Sunday, May 10, 2026

KELAS KEPENULISAN 05 • LDHK FH UNSRAT


 ————— Jumat, 08 Mei 2026. Zoom Meetings.
Kelas Kepenulisan 05 (KeSan):  Legal Opinion as a tool of advocacy: menyusun analisis hukum yang tajam, sistematis, soluktif, serta menjawab isu kontemporer


Dalam upaya memperkuat kemampuan analisis dan penulisan hukum di kalangan mahasiswa, Departemen Riset dan Inovasi (DRI) dari Lembaga Debat Hukum dan Konstitusi kembali menghadirkan Kelas Kepenulisan 05 (KeSan) sebagai ruang pembelajaran yang tidak hanya teoritis, tetapi juga praktis dan relevan dengan dunia profesional hukum.

Pada kesempatan kali ini, KeSan 05 menghadirkan Demisioner Pengurus LDHK, Kak Andreas Tamara, S.H., M.Sc., yang membawakan materi mengenai Legal Opinion. Yang merupakan salah satu bentuk penulisan hukum yang sangat dekat dengan praktik advokasi dan dunia kerja profesional, khususnya di law firm.


──────────────────────────────────────

Dalam pemaparannya, Kak Andreas menjelaskan bahwa Legal Opinion pada dasarnya merupakan pendapat hukum yang disusun secara sistematis berdasarkan fakta dan analisis hukum yang mendalam. Secara umum, Legal Opinion terdiri dari beberapa unsur utama, yaitu:
- Fakta
- Isu hukum
- Rules atau dasar hukum
- Analisis
- Konklusi/Kesimpulan

Struktur ini menunjukkan bahwa Legal Opinion bukan hanya tentang menjelaskan hukum, tetapi tentang bagaimana hukum diterapkan terhadap suatu peristiwa konkret. Dalam case position, misalnya, bagian awal akan memuat fakta hukum, isu yang dipersoalkan, serta ketentuan hukum yang relevan. Namun, bagian yang paling penting justru terletak pada analisis, karena di sanalah kemampuan berpikir kritis seorang mahasiswa hukum benar-benar diuji.

──────────────────────────────────────

Salah satu poin yang sangat ditekankan dalam kegiatan ini adalah bahwa bagian analisis tidak boleh sekadar mengulang peraturan. Analisis harus menunjukkan bagaimana seorang penulis mampu menghubungkan fakta dengan norma hukum secara logis dan argumentatif. Legal Opinion membutuhkan kemampuan membaca persoalan secara kritis, melihat celah hukum, mempertimbangkan kemungkinan argumentasi, hingga membangun solusi hukum yang paling relevan. Karena itulah, kemampuan menulis Legal Opinion tidak dapat diperoleh secara instan. Menurut Kak Andreas, penulisan hukum adalah kemampuan yang dibangun melalui proses dan latihan terus-menerus. “Writing is learned by doing, Peserta juga didorong untuk aktif mengikuti kompetisi Legal Opinion tanpa takut melakukan kesalahan. Sebab melalui proses itulah kemampuan analisis dan ketajaman berpikir akan terbentuk secara perlahan.

──────────────────────────────────────

Dalam sesi diskusi, dijelaskan pula bahwa Legal Opinion yang sering diperlombakan pada dasarnya merupakan simulasi praktik penulisan hukum yang biasa dilakukan di law firm. Hal ini menjadikan Legal Opinion sebagai salah satu keterampilan penting bagi mahasiswa hukum yang ingin terjun ke dunia litigasi, konsultasi hukum, maupun firma hukum profesional. Peserta juga dianjurkan untuk mulai mencari pengalaman melalui program magang di kantor hukum atau firma hukum agar dapat memahami bagaimana praktik penyusunan opini hukum dilakukan secara nyata.

Salah satu pembahasan menarik dalam KeSan 05 adalah mengenai posisi hakim terhadap Legal Opinion. Kak Andreas menjelaskan bahwa hakim tidak dapat menulis Legal Opinion karena sifat dari opini hukum itu sendiri adalah advokatif, yakni cenderung membela atau memberikan pandangan terhadap salah satu posisi hukum tertentu. Sementara itu, hakim harus berada dalam posisi netral dan imparsial dalam memutus perkara. Oleh karena itu, Legal Opinion lebih identik dengan profesi advokat atau konsultan hukum dibandingkan lembaga peradilan. Pembahasan ini membuka perspektif peserta mengenai perbedaan peran setiap profesi hukum dalam sistem penegakan hukum. 



──────────────────────────────────────

Tidak kalah menarik, kegiatan ini juga membahas pengaruh perkembangan Artificial Intelligence (AI) dalam dunia penulisan hukum. Menurut Kak Andreas, AI memang mampu menyusun Legal Opinion berdasarkan data dan pola yang tersedia. Namun demikian, hukum bukan sekadar kumpulan data yang bersifat pasti. Hukum berbicara mengenai nilai, kepatutan, dan apa yang seharusnya terjadi sesuatu yang terus berkembang mengikuti dinamika masyarakat. Karena itu, secanggih apa pun teknologi AI, ia tetap tidak dapat sepenuhnya menggantikan opini manusia dalam bidang hukum.

Dan dalam Kelas Kepenulisan 05 menjadi pengingat bahwa kemampuan menulis merupakan salah satu identitas penting bagi mahasiswa hukum. Melalui tulisan, gagasan dapat diuji, argumentasi dapat dipertanggungjawabkan, dan perspektif hukum dapat disampaikan secara sistematis. Melalui materi mengenai Legal Opinion ini, peserta tidak hanya belajar tentang teknik penulisan hukum, tetapi juga memahami bagaimana seorang anak hukum berpikir, menganalisis, dan membangun argumentasi.

“Menjadi anak hukum bukan hanya tentang memahami pasal, tetapi tentang mampu menghidupkan pasal itu melalui analisis yang tajam.”

Dengan terselenggaranya KeSan 05, DRI LDHK kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun budaya akademik dan kemampuan profesional anggota melalui ruang belajar yang progresif dan relevan dengan kebutuhan dunia hukum saat ini.




Pemikir Kritis, Penutur Santun, Eksekutor Bijak

Salam Konstitusi ✊🏻

#KABINETNAWASENA

#LDHKFHUNSRAT

No comments:

Post a Comment

KELAS KEPENULISAN 05 • LDHK FH UNSRAT

 ————— Jumat, 08 Mei 2026. Zoom Meetings. Kelas Kepenulisan 05 (KeSan):  Legal Opinion as a tool of advocacy: menyusun analisis hukum yang t...