Monday, March 30, 2026

TALKSHOW & SHARING SESSION 03 • LDHK FH UNSRAT

 

——————  Jumat, 27 Februari 2026 Zoom Meetings.
Dari Organisasi ke Institusi Negara: The Making of a Young Prosecutor

Dalam perjalanan membentuk generasi mahasiswa hukum yang tidak hanya cerdas secara akademik tetapi juga matang secara karakter, Departemen Pendidikan dan Pengembangan Anggota (PPA) dari Lembaga Debat Hukum dan Konstitusi kembali menghadirkan sebuah kegiatan inspiratif bertajuk Talkshow and Sharing Session dengan tema  “Dari Organisasi ke Institusi Negara: The Making of a Young Prosecutor.”

Kegiatan ini menjadi ruang refleksi sekaligus inspirasi bagi seluruh peserta, dengan menghadirkan sosok yang tidak asing dalam perjalanan organisasi, yakni Tum Santa Tulenan yakni Demisioner Ketua Umum LDHK Tahun 2020–2021 yang kini mengabdikan diri sebagai seorang jaksa muda.


──────────────────────────────────────

🌱 Organisasi sebagai Titik Awal Pembentukan
Talkshow ini membuka perspektif baru bahwa organisasi bukan sekadar tempat berkegiatan, melainkan ruang pembentukan karakter, pola pikir, dan integritas. Dalam setiap dinamika yang terjadi dalam organisasi baik itu diskusi, perdebatan, maupun proses kepemimpinan itu tersimpan nilai-nilai yang secara perlahan membentuk jati diri seorang mahasiswa hukum.

Pengalaman berorganisasi di LDHK menjadi salah satu fondasi penting dalam perjalanan narasumber. Di sanalah kemampuan berpikir kritis diasah, keberanian menyampaikan pendapat dibangun, dan tanggung jawab terhadap nilai-nilai hukum mulai ditanamkan.
“Apa yang kita lakukan di organisasi hari ini, adalah cerminan dari bagaimana kita akan bersikap ketika berada di institusi negara nanti.”
──────────────────────────────────────

⚖️ Dari Ruang Diskusi ke Ruang Keadilan
Perjalanan dari organisasi menuju institusi negara bukanlah lompatan instan, melainkan proses panjang yang penuh pembelajaran. Dalam sesi sharing, tum menjelaskan bahwa dunia praktik hukum menuntut lebih dari sekadar pemahaman teori. Integritas, keteguhan prinsip, serta kemampuan mengambil keputusan menjadi hal yang sangat krusial. Menjadi seorang jaksa bukan hanya soal menjalankan tugas penegakan hukum, tetapi juga memikul tanggung jawab moral dalam menegakkan keadilan di tengah masyarakat. Nilai-nilai yang dahulu dibangun dalam organisasi menjadi bekal penting ketika harus berhadapan dengan realitas hukum yang kompleks.

Salah satu pesan kuat yang disampaikan dalam kegiatan ini adalah bahwa proses tidak pernah mengkhianati hasil. Setiap pengalaman, sekecil apa pun, memiliki peran dalam membentuk kapasitas diri. Kegagalan, tekanan, hingga dinamika organisasi yang penuh tantangan justru menjadi ruang pembelajaran yang tidak tergantikan. Hal-hal inilah yang kemudian membentuk mentalitas tangguh yang sangat dibutuhkan dalam dunia profesional, khususnya dalam bidang penegakan hukum.


──────────────────────────────────────
🚀 Inspirasi bagi Generasi Mahasiswa Hukum
Melalui Talkshow and Sharing Session ini, peserta tidak hanya mendapatkan wawasan mengenai dunia profesi jaksa, tetapi juga dorongan untuk memaksimalkan proses yang sedang dijalani saat ini. Kegiatan ini menegaskan bahwa organisasi seperti LDHK memiliki peran strategis dalam mencetak calon-calon penegak hukum yang berintegritas. Dari sinilah lahir generasi yang tidak hanya memahami hukum sebagai teks, tetapi juga sebagai nilai yang harus diperjuangkan.

“Dari Organisasi ke Institusi Negara: The Making of a Young Prosecutor” bukan sekadar tema, melainkan gambaran nyata bahwa setiap proses memiliki arah dan makna. Perjalanan Tum Santa Tulenan menjadi bukti bahwa organisasi adalah titik awal, bukan tujuan akhir. Pada akhirnya, kegiatan ini menjadi pengingat bahwa setiap mahasiswa hukum memiliki potensi untuk berkontribusi lebih besar. Dimulai dari ruang-ruang diskusi sederhana, hingga suatu hari berdiri di garis depan penegakan hukum sejatinya semuanya berawal dari proses yang dijalani dengan sungguh-sungguh.

“Jika organisasi adalah tempat kita belajar, maka institusi negara adalah tempat kita mengabdi. Dan di antara keduanya, ada proses panjang yang membentuk siapa kita sebenarnya.”

Pemikir Kritis, Penutur Santun, Eksekutor Bijak

Salam Konstitusi ✊🏻

#KABINETNAWASENA

#LDHKFHUNSRAT

MENTORING ORGANISASI 01 • LDHK FH UNSRAT

 

——————Selasa, 24 Februari 2026 Nutrihub, Manado

KELAS KEPENULISAN 02 • LDHK FH UNSRAT

 

——————Selasa, 17 Februari 2026 Zoom Meetings.

Kelas Kepenulisan 02 (KeSan): Merumuskan Gagasan, Mewujudkan Keadilan Inklusif Melalui Policy Brief.

Dalam dinamika perkembangan hukum dan kebijakan publik yang semakin kompleks, mahasiswa hukum tidak lagi cukup hanya memahami norma dan teori. Lebih dari itu, mereka dituntut untuk mampu menuangkan gagasan secara strategis, sistematis, dan berdampak nyata. Menjawab kebutuhan tersebut, Departemen Riset dan Inovasi (DRI) dari Lembaga Debat Hukum dan Konstitusi (LDHK) kembali menghadirkan Kelas Kepenulisan 02 (KeSan) sebagai ruang belajar yang progresif dan solutif.

Mengangkat tema “Menciptakan Keadilan yang Inklusif Melalui Penulisan Policy Brief”, kegiatan ini menjadi wadah bagi mahasiswa untuk tidak hanya berpikir kritis, tetapi juga mampu menerjemahkan pemikiran tersebut ke dalam bentuk tulisan yang dapat memengaruhi arah kebijakan. Dengan menghadirkan pemateri handal, Kanda Takbir yang merupakan demisioner pengurus Departemen Riset dan Inovasi (DRI) kabinet muara sekaligus seseorang yang menjuarai lomba policy brief dan ahli dalam policy brief.
──────────────────────────────────────

📌 Policy Brief: Jembatan antara Gagasan dan Kebijakan
Salah satu fokus utama dalam kegiatan ini adalah pengenalan dan pendalaman mengenai policy brief. Secara sederhana, policy brief merupakan dokumen ringkas yang berfungsi untuk memaparkan suatu permasalahan publik serta menawarkan alternatif solusi kebijakan kepada para pemangku kepentingan.
Namun demikian, di balik kesederhanaannya, policy brief memiliki peran yang sangat strategis. Menurut Pemateri, policy brief menjadi jembatan antara dunia akademik dengan dunia praktis antara idealisme mahasiswa dengan realitas pengambilan kebijakan. Oleh karena itu, penulisan policy brief tidak bisa disamakan dengan karya ilmiah biasa.

Dalam KeSan 02, peserta diajak memahami bahwa policy brief harus memiliki karakteristik yang khas, antara lain:
- Fokus dan terarah, tidak melebar ke berbagai isu
- Profesional, bukan akademik yang terlalu teoritis
- Berbasis data (evidence-based) sebagai landasan argumen
- Ringkas namun padat makna
- Mudah dipahami, tanpa bahasa yang terlalu filosofis atau kompleks
- Menarik dan aksesibel, sehingga mampu memikat pembaca
- Praktis dan implementatif, bukan sekadar wacana
- Karakteristik ini menegaskan bahwa policy brief bukan sekadar tulisan, melainkan alat advokasi yang efektif.
──────────────────────────────────────

🧩 Sistematika Penulisan: Menyusun Gagasan Secara Terstruktur
Dalam praktiknya, kualitas sebuah policy brief sangat ditentukan oleh bagaimana penulis menyusun ide-idenya. Oleh karena itu, KeSan 02 juga memberikan pemahaman mendalam mengenai sistematika penulisan yang ideal.
Penulisan diawali dengan judul yang harus mampu merepresentasikan inti permasalahan sekaligus menarik perhatian. Kemudian dilanjutkan dengan ringkasan eksekutif, yang berfungsi sebagai gambaran umum mengenai isi tulisan, tujuan, serta pihak yang menjadi sasaran kebijakan.
Selanjutnya, pendahuluan disusun secara singkat, padat, dan langsung pada inti persoalan. Bagian ini menjadi pintu masuk bagi pembaca untuk memahami konteks isu yang diangkat.
Bagian yang paling krusial adalah deskripsi masalah, di mana penulis harus mampu mengidentifikasi dan menguraikan inti persoalan secara tajam. Tidak hanya mendeskripsikan, tetapi juga menganalisis dampak dari permasalahan tersebut terhadap masyarakat, didukung oleh data dan fakta yang aktual.
Setelah itu, penulis menyajikan opsi kebijakan sebagai alternatif solusi. Pada tahap ini, kemampuan berpikir kritis dan komparatif sangat dibutuhkan. Dari berbagai opsi yang ada, penulis kemudian merumuskan rekomendasi kebijakan yang paling relevan, realistis, dan implementatif.
Terakhir, referensi menjadi elemen penting untuk memastikan bahwa seluruh argumen yang disampaikan memiliki dasar yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
──────────────────────────────────────

🔍 Strategi Penyusunan: Dari Data Menuju Keyakinan
Tidak cukup hanya memahami struktur, peserta KeSan 02 juga dibekali dengan strategi penyusunan policy brief yang efektif. Salah satu poin yang sangat ditekankan adalah pentingnya membangun narasi yang meyakinkan. Narasi dalam policy brief harus mampu “berbicara” kepada pembuat kebijakan. Artinya, setiap argumen yang disampaikan harus didukung oleh data yang valid, fakta yang relevan, serta analisis yang logis. Dengan demikian, tulisan tidak hanya informatif, tetapi juga persuasif. Pendahuluan harus disusun secara to the point, menghindari penggunaan bahasa yang bertele-tele atau terlalu “indah” namun tidak substansial. Sementara itu, alternatif kebijakan yang ditawarkan harus benar-benar relevan dengan permasalahan yang diangkat, bukan sekadar asumsi atau opini tanpa dasar.

Lebih jauh lagi, bukti menjadi elemen kunci dalam membangun kepercayaan. Data statistik, hasil penelitian, maupun fakta lapangan harus digunakan secara optimal untuk memperkuat argumentasi.
──────────────────────────────────────

🌍 Keadilan Inklusif sebagai Orientasi Bersama
Tema yang diangkat dalam KeSan 02 tidak terlepas dari urgensi menghadirkan keadilan yang inklusif dalam kehidupan bermasyarakat. Keadilan inklusif berarti memastikan bahwa setiap kebijakan yang dihasilkan mampu mengakomodasi kepentingan seluruh lapisan masyarakat, tanpa diskriminasi.
Melalui penulisan policy brief, mahasiswa dilatih untuk melihat permasalahan dari berbagai sudut pandang, memahami dampaknya secara luas, serta merumuskan solusi yang tidak hanya adil, tetapi juga berkelanjutan.

Kegiatan ini secara tidak langsung membentuk pola pikir mahasiswa menjadi lebih responsif terhadap isu-isu sosial, serta lebih bertanggung jawab dalam menyuarakan perubahan.


Pemikir Kritis, Penutur Santun, Eksekutor Bijak

Salam Konstitusi ✊🏻

#KABINETNAWASENA

#LDHKFHUNSRAT


KANTIN 02 • LDHK FH UNSRAT

 

——————Senin, 31 Januari 2026 Zoom Meetings.

 Menakar Batas Kebebasan Berpendapat di Era Digital: Antara Kritik dan Kriminalisasi

Lembaga Debat Hukum dan Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (LDHK FH Unsrat) kembali menyelenggarakan “Kajian Rutin 02” dengan tema “Kriminalisasi Ekspresi di Ruang Digital: Analisis Batas Kebebasan Berpendapat, Unsur Penghasutan, dan Proporsionalitas Pemidanaan.” Kegiatan ini menjadi ruang reflektif sekaligus edukatif bagi kader dalam memahami dinamika hukum di era digital yang semakin kompleks.

Hadir sebagai pemateri utama, Abdul Ficar Fajar yang mengupas secara komprehensif bagaimana hukum pidana, baik dalam KUHP baru maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta mengatur batas-batas ekspresi di ruang digital. Materi kedua turut dipaparkan oleh Audrey Mokobombang, yang menyoroti kebebasan berekspresi dalam perspektif Hak Asasi Manusia (HAM).

──────────────────────────────────────

Perkembangan teknologi telah membuka ruang ekspresi yang luas bagi masyarakat. Namun, kebebasan tersebut tidak bersifat absolut. Dalam kajian ini ditegaskan bahwa hukum hadir sebagai instrumen untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan terhadap hak orang lain. Beberapa bentuk ekspresi yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana dijelaskan, di antaranya:
- Pencemaran Nama Baik (UU ITE Pasal 26A) yang menyasar individu atau kelompok tertentu yang merasa dirugikan atas suatu pernyataan di ruang digital.
- Ujaran Kebencian Berbasis SARA (KUHP Baru Pasal 28 ayat 2) yang kemudian iancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
- Penyebaran Hoaks (KUHP Baru Pasal 28 ayat 3) yang termasuk delik materiil, yaitu berita bohong yang menimbulkan kerusuhan dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
- Konten Kesusilaan/Pornografi Digital yang diatur dalam UU ITE dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
- Ancaman Kekerasan atau Pemerasan (Pasal 27 UU ITE) yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana meskipun dilakukan melalui media digital.

──────────────────────────────────────

Salah satu poin penting dalam kajian ini adalah membedakan antara kritik dan serangan pribadi. Kritik terhadap kebijakan, pekerjaan, atau keputusan seseorang masih dapat dibenarkan dalam kerangka kebebasan berpendapat. Namun, ketika pernyataan tersebut menyerang aspek personal individu, maka berpotensi masuk dalam ranah pidana. Menariknya, dalam konteks perlindungan konsumen, keluhan terhadap produk atau layanan suatu institusi tidak serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana, karena objeknya adalah barang atau jasa, bukan individu secara personal.

Kajian ini juga menyoroti berbagai bentuk **cyber crime** yang semakin marak, seperti:
- Akses ilegal ke perangkat atau sistem komputer milik orang lain
- Penyadapan, yang dalam KUHAP baru dapat menjadi bagian dari upaya paksa
- Manipulasi atau perubahan data pribadi
- Produksi dan penyalahgunaan kode akses secara ilegal

Fenomena ini menunjukkan bahwa ruang digital bukan hanya ruang ekspresi, tetapi juga ruang yang rentan terhadap pelanggaran hukum. Dan dalam sesi materi kedua, Audrey menekankan bahwa kebebasan berekspresi merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia. Namun, kebebasan tersebut tetap memiliki batas, terutama ketika bersinggungan dengan hak orang lain, ketertiban umum, dan moralitas.
──────────────────────────────────────

Kajian ini semakin hidup melalui sesi tanya jawab. Pertanyaan menarik nan kritis datang dari para kader yang kemudian membuka diskusi tentang bagaimana hukum tidak hanya harus tegas, tetapi juga adil dan proporsional. Penegakan hukum di ruang digital memerlukan keseimbangan antara perlindungan individu dan kebebasan berekspresi.

Kajian Rutin 02 ini menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi di era digital harus diiringi dengan kesadaran hukum. Setiap individu memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, namun juga memiliki kewajiban untuk menghormati hak orang lain.

Melalui kegiatan ini, LDHK FH Unsrat tidak hanya meningkatkan wawasan kadernya, tetapi juga membentuk karakter yang kritis, bijak, dan bertanggung jawab dalam menggunakan ruang digital.

“Karena pada akhirnya, kebebasan yang tidak disertai tanggung jawab, berpotensi menjadi pelanggaran.”

Pemikir Kritis, Penutur Santun, Eksekutor Bijak

Salam Konstitusi ✊🏻

#KABINETNAWASENA

#LDHKFHUNSRAT

Wednesday, February 11, 2026

AKSI LINTAS ORDE LDHK FH UNSRAT • LEDHAK FH UNHAS


——————Senin, 15 Desember 2025 Zoom Meetings..

LINTAS ORDE LDHK x LeDHaK: “RUANG BERTUKAR GAGASAN ANTAR ORGANISASI DEBAT HUKUM”

Dalam semangat kolaborasi dan pengembangan kapasitas organisasi, Departemen Debat dan Kompetisi Lembaga Debat Hukum dan Konstitusi (LDHK) Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi menyelenggarakan kegiatan bertajuk “LINTAS ORDE”. Kegiatan ini menjadi wadah silaturahmi intelektual sekaligus ruang diskusi bersama dengan Lembaga Debat Hukum (LeDHaK) Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar, yang memiliki kesamaan visi dalam pengembangan kemampuan debat, riset, dan pemikiran hukum di kalangan mahasiswa.

“Lintas Orde” dirancang sebagai forum sharing session dan pertukaran pengalaman organisasi, di mana kedua lembaga dapat saling mengenal lebih dekat, tidak hanya dari sisi identitas organisasi, tetapi juga dari budaya kerja, program, dan strategi pengembangan anggota. Kegiatan ini diawali dengan pengenalan masing-masing organisasi, mulai dari sejarah singkat, struktur kepengurusan, hingga program kerja unggulan yang menjadi ciri khas setiap lembaga. Bahkan kegiatan ini menghadirkan simulasi debat hukum yang mempertemukan tim dari LDHK melawan tim dari LeDHaK.

──────────────────────────────────────

Suasana diskusi berlangsung interaktif ketika memasuki sesi utama, yaitu pertukaran gagasan antar bidang atau departemen dari kedua organisasi. Setiap departemen diberikan kesempatan untuk memaparkan peran, sistem kerja, serta pengalaman dalam menjalankan program organisasi. Melalui dialog terbuka ini, peserta dapat memahami berbagai pendekatan yang digunakan dalam mengelola organisasi debat hukum di lingkungan fakultas hukum yang berbeda.

Tidak hanya membahas keberhasilan program, forum ini juga menjadi ruang refleksi bersama. Masing-masing organisasi secara terbuka memaparkan kelebihan dan kekurangan dalam pengelolaan organisasi, baik dalam aspek kaderisasi, manajemen kompetisi, pengembangan riset, maupun dinamika internal organisasi. Keterbukaan ini menjadi nilai penting dalam kegiatan “Lintas Orde”, karena memungkinkan kedua lembaga untuk saling belajar dan memperoleh perspektif baru dalam meningkatkan kualitas organisasi.

──────────────────────────────────────

Bagi LDHK Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memperluas jejaring kelembagaan serta memperkaya wawasan organisasi melalui pengalaman LeDHak Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin. Sebaliknya, LeDHak juga memperoleh gambaran mengenai praktik organisasi debat hukum di lingkungan LDHK yang dapat menjadi inspirasi dalam pengembangan program kerja di masa mendatang.


Lebih dari sekadar forum diskusi, “Lintas Orde” mencerminkan komitmen kedua organisasi dalam membangun budaya kolaborasi, keterbukaan, dan pengembangan intelektual yang berkelanjutan. Pertukaran gagasan yang terjadi diharapkan dapat menjadi fondasi kerja sama di masa depan, baik dalam bentuk kegiatan akademik, pelatihan debat, maupun kolaborasi riset antar mahasiswa hukum.

──────────────────────────────────────

Melalui kegiatan ini, LDHK Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi kembali menegaskan perannya sebagai organisasi yang tidak hanya berfokus pada kompetisi debat, tetapi juga pada penguatan kapasitas organisasi dan pengembangan komunitas intelektual mahasiswa hukum di tingkat nasional. Dengan adanya dialog lintas organisasi seperti “Lintas Orde”, diharapkan semangat belajar, berbagi pengalaman, dan bertumbuh bersama dapat terus terjaga.

LINTAS ORDE bukan sekadar pertemuan antar organisasi, melainkan momentum untuk membangun koneksi, memperluas perspektif, dan memperkuat kualitas organisasi melalui kolaborasi.

Pemikir Kritis, Penutur Santun, Eksekutor Bijak

Salam Konstitusi ✊🏻

#KABINETNAWASENA

#LDHKFHUNSRAT

KELAS KEPENULISAN 01 • LDHK FH UNSRAT

 

——————Rabu, 27 November 2025 Nutrihub, Manado

KELAS KEPENULISAN 01: “MEMAHAMI DASAR KEPENULISAN, MEMBANGUN ARGUMEN LOGIS DAN BERBASIS DATA MELALUI RISET”
Departemen Riset dan Inovasi – Lembaga Debat Hukum dan Konstitusi (LDHK).

Dalam upaya meningkatkan kapasitas intelektual dan keterampilan menulis anggota organisasi, Departemen Riset dan Inovasi Lembaga Debat Hukum dan Konstitusi (LDHK) Kabinet Nawasena menyelenggarakan kegiatan “Kelas Kepenulisan 01” dengan menghadirkan Direktur Departemen Riset dan Inovasi Kabinet Muara, Dir Zefanya Rawung sebagai pemateri utama. Kegiatan ini berfokus pada pemahaman dasar kepenulisan, khususnya dalam membangun argumen yang logis dan berbasis data melalui riset sesuai dengan tema yang diusung. 

──────────────────────────────────────
Kegiatan ini menjadi ruang belajar yang penting bagi peserta untuk memahami bahwa menulis bukan sekadar menuangkan ide, tetapi juga proses berpikir sistematis yang didukung oleh penelitian dan analisis yang kuat. Dalam pemaparannya, pemateri menjelaskan bahwa kualitas tulisan sangat ditentukan oleh kemampuan penulis dalam melakukan riset, mengolah informasi, dan menyusun argumen secara runtut. 

Salah satu pokok pembahasan dalam kelas ini adalah cara membangun argumen yang logis, yang dapat dilakukan melalui tiga tahapan utama, yaitu riset, pengolahan data, dan penyusunan tulisan. Proses ini membantu penulis menghasilkan karya yang tidak hanya informatif, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan secara akademik maupun intelektual. 

──────────────────────────────────────
Selain itu, dijelaskan pula beberapa faktor penting dalam menyusun tulisan, yaitu:

- Substansi, yang berkaitan dengan kekuatan ide dan kedalaman pembahasan.
- Visualisasi atau aspek teknis penulisan, yang mencakup struktur, format, dan kerapian penyajian.
- Afirmasi, yaitu kemampuan tulisan dalam memperkuat gagasan melalui data, fakta, dan referensi yang relevan. 

Dalam konteks teknik penulisan, peserta diingatkan bahwa tulisan yang baik harus memenuhi beberapa prinsip dasar, seperti relevansi topik, keaslian gagasan (originalitas), serta penggunaan tata bahasa yang baik dan benar. Prinsip-prinsip ini menjadi fondasi penting dalam menghasilkan karya tulis yang berkualitas dan kredibel. 

──────────────────────────────────────
Melalui kegiatan Kelas Kepenulisan 01, Departemen Riset dan Inovasi LDHK berharap peserta dapat mengembangkan kemampuan menulis secara lebih terarah, kritis, dan berbasis data. Kegiatan ini juga menjadi langkah awal dalam membangun budaya riset dan literasi di lingkungan organisasi, sehingga anggota LDHK tidak hanya aktif dalam diskusi dan debat, tetapi juga produktif dalam menghasilkan karya tulis ilmiah maupun populer.

Melalui momentum ini juga, program kelas kepenulisan diharapkan dapat berlangsung secara berkelanjutan sebagai wadah pengembangan kapasitas anggota dalam bidang riset, argumentasi, dan publikasi karya tulis. Penyampaian materi yang begitu keren beserta muatan materi dan gagasan yang padat sekiranya dapat menjadi sebuah pengajaran yang senantiasa mengajarkan kita untuk jangan berhenti mencari ilmu, karena percayalah segala ilmu yang didapati akan berguna dikemudian hari.

Pemikir Kritis, Penutur Santun, Eksekutor Bijak

Salam Konstitusi ✊🏻

#KABINETNAWASENA

#LDHKFHUNSRAT

Sunday, October 26, 2025

Pelatihan Debat Ke-3 • LDHK FH UNSRAT


——————Selasa, 14 Oktober 2025. Lobby Law Tower FH Unsrat.

menjadi hari penuh makna bagi keluarga besar Lembaga Debat Hukum dan Konstitusi (LDHK). Melalui sesi yang dipandu oleh Moderator Lanny Michell, para peserta kembali meneguhkan semangat untuk terus berkontribusi dan beregenerasi dalam wadah kecil namun bermakna ini. Kegiatan kali ini menghadirkan Founding Father dari LDHK yakni Tum Sirajuddin, S.H., M.H., C.L.A

Sekecil apa pun kontribusimu di rumah kecil LDHK ini, jangan pernah berhenti. Teruslah berkontribusi dan menjadi bagian dari regenerasi, ujar Tum Sirajuddin untuk membuka kegiatan. Pesan ini menjadi pengingat bahwa kualitas seorang debater tidak ditentukan dari asal kampus, melainkan dari cara berpikir dan kemampuan mengembangkan gagasan secara rasional dan terstruktur.

──────────────────────────────────────

Materi utama kali ini berfokus pada mekanisme debat—khususnya pendefinisian dan kedudukan mosi sebagai pijakan berpikir awal. Pemateri kemudian menjelaskan bahwa definisi bukan sekadar rangkaian kata pembuka, tetapi merupakan jembatan konseptual yang menentukan arah keberpihakan dalam debat: mendukung atau menolak mosi.

Definisi dapat disusun berdasarkan:

  1. Terminologi dan bahasa,
  2. Peraturan dan teori hukum,
  3. Pandangan umum (common sense), hingga
  4. Perbandingan hukum antarnegara.

Dalam konteks debat hukum, definisi bersifat netral. Justru dari titik netral inilah argumen dibangun dengan kedudukan yang jelas dan rasional.

Lebih lanjut, Pemateri menekankan bahwa alasan pro atau kontra harus didasari oleh empat pertimbangan utama:

  1. Filosofis, melalui teori atau falsafah hukum,
  2. Yuridis-normatif, dengan menelusuri struktur peraturan perundang-undangan dari UUD hingga peraturan pelaksana,
  3. Empiris-sosiologis, dengan memanfaatkan data dan realitas sosial,
  4. Komparatif, dengan meninjau penerapan di negara lain.

Pendekatan tersebut menjadikan debat bukan sekadar ajang adu retorika, melainkan latihan berpikir kritis dan analitis berbasis hukum.

──────────────────────────────────────

Forum berlangsung dengan sangat interaktif dimana pada akhir materi dibuka sesi tanya jawab, dan saudara Christian Peleangan mengajukan pertanyaan menarik: Bagaimana mempertahankan argumentasi agar tetap sejalan dengan teori yang ada, namun tetap dapat dikembangkan untuk memperkuat posisi kita?

Menanggapi hal tersebut, Tum Sirajuddin menjelaskan bahwa pijakan berpikir menjadi kunci utama. Teori hadir sebagai hasil dari fenomena sosial yang terus berubah, sehingga penguatan argumen empiris dapat memperkaya posisi filosofis yang kita ambil. “Di akhir perdebatan, kita tidak hanya menutup dengan kesimpulan, tetapi juga menghadirkan novelty—sebuah kebaruan pemikiran,” tegasnya.

──────────────────────────────────────

Kegiatan ini bukan hanya memperdalam pemahaman tentang mekanisme debat, tetapi juga menegaskan pentingnya intelektualitas dan kontinuitas kontribusi dalam lingkungan LDHK. Setiap anggota didorong untuk tidak berhenti belajar, berpikir kritis, dan membangun gagasan hukum yang progresif. Karena pada akhirnya, kampus boleh jadi tempat kita dibesarkan, tetapi cara berpikir dan kualitas gagasanlah yang akan membuat kita besar.

Sejatinya ini kemudian menegaskan bahwa debat hukum bukan sekadar kontestasi logika, tetapi ruang untuk menumbuhkan kesadaran kritis dan kemampuan analitis. Melalui pemahaman mekanisme debat yang kuat, setiap anggota LDHK diharapkan mampu menempatkan diri sebagai penalar hukum yang tajam, rasional, dan berintegritas.

Sebagaimana disampaikan oleh Tum Sirajuddin, tempat tidak menentukan kualitas seseorang—cara berpikirlah yang menjadikannya bersinar”. Dari forum kecil ini, LDHK terus melahirkan generasi yang siap membawa gagasan hukum baru bagi bangsa, meneguhkan bahwa kontribusi sekecil apa pun akan selalu berarti ketika dilakukan dengan semangat dan konsistensi.

──────────────────────────────────────


Pemikir Kritis, Penutur Santun, Eksekutor Bijak

Salam Konstitusi ✊🏻

#KABINETNAWASENA

#LDHKFHUNSRAT

Monday, September 29, 2025

PODCAST 1.0 • LDHK FH UNSRAT

——————Minggu, 28 September 2025 Live Instagram @LDHK_Unsrat.

Di tengah derasnya arus digitalisasi dan penetrasi teknologi dalam berbagai aspek kehidupan, demokrasi sebagai sistem politik pun turut terdampak. Pemilu yang selama ini identik dengan metode konvensional, kini mengalami pergeseran besar menuju pemilu berbasis teknologi. Salah satu teknologi yang paling menonjol belakangan ini adalah Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan.

Menjawab dinamika tersebut, Lembaga Debat Hukum dan Konstitusi (LDHK) hadir dengan inovasi forum diskusi dalam format baru: Podcast LDHK 1.0. Pada edisi perdana ini, tema yang diangkat adalah “AI dalam Pemilu: Ancaman atau Inovasi Demokrasi?” sebuah topik yang tidak hanya relevan, tetapi juga penting untuk dipahami oleh publik, khususnya kalangan muda dan civitas akademika hukum.

──────────────────────────────────────

AI menawarkan banyak kemungkinan baru dalam penyelenggaraan pemilu: mulai dari pemetaan preferensi pemilih lewat analisis big data, kampanye digital yang lebih efisien, deteksi kecurangan secara otomatis, hingga peningkatan partisipasi publik melalui teknologi yang inklusif. Dalam konteks ini, AI tampak sebagai inovasi yang menjanjikan.

Namun di sisi lain, AI juga bisa menjadi pedang bermata dua. Potensi penyalahgunaan teknologi ini tidak dapat diabaikan. Disinformasi yang tersebar melalui deepfake, kampanye berbasis micro-targeting yang manipulatif, serta dominasi elite politik yang memiliki akses eksklusif terhadap teknologi, menjadi sisi gelap yang perlu dicermati secara serius.

Podcast ini menghadirkan narasumber yang hebat yakni Moh. Risaldi Mamonto, S.H., M.H., C.L.A, seorang tokoh intelektual muda dan Demisioner Ketua Umum LDHK Periode 2017–2018, yang dikenal memiliki kepedulian terhadap isu demokrasi dan hukum teknologi. Beliau bertindak sebagai Narasumber sekaligus pemantik jalannya diskusi secara kritis dan dinamis.

Sementara itu, Feybiola AndreinaStaff Media Departemen Media dan Humas LDHK, menjadi moderator yang memandu podcast dengan tema yang diberikan, khususnya dalam konteks pemilu di Indonesia


──────────────────────────────────────

Teknologi tidak pernah netral. Begitu pula dengan AI yang kini merambah ke ranah demokrasi. Dalam penyelenggaraan pemilu, AI bisa dimanfaatkan untuk:

  1. Menyusun strategi kampanye berbasis data (data-driven campaign),
  2. Mendeteksi kecurangan atau potensi manipulasi suara,
  3. Mempersonalisasi pesan kampanye secara real-time,
  4. Meningkatkan efisiensi manajemen pemilu secara administratif.

Namun, diskusi dalam podcast ini menyoroti bahwa AI juga dapat mengganggu prinsip keterbukaan, kesetaraan, dan keadilan dalam pemilu jika digunakan tanpa etika dan regulasi yang jelas. Ketika algoritma lebih menentukan arah kampanye daripada pertimbangan rasional pemilih, maka esensi demokrasi bisa tereduksi menjadi sekadar “permainan data”.

Melalui Podcast LDHK 1.0, terdapat beberapa tujuan utama yang ingin dicapai, yaitu:

  1. Mengedukasi masyarakat umum, khususnya mahasiswa hukum, mengenai bagaimana AI bekerja dalam konteks pemilu modern.
  2. Menganalisis sisi ganda AI: sebagai alat bantu demokrasi sekaligus potensi ancaman bagi kedaulatan rakyat.
  3. Mengangkat isu etika dan regulasi: bagaimana seharusnya negara merespons kehadiran AI agar tetap dalam koridor hukum dan HAM.
  4. Membuka ruang diskusi yang inklusif agar generasi muda lebih siap menghadapi tantangan demokrasi digital di masa depan.

Diskusi yang mengalir dalam Podcast LDHK 1.0 bukan hanya soal teknologi, tetapi menyentuh akar persoalan demokrasi itu sendiri: Siapa yang punya kuasa? Siapa yang diuntungkan? Siapa yang dirugikan?

Teknologi, termasuk AI, adalah alat yang bergantung pada bagaimana manusia menggunakannya. Dalam konteks pemilu, jika AI digunakan secara etis, terbuka, dan dengan regulasi yang kuat, maka ia bisa menjadi katalisator demokrasi yang lebih modern dan partisipatif. Namun jika tidak, AI dapat menjadi senjata berbahaya yang merusak esensi kedaulatan rakyat.

──────────────────────────────────────

Sebagai lembaga kaderisasi dan ruang intelektual mahasiswa, LDHK tidak hanya fokus pada debat dan edukasi hukum, tetapi juga berupaya untuk membumikan isu-isu aktual agar dapat diakses secara luas dan kritis oleh publik. Podcast LDHK 1.0 menjadi bukti nyata komitmen tersebut.

Melalui tema “AI dalam Pemilu: Ancaman atau Inovasi Demokrasi”, LDHK mengajak seluruh pendengar dan pembaca untuk berani bersuara, berpikir kritis, dan tidak apatis terhadap perubahan yang sedang berlangsung. Karena demokrasi, pada akhirnya, adalah tanggung jawab kita bersama.

📌 Dengarkan selengkapnya Podcast LDHK 1.0 di platform resmi kami!

Mari bersuara, berpikir, dan bertindak bersama untuk masa depan demokrasi yang lebih adil dan beradab.

Pemikir Kritis, Penutur Santun, Eksekutor Bijak

Salam Konstitusi ✊🏻

#KABINETNAWASENA

#LDHKFHUNSRAT


PELATIHAN DEBAT 02 • LDHK FH UNSRAT

——————Rabu, 24 September 2025 Zoom Meetings, Manado.

Dalam dunia debat hukum, riset bukan sekadar mencari informasi, tetapi merupakan fondasi utama dalam membangun narasi yang logis, sistematis, dan berlandaskan hukum. Hal ini menjadi benang merah dalam materi yang disampaikan oleh Junaidy Maramis, S.H., Demisioner Ketua Umum LDHK Periode 2021–2022, dalam kegiatan penguatan kapasitas kader LDHK yang mengangkat tema “Teknik Riset dalam Perspektif Penyusunan Narasi”.

──────────────────────────────────────

1. Memahami Informasi Dasar dan Asal-Usul Mosi

Langkah awal dalam riset adalah memahami informasi dasar terkait topik atau mosi yang diangkat. Dalam konteks debat hukum, ini mencakup konteks sosial, historis, serta perkembangan hukum yang relevan. Pertanyaan seperti “Kenapa mosi ini muncul?” menjadi penting untuk ditelusuri agar arah riset tidak kehilangan fokus terhadap akar masalah yang sedang diperdebatkan.

