————— Jumat, 10 April 2026, Zoom Meetings.
Kajian Rutin Hukum dan Konstitusi 03 (KANTIN): Menelaah Konflik Iran–Amerika Serikat dalam Perspektif Hukum Internasional
Sebagai ruang intelektual yang secara konsisten menghadirkan diskursus hukum yang aktual dan relevan dengan perkembangan global, Lembaga Debat Hukum dan Konstitusi kembali menyelenggarakan Kajian Rutin Hukum dan Konstitusi 03 (KANTIN 03). Kegiatan ini bertujuan untuk memperluas wawasan mahasiswa hukum, khususnya terhadap isu-isu yang tengah menjadi perhatian publik dan komunitas internasional. Pada kesempatan kali ini, KANTIN 03 mengangkat tema yang sangat aktual, yakni: “Iran vs Amerika Serikat: Perspektif Hukum Internasional tentang Penggunaan Kekuatan dan Perlindungan Sipil dalam Konflik Bersenjata.”
Tema ini dikupas secara komprehensif oleh dua pemateri yang ahli di bidangnya, yaitu Hikmahanto Juwana sebagai Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia dan Chloryne Trie Isana Dewi sebagai Dosen Hukum Internasional Universitas Padjajaran.
──────────────────────────────────────
Dalam pemaparannya, para narasumber menekankan bahwa konflik antara Iran dan Amerika Serikat tidak dapat dipandang semata sebagai sengketa antarnegara, melainkan sebagai persoalan yang memiliki implikasi luas terhadