melihat permasalahan dari berbagai sudut pandang, memahami dampaknya secara luas, serta merumuskan solusi yang tidak hanya adil, tetapi juga berkelanjutan.

Kegiatan ini secara tidak langsung membentuk pola pikir mahasiswa menjadi lebih responsif terhadap isu-isu sosial, serta lebih bertanggung jawab dalam menyuarakan perubahan.


Pemikir Kritis, Penutur Santun, Eksekutor Bijak

Salam Konstitusi ✊🏻

#KABINETNAWASENA

#LDHKFHUNSRAT


KANTIN 02 • LDHK FH UNSRAT

 

——————Senin, 31 Januari 2026 Zoom Meetings.

 Menakar Batas Kebebasan Berpendapat di Era Digital: Antara Kritik dan Kriminalisasi

Lembaga Debat Hukum dan Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (LDHK FH Unsrat) kembali menyelenggarakan “Kajian Rutin 02” dengan tema “Kriminalisasi Ekspresi di Ruang Digital: Analisis Batas Kebebasan Berpendapat, Unsur Penghasutan, dan Proporsionalitas Pemidanaan.” Kegiatan ini menjadi ruang reflektif sekaligus edukatif bagi kader dalam memahami dinamika hukum di era digital yang semakin kompleks.

Hadir sebagai pemateri utama, Abdul Ficar Fajar yang mengupas secara komprehensif bagaimana hukum pidana, baik dalam KUHP baru maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta mengatur batas-batas ekspresi di ruang digital. Materi kedua turut dipaparkan oleh Audrey Mokobombang, yang menyoroti kebebasan berekspresi dalam perspektif Hak Asasi Manusia (HAM).

──────────────────────────────────────

Perkembangan teknologi telah membuka ruang ekspresi yang luas bagi masyarakat. Namun, kebebasan tersebut tidak bersifat absolut. Dalam kajian ini ditegaskan bahwa hukum hadir sebagai instrumen untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan terhadap hak orang lain. Beberapa bentuk ekspresi yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana dijelaskan, di antaranya:
- Pencemaran Nama Baik (UU ITE Pasal 26A) yang menyasar individu atau kelompok tertentu yang merasa dirugikan atas suatu pernyataan di ruang digital.
- Ujaran Kebencian Berbasis SARA (KUHP Baru Pasal 28 ayat 2) yang kemudian iancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
- Penyebaran Hoaks (KUHP Baru Pasal 28 ayat 3) yang termasuk delik materiil, yaitu berita bohong yang menimbulkan kerusuhan dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
- Konten Kesusilaan/Pornografi Digital yang diatur dalam UU ITE dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
- Ancaman Kekerasan atau Pemerasan (Pasal 27 UU ITE) yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana meskipun dilakukan melalui media digital.

──────────────────────────────────────

Salah satu poin penting dalam kajian ini adalah membedakan antara kritik dan serangan pribadi. Kritik terhadap kebijakan, pekerjaan, atau keputusan seseorang masih dapat dibenarkan dalam kerangka kebebasan berpendapat. Namun, ketika pernyataan tersebut menyerang aspek personal individu, maka berpotensi masuk dalam ranah pidana. Menariknya, dalam konteks perlindungan konsumen, keluhan terhadap produk atau layanan suatu institusi tidak serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana, karena objeknya adalah barang atau jasa, bukan individu secara personal.

Kajian ini juga menyoroti berbagai bentuk **cyber crime** yang semakin marak, seperti:
- Akses ilegal ke perangkat atau sistem komputer milik orang lain
- Penyadapan, yang dalam KUHAP baru dapat menjadi bagian dari upaya paksa
- Manipulasi atau perubahan data pribadi
- Produksi dan penyalahgunaan kode akses secara ilegal

Fenomena ini menunjukkan bahwa ruang digital bukan hanya ruang ekspresi, tetapi juga ruang yang rentan terhadap pelanggaran hukum. Dan dalam sesi materi kedua, Audrey menekankan bahwa kebebasan berekspresi merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia. Namun, kebebasan tersebut tetap memiliki batas, terutama ketika bersinggungan dengan hak orang lain, ketertiban umum, dan moralitas.
──────────────────────────────────────

Kajian ini semakin hidup melalui sesi tanya jawab. Pertanyaan menarik nan kritis datang dari para kader yang kemudian membuka diskusi tentang bagaimana hukum tidak hanya harus tegas, tetapi juga adil dan proporsional. Penegakan hukum di ruang digital memerlukan keseimbangan antara perlindungan individu dan kebebasan berekspresi.

Kajian Rutin 02 ini menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi di era digital harus diiringi dengan kesadaran hukum. Setiap individu memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, namun juga memiliki kewajiban untuk menghormati hak orang lain.

Melalui kegiatan ini, LDHK FH Unsrat tidak hanya meningkatkan wawasan kadernya, tetapi juga membentuk karakter yang kritis, bijak, dan bertanggung jawab dalam menggunakan ruang digital.

“Karena pada akhirnya, kebebasan yang tidak disertai tanggung jawab, berpotensi menjadi pelanggaran.”

Pemikir Kritis, Penutur Santun, Eksekutor Bijak

Salam Konstitusi ✊🏻

#KABINETNAWASENA

#LDHKFHUNSRAT

Wednesday, February 11, 2026

AKSI LINTAS ORDE LDHK FH UNSRAT • LEDHAK FH UNHAS


——————Senin, 15 Desember 2025 Zoom Meetings..

LINTAS ORDE LDHK x LeDHaK: “RUANG BERTUKAR GAGASAN ANTAR ORGANISASI DEBAT HUKUM”

Dalam semangat kolaborasi dan pengembangan kapasitas organisasi, Departemen Debat dan Kompetisi Lembaga Debat Hukum dan Konstitusi (LDHK) Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi menyelenggarakan kegiatan bertajuk “LINTAS ORDE”. Kegiatan ini menjadi wadah silaturahmi intelektual sekaligus ruang diskusi bersama dengan Lembaga Debat Hukum (LeDHaK) Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar, yang memiliki kesamaan visi dalam pengembangan kemampuan debat, riset, dan pemikiran hukum di kalangan mahasiswa.

“Lintas Orde” dirancang sebagai forum sharing session dan pertukaran pengalaman organisasi, di mana kedua lembaga dapat saling mengenal lebih dekat, tidak hanya dari sisi identitas organisasi, tetapi juga dari budaya kerja, program, dan strategi pengembangan anggota. Kegiatan ini diawali dengan pengenalan masing-masing organisasi, mulai dari sejarah singkat, struktur kepengurusan, hingga program kerja unggulan yang menjadi ciri khas setiap lembaga. Bahkan kegiatan ini menghadirkan simulasi debat hukum yang mempertemukan tim dari LDHK melawan tim dari LeDHaK.

──────────────────────────────────────

Suasana diskusi berlangsung interaktif ketika memasuki sesi utama, yaitu pertukaran gagasan antar bidang atau departemen dari kedua organisasi. Setiap departemen diberikan kesempatan untuk memaparkan peran, sistem kerja, serta pengalaman dalam menjalankan program organisasi. Melalui dialog terbuka ini, peserta dapat memahami berbagai pendekatan yang digunakan dalam mengelola organisasi debat hukum di lingkungan fakultas hukum yang berbeda.

Tidak hanya membahas keberhasilan program, forum ini juga menjadi ruang refleksi bersama. Masing-masing organisasi secara terbuka memaparkan kelebihan dan kekurangan dalam pengelolaan organisasi, baik dalam aspek kaderisasi, manajemen kompetisi, pengembangan riset, maupun dinamika internal organisasi. Keterbukaan ini menjadi nilai penting dalam kegiatan “Lintas Orde”, karena memungkinkan kedua lembaga untuk saling belajar dan memperoleh perspektif baru dalam meningkatkan kualitas organisasi.

──────────────────────────────────────

Bagi LDHK Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memperluas jejaring kelembagaan serta memperkaya wawasan organisasi melalui pengalaman LeDHak Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin. Sebaliknya, LeDHak juga memperoleh gambaran mengenai praktik organisasi debat hukum di lingkungan LDHK yang dapat menjadi inspirasi dalam pengembangan program kerja di masa mendatang.


Lebih dari sekadar forum diskusi, “Lintas Orde” mencerminkan komitmen kedua organisasi dalam membangun budaya kolaborasi, keterbukaan, dan pengembangan intelektual yang berkelanjutan. Pertukaran gagasan yang terjadi diharapkan dapat menjadi fondasi kerja sama di masa depan, baik dalam bentuk kegiatan akademik, pelatihan debat, maupun kolaborasi riset antar mahasiswa hukum.

──────────────────────────────────────

Melalui kegiatan ini, LDHK Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi kembali menegaskan perannya sebagai organisasi yang tidak hanya berfokus pada kompetisi debat, tetapi juga pada penguatan kapasitas organisasi dan pengembangan komunitas intelektual mahasiswa hukum di tingkat nasional. Dengan adanya dialog lintas organisasi seperti “Lintas Orde”, diharapkan semangat belajar, berbagi pengalaman, dan bertumbuh bersama dapat terus terjaga.

LINTAS ORDE bukan sekadar pertemuan antar organisasi, melainkan momentum untuk membangun koneksi, memperluas perspektif, dan memperkuat kualitas organisasi melalui kolaborasi.

Pemikir Kritis, Penutur Santun, Eksekutor Bijak

Salam Konstitusi ✊🏻

#KABINETNAWASENA

#LDHKFHUNSRAT

KELAS KEPENULISAN 01 • LDHK FH UNSRAT

 

——————Rabu, 27 November 2025 Nutrihub, Manado

KELAS KEPENULISAN 01: “MEMAHAMI DASAR KEPENULISAN, MEMBANGUN ARGUMEN LOGIS DAN BERBASIS DATA MELALUI RISET”
Departemen Riset dan Inovasi – Lembaga Debat Hukum dan Konstitusi (LDHK).

Dalam upaya meningkatkan kapasitas intelektual dan keterampilan menulis anggota organisasi, Departemen Riset dan Inovasi Lembaga Debat Hukum dan Konstitusi (LDHK) Kabinet Nawasena menyelenggarakan kegiatan “Kelas Kepenulisan 01” dengan menghadirkan Direktur Departemen Riset dan Inovasi Kabinet Muara, Dir Zefanya Rawung sebagai pemateri utama. Kegiatan ini berfokus pada pemahaman dasar kepenulisan, khususnya dalam membangun argumen yang logis dan berbasis data melalui riset sesuai dengan tema yang diusung. 

──────────────────────────────────────
Kegiatan ini menjadi ruang belajar yang penting bagi peserta untuk memahami bahwa menulis bukan sekadar menuangkan ide, tetapi juga proses berpikir sistematis yang didukung oleh penelitian dan analisis yang kuat. Dalam pemaparannya, pemateri menjelaskan bahwa kualitas tulisan sangat ditentukan oleh kemampuan penulis dalam melakukan riset, mengolah informasi, dan menyusun argumen secara runtut. 

Salah satu pokok pembahasan dalam kelas ini adalah cara membangun argumen yang logis, yang dapat dilakukan melalui tiga tahapan utama, yaitu riset, pengolahan data, dan penyusunan tulisan. Proses ini membantu penulis menghasilkan karya yang tidak hanya informatif, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan secara akademik maupun intelektual. 

──────────────────────────────────────
Selain itu, dijelaskan pula beberapa faktor penting dalam menyusun tulisan, yaitu:

- Substansi, yang berkaitan dengan kekuatan ide dan kedalaman pembahasan.
- Visualisasi atau aspek teknis penulisan, yang mencakup struktur, format, dan kerapian penyajian.
- Afirmasi, yaitu kemampuan tulisan dalam memperkuat gagasan melalui data, fakta, dan referensi yang relevan. 

Dalam konteks teknik penulisan, peserta diingatkan bahwa tulisan yang baik harus memenuhi beberapa prinsip dasar, seperti relevansi topik, keaslian gagasan (originalitas), serta penggunaan tata bahasa yang baik dan benar. Prinsip-prinsip ini menjadi fondasi penting dalam menghasilkan karya tulis yang berkualitas dan kredibel. 

──────────────────────────────────────
Melalui kegiatan Kelas Kepenulisan 01, Departemen Riset dan Inovasi LDHK berharap peserta dapat mengembangkan kemampuan menulis secara lebih terarah, kritis, dan berbasis data. Kegiatan ini juga menjadi langkah awal dalam membangun budaya riset dan literasi di lingkungan organisasi, sehingga anggota LDHK tidak hanya aktif dalam diskusi dan debat, tetapi juga produktif dalam menghasilkan karya tulis ilmiah maupun populer.

Melalui momentum ini juga, program kelas kepenulisan diharapkan dapat berlangsung secara berkelanjutan sebagai wadah pengembangan kapasitas anggota dalam bidang riset, argumentasi, dan publikasi karya tulis. Penyampaian materi yang begitu keren beserta muatan materi dan gagasan yang padat sekiranya dapat menjadi sebuah pengajaran yang senantiasa mengajarkan kita untuk jangan berhenti mencari ilmu, karena percayalah segala ilmu yang didapati akan berguna dikemudian hari.

Pemikir Kritis, Penutur Santun, Eksekutor Bijak

Salam Konstitusi ✊🏻

#KABINETNAWASENA

#LDHKFHUNSRAT

Sunday, October 26, 2025

Pelatihan Debat Ke-3 • LDHK FH UNSRAT


——————Selasa, 14 Oktober 2025. Lobby Law Tower FH Unsrat.

menjadi hari penuh makna bagi keluarga besar Lembaga Debat Hukum dan Konstitusi (LDHK). Melalui sesi yang dipandu oleh Moderator Lanny Michell, para peserta kembali meneguhkan semangat untuk terus berkontribusi dan beregenerasi dalam wadah kecil namun bermakna ini. Kegiatan kali ini menghadirkan Founding Father dari LDHK yakni Tum Sirajuddin, S.H., M.H., C.L.A

Sekecil apa pun kontribusimu di rumah kecil LDHK ini, jangan pernah berhenti. Teruslah berkontribusi dan menjadi bagian dari regenerasi, ujar Tum Sirajuddin untuk membuka kegiatan. Pesan ini menjadi pengingat bahwa kualitas seorang debater tidak ditentukan dari asal kampus, melainkan dari cara berpikir dan kemampuan mengembangkan gagasan secara rasional dan terstruktur.

──────────────────────────────────────

Materi utama kali ini berfokus pada mekanisme debat—khususnya pendefinisian dan kedudukan mosi sebagai pijakan berpikir awal. Pemateri kemudian menjelaskan bahwa definisi bukan sekadar rangkaian kata pembuka, tetapi merupakan jembatan konseptual yang menentukan arah keberpihakan dalam debat: mendukung atau menolak mosi.

Definisi dapat disusun berdasarkan:

  1. Terminologi dan bahasa,
  2. Peraturan dan teori hukum,
  3. Pandangan umum (common sense), hingga
  4. Perbandingan hukum antarnegara.

Dalam konteks debat hukum, definisi bersifat netral. Justru dari titik netral inilah argumen dibangun dengan kedudukan yang jelas dan rasional.

Lebih lanjut, Pemateri menekankan bahwa alasan pro atau kontra harus didasari oleh empat pertimbangan utama:

  1. Filosofis, melalui teori atau falsafah hukum,
  2. Yuridis-normatif, dengan menelusuri struktur peraturan perundang-undangan dari UUD hingga peraturan pelaksana,
  3. Empiris-sosiologis, dengan memanfaatkan data dan realitas sosial,
  4. Komparatif, dengan meninjau penerapan di negara lain.

Pendekatan tersebut menjadikan debat bukan sekadar ajang adu retorika, melainkan latihan berpikir kritis dan analitis berbasis hukum.

──────────────────────────────────────

Forum berlangsung dengan sangat interaktif dimana pada akhir materi dibuka sesi tanya jawab, dan saudara Christian Peleangan mengajukan pertanyaan menarik: Bagaimana mempertahankan argumentasi agar tetap sejalan dengan teori yang ada, namun tetap dapat dikembangkan untuk memperkuat posisi kita?

Menanggapi hal tersebut, Tum Sirajuddin menjelaskan bahwa pijakan berpikir menjadi kunci utama. Teori hadir sebagai hasil dari fenomena sosial yang terus berubah, sehingga penguatan argumen empiris dapat memperkaya posisi filosofis yang kita ambil. “Di akhir perdebatan, kita tidak hanya menutup dengan kesimpulan, tetapi juga menghadirkan novelty—sebuah kebaruan pemikiran,” tegasnya.

──────────────────────────────────────

Kegiatan ini bukan hanya memperdalam pemahaman tentang mekanisme debat, tetapi juga menegaskan pentingnya intelektualitas dan kontinuitas kontribusi dalam lingkungan LDHK. Setiap anggota didorong untuk tidak berhenti belajar, berpikir kritis, dan membangun gagasan hukum yang progresif. Karena pada akhirnya, kampus boleh jadi tempat kita dibesarkan, tetapi cara berpikir dan kualitas gagasanlah yang akan membuat kita besar.

Sejatinya ini kemudian menegaskan bahwa debat hukum bukan sekadar kontestasi logika, tetapi ruang untuk menumbuhkan kesadaran kritis dan kemampuan analitis. Melalui pemahaman mekanisme debat yang kuat, setiap anggota LDHK diharapkan mampu menempatkan diri sebagai penalar hukum yang tajam, rasional, dan berintegritas.

Sebagaimana disampaikan oleh Tum Sirajuddin, tempat tidak menentukan kualitas seseorang—cara berpikirlah yang menjadikannya bersinar”. Dari forum kecil ini, LDHK terus melahirkan generasi yang siap membawa gagasan hukum baru bagi bangsa, meneguhkan bahwa kontribusi sekecil apa pun akan selalu berarti ketika dilakukan dengan semangat dan konsistensi.

──────────────────────────────────────


Pemikir Kritis, Penutur Santun, Eksekutor Bijak

Salam Konstitusi ✊🏻

#KABINETNAWASENA

#LDHKFHUNSRAT

Monday, September 29, 2025

PODCAST 1.0 • LDHK FH UNSRAT

——————Minggu, 28 September 2025 Live Instagram @LDHK_Unsrat.

Di tengah derasnya arus digitalisasi dan penetrasi teknologi dalam berbagai aspek kehidupan, demokrasi sebagai sistem politik pun turut terdampak. Pemilu yang selama ini identik dengan metode konvensional, kini mengalami pergeseran besar menuju pemilu berbasis teknologi. Salah satu teknologi yang paling menonjol belakangan ini adalah Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan.

Menjawab dinamika tersebut, Lembaga Debat Hukum dan Konstitusi (LDHK) hadir dengan inovasi forum diskusi dalam format baru: Podcast LDHK 1.0. Pada edisi perdana ini, tema yang diangkat adalah “AI dalam Pemilu: Ancaman atau Inovasi Demokrasi?” sebuah topik yang tidak hanya relevan, tetapi juga penting untuk dipahami oleh publik, khususnya kalangan muda dan civitas akademika hukum.

──────────────────────────────────────

AI menawarkan banyak kemungkinan baru dalam penyelenggaraan pemilu: mulai dari pemetaan preferensi pemilih lewat analisis big data, kampanye digital yang lebih efisien, deteksi kecurangan secara otomatis, hingga peningkatan partisipasi publik melalui teknologi yang inklusif. Dalam konteks ini, AI tampak sebagai inovasi yang menjanjikan.

Namun di sisi lain, AI juga bisa menjadi pedang bermata dua. Potensi penyalahgunaan teknologi ini tidak dapat diabaikan. Disinformasi yang tersebar melalui deepfake, kampanye berbasis micro-targeting yang manipulatif, serta dominasi elite politik yang memiliki akses eksklusif terhadap teknologi, menjadi sisi gelap yang perlu dicermati secara serius.

Podcast ini menghadirkan narasumber yang hebat yakni Moh. Risaldi Mamonto, S.H., M.H., C.L.A, seorang tokoh intelektual muda dan Demisioner Ketua Umum LDHK Periode 2017–2018, yang dikenal memiliki kepedulian terhadap isu demokrasi dan hukum teknologi. Beliau bertindak sebagai Narasumber sekaligus pemantik jalannya diskusi secara kritis dan dinamis.

Sementara itu, Feybiola AndreinaStaff Media Departemen Media dan Humas LDHK, menjadi moderator yang memandu podcast dengan tema yang diberikan, khususnya dalam konteks pemilu di Indonesia


──────────────────────────────────────

Teknologi tidak pernah netral. Begitu pula dengan AI yang kini merambah ke ranah demokrasi. Dalam penyelenggaraan pemilu, AI bisa dimanfaatkan untuk:

  1. Menyusun strategi kampanye berbasis data (data-driven campaign),
  2. Mendeteksi kecurangan atau potensi manipulasi suara,
  3. Mempersonalisasi pesan kampanye secara real-time,
  4. Meningkatkan efisiensi manajemen pemilu secara administratif.

Namun, diskusi dalam podcast ini menyoroti bahwa AI juga dapat mengganggu prinsip keterbukaan, kesetaraan, dan keadilan dalam pemilu jika digunakan tanpa etika dan regulasi yang jelas. Ketika algoritma lebih menentukan arah kampanye daripada pertimbangan rasional pemilih, maka esensi demokrasi bisa tereduksi menjadi sekadar “permainan data”.

Melalui Podcast LDHK 1.0, terdapat beberapa tujuan utama yang ingin dicapai, yaitu:

  1. Mengedukasi masyarakat umum, khususnya mahasiswa hukum, mengenai bagaimana AI bekerja dalam konteks pemilu modern.
  2. Menganalisis sisi ganda AI: sebagai alat bantu demokrasi sekaligus potensi ancaman bagi kedaulatan rakyat.
  3. Mengangkat isu etika dan regulasi: bagaimana seharusnya negara merespons kehadiran AI agar tetap dalam koridor hukum dan HAM.
  4. Membuka ruang diskusi yang inklusif agar generasi muda lebih siap menghadapi tantangan demokrasi digital di masa depan.

Diskusi yang mengalir dalam Podcast LDHK 1.0 bukan hanya soal teknologi, tetapi menyentuh akar persoalan demokrasi itu sendiri: Siapa yang punya kuasa? Siapa yang diuntungkan? Siapa yang dirugikan?

Teknologi, termasuk AI, adalah alat yang bergantung pada bagaimana manusia menggunakannya. Dalam konteks pemilu, jika AI digunakan secara etis, terbuka, dan dengan regulasi yang kuat, maka ia bisa menjadi katalisator demokrasi yang lebih modern dan partisipatif. Namun jika tidak, AI dapat menjadi senjata berbahaya yang merusak esensi kedaulatan rakyat.

──────────────────────────────────────

Sebagai lembaga kaderisasi dan ruang intelektual mahasiswa, LDHK tidak hanya fokus pada debat dan edukasi hukum, tetapi juga berupaya untuk membumikan isu-isu aktual agar dapat diakses secara luas dan kritis oleh publik. Podcast LDHK 1.0 menjadi bukti nyata komitmen tersebut.

Melalui tema “AI dalam Pemilu: Ancaman atau Inovasi Demokrasi”, LDHK mengajak seluruh pendengar dan pembaca untuk berani bersuara, berpikir kritis, dan tidak apatis terhadap perubahan yang sedang berlangsung. Karena demokrasi, pada akhirnya, adalah tanggung jawab kita bersama.

📌 Dengarkan selengkapnya Podcast LDHK 1.0 di platform resmi kami!

Mari bersuara, berpikir, dan bertindak bersama untuk masa depan demokrasi yang lebih adil dan beradab.

Pemikir Kritis, Penutur Santun, Eksekutor Bijak

Salam Konstitusi ✊🏻

#KABINETNAWASENA

#LDHKFHUNSRAT


KANTIN 03 • LDHK FH UNSRAT

  —————   Jumat, 10 April 2026, Zoom Meetings. Kajian Rutin Hukum dan Konstitusi 03 (KANTIN): Menelaah Konflik Iran–Amerika Serikat dalam Pe...