2. Riset yang Berorientasi pada Hukum Buatan Manusia

Sebagai cabang debat hukum, riset yang dilakukan harus berorientasi pada hukum positif—yakni hukum buatan manusia. Ini menuntut pemahaman terhadap tujuan dan maksud dibentuknya suatu norma hukum, bukan hanya berdasarkan teks, tetapi juga pada nilai, asas, serta teori yang melatarbelakanginya. Setiap pernyataan dan kesimpulan dalam diskusi hukum harus memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan dan yuridis.

3. Konstruksi Berpikir: Kenali Keberadaan Mosi

Sebelum menyusun narasi hukum, seorang debater harus memiliki konstruksi berpikir yang jelas dan terarah. Mengetahui keberadaan mosi berarti memahami posisi mosi dalam sistem hukum nasional maupun internasional. Apakah mosi tersebut menyentuh ranah pidana, perdata, tata negara, atau hukum internasional? Klasifikasi ini akan menentukan pendekatan riset dan pemilihan sumber hukum yang relevan.

4. Unsur Hukum Tidak Boleh Hilang

Dalam berdebat, sangat penting untuk tidak menghilangkan unsur hukumnya. Elaborasi argumen harus mencakup:

  1. Teori hukum
  2. Konsep-konsep dasar
  3. Aturan hukum (perundang-undangan)
  4. Doktrin dan pendapat ahli
  5. Asas hukum umum

Kehadiran unsur-unsur ini menunjukkan bahwa narasi dibangun bukan hanya dengan logika retorika, tetapi juga dengan dasar hukum yang kuat.

5. Argumentasi vs Narasi: Dua Pilar Utama

Argumentasi dan narasi adalah dua hal yang berbeda, namun saling melengkapi dalam debat hukum. Argumentasi adalah substansi atau isi dari perdebatan, sedangkan narasi adalah cara menyampaikan argumentasi tersebut secara runtut, menarik, dan mudah dipahami. Kemampuan membedakan dan menguasai keduanya menjadi syarat utama dalam menyusun narasi debat yang meyakinkan.

6. Retorika Aristoteles: Etos, Patos, dan Logos

Sebagai penutup, Tum Junaidy Maramis juga menekankan pentingnya retorika berpikir ala Aristoteles sebagai dasar dalam menyampaikan ide dalam debat. Pendekatan Etos (kredibilitas)Patos (emosi), dan Logos (logika) menjadi elemen penting agar narasi tidak hanya berbobot secara hukum, tetapi juga mampu memengaruhi audiens dan lawan debat.

──────────────────────────────────────

Teknik riset dalam penyusunan narasi bukan hanya soal mencari data, melainkan tentang membangun kerangka pikir hukum yang sistematis dan berbobot. LDHK sebagai lembaga kaderisasi debat hukum terus mendorong anggotanya untuk memahami pentingnya riset dan narasi dalam setiap mosi yang diangkat. Dengan menguasai keduanya, setiap debater tidak hanya akan tampil meyakinkan di forum debat, tetapi juga berkontribusi dalam menghidupkan diskursus hukum yang kritis dan konstruktif.


Pemikir Kritis, Penutur Santun, Eksekutor Bijak

Salam Konstitusi ✊🏻

#KABINETNAWASENA

#LDHKFHUNSRAT

Friday, September 26, 2025

KAJIAN RUTIN (KANTIN) • LDHK FH UNSRAT

——————Rabu, 24 September 2025 Nutrihub, Manado.

Lembaga Debat Hukum dan Konstitusi (LDHK) melalui Departemen PPA kembali mengadakan kajian rutin dengan tema:“Kajian Hukum terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Berdasarkan Pelanggaran Etik Berat oleh Hakim Konstitusi.”

Tema ini sengaja dipilih karena isu pelanggaran etik hakim konstitusi bukan hanya menyangkut kredibilitas personal seorang hakim, tetapi juga menyentuh marwah lembaga tinggi negara, yakni Mahkamah Konstitusi (MK).

Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Sekretaris Jenderal LDHK, Kak Indy Valensia Worang, yang hadir mewakili Ketua Umum. Dengan penuh kehangatan sederhana, Kak Indy menyampaikan “Perwakilan permohonan maaf ketum berhalangan hadir. Banyak terima kasih kepada pemateri malam ini, juga kepada Departemen PPA yang sudah melaksanakan proker. Pemikir kritis, penutur santun, eksekutor bijak. Salam Konstitusi!”

──────────────────────────────────────

Sesi selanjutnya dipandu oleh Kimberly Lasut, staf pengkaderan Departemen PPA, yang bertugas sebagai moderator. Moderator membacakan CV pemateri atau yang begitu hebat pada kegiatan kali ini yaitu Saudara Deryl.E.R. Liuntuhaseng S.H, yang mempunyai rekam jejak luar biasa:

• Anggota Magang Dewan Mahasiswa Hukum (DMH)

• Penerima Beasiswa Bank Indonesia

• Direktur Departemen Debat dan Kompetisi Periode 2022-2023

• Ketua Umum LDHK periode 2023–2024

• Juara 1 sekaligus Best Speaker di Lomba Debat Piala Ketua Umum LDHK

Tum Deryl membuka pembahasan dengan mengingatkan peserta pada kasus M. Akil Mochtar, mantan Ketua MK yang terjerat kasus suap dalam penanganan perkara. Kasus ini jadi titik awal diskusi malam itu.

Dari kasus tersebut, muncul pertanyaan besar: Apakah pelanggaran etik seorang hakim konstitusi akan berdampak pada sah atau tidaknya putusan-putusan yang pernah ia buat?

Pertanyaan inilah yang kemudian dibedah dalam kajian, dengan membawa peserta menyelami prinsip-prinsip hukum, asas etik, hingga dampak konstitusional yang lebih luas. Pemateri menekankan bahwa seorang hakim konstitusi tidak bisa dipandang sebagai individu biasa. Ia adalah “penjaga konstitusi”, sehingga prinsip yang harus dipegang pun sangat tinggi, di antaranya:

• Prinsip Kesetaraan: semua pihak diperlakukan sama tanpa diskriminasi.

• Kecakapan dan Profesionalitas: hakim wajib memahami hukum dan menerapkannya dengan tepat.

• Keseksamaan: putusan tidak boleh dibuat tergesa-gesa atau sembrono.

• Integritas dan Independensi: menjaga diri dari intervensi maupun konflik kepentingan.

Prinsip-prinsip inilah yang seharusnya membuat masyarakat percaya pada putusan MK. Namun, ketika ada pelanggaran etik berat, kepercayaan publik otomatis terguncang.

Kasus Akil Mochtar memberi gambaran jelas. Ia diberhentikan dengan hormat oleh Majelis Kehormatan MK dan dijatuhi sanksi pidana. Namun, yang mengejutkan banyak orang: putusan-putusan yang pernah ia buat tetap berlaku dan tidak dihapuskan.

Di sini pemateri menjelaskan dua konsep:

• Das Sollen (apa yang seharusnya terjadi): idealnya, pelanggaran etik bisa menggugurkan legitimasi putusan.

• Das Sein (kenyataan yang ada): pada praktiknya, putusan tetap sah dan mengikat.

Hal inilah yang sering menimbulkan dilema di masyarakat, karena ada kesan bahwa meski hakimnya bermasalah, produk hukumnya tetap berdiri kokoh.

──────────────────────────────────────

Selain kasus Akil Mochtar, pemateri juga menyinggung kasus Anwar Usman. Pelanggaran etik yang disorot antara lain:

• Tidak mengundurkan diri meski memiliki konflik kepentingan.

• Diduga menghasut hakim lain untuk mendukung permohonan tertentu.

Kasus ini makin ramai ketika muncul rumor soal kemungkinan penurunan wapres. Namun pemateri menegaskan, hal itu tidak mungkin dilakukan karena:

1. Putusan MK bersifat final dan binding.

2. Wakil Presiden dipilih rakyat melalui mekanisme demokrasi.

Poin ini kembali menegaskan betapa kuat dan tingginya posisi putusan MK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Masyarakat sering menyamakan MK dengan MA, padahal keduanya berbeda. Pemateri mengutip Putusan MK No. 09/PMK/2006 tentang kode etik hakim konstitusi, sekaligus menjelaskan:

• Asas Erga Omnes: putusan MK berlaku untuk semua orang, baik yang terkait langsung maupun tidak.

• Res Judicata Pro Veritate Habetur: putusan hakim harus dianggap benar dan tidak bisa dipersalahkan.

Dengan dasar ini, meski ada pelanggaran etik, putusan MK tetap berdiri sah. Secara konstitusional, satu-satunya cara membatalkan putusan MK adalah dengan perubahan undang-undang yang menjadi dasar pengujian.

──────────────────────────────────────

Setelah pemaparan materi berlangsung, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab oleh peserta: 

• Princesa Soares: apa yang membuat pemateri tertarik mengangkat judul ini?

→ Pemateri menjawab singkat: “Hanya satu, LDHK. Sejak ikut debat, saya fokus pada HTN. Ini motivasi awal, bahkan skripsi saya pun saya arahkan ke ranah hukum konstitusi.”

• Jay: apakah putusan MK bisa dibatalkan jika ada amandemen?

→ Jawaban: “Kalau iya, berarti integritas hakim dipertanyakan. Putusan tidak boleh mudah dibatalkan.”

• Kimberly (Moderator): apakah adil jika masyarakat tetap menerima putusan bermasalah?

→ Jawaban: “Sebagai warga, tentu rasanya tidak adil. Tapi secara etik, hakim sudah diadili lewat pengadilan etik.”

• Marsya: ada penyesalan menentukan judul skripsi di akhir?

→ Jawaban: “Tidak. Saya konsisten sejak awal, bahkan dari persiapan lomba, supaya tidak buntu di tengah jalan.”

• Dir. Nanda: bagaimana jika hakim MA mengeluarkan putusan berbeda dari MK?

→ Jawaban: “Kalau landasannya salah, maka salah. Putusan MK berlaku erga omnes, jadi harus dipatuhi.”

Diskusi ini membuktikan bahwa peserta tidak hanya mendengar, tetapi benar-benar mencoba mengkritisi persoalan


.

──────────────────────────────────────

Acara ditutup dengan ucapan terima kasih oleh Direktur Departemen PPA, Flora Aurilia, yang menyampaikan:

“Terima kasih kepada pemateri yang sudah meluangkan waktu. Semoga materi malam ini tidak berhenti di forum formalitas, tapi menjadi bekal nyata bagi kita semua.”

Sebagai bentuk apresiasi, pemateri juga diberikan sertifikat dari Departemen PPA.

Kajian ini membuktikan satu hal, ialah bahwa LDHK tidak hanya soal debat, tapi juga wadah pemikiran hukum. Melalui forum seperti ini, anggota belajar untuk melihat hukum bukan hanya dari teks undang-undang, tapi juga dari nilai etik, integritas, dan kepercayaan publik. Kasus-kasus pelanggaran etik hakim konstitusi mungkin membuat masyarakat kecewa, namun secara konstitusional, putusan MK tetap berdiri kokoh. Inilah yang harus dipahami: integritas individu hakim memang bisa jatuh, tapi lembaga konstitusi tetap dijaga agar tidak goyah.

LDHK berhasil menghadirkan kajian yang tidak hanya penuh substansi, tetapi juga membuka ruang diskusi kritis. Harapannya, wajah-wajah muda yang hadir malam itu akan terus konsisten: menjadi pemikir kritis, penutur santun, dan eksekutor bijak.

Pemikir Kritis, Penutur Santun, Eksekutor Bijak

Salam Konstitusi ✊🏻

#KABINETNAWASENA

#LDHKFHUNSRAT

TALKSHOW & SHARING SESSION 03 • LDHK FH UNSRAT

  ——————  Jumat, 27 Februari 2026 Zoom Meetings. Dari Organisasi ke Institusi Negara: The Making of a Young Prosecutor Dalam perjalanan memb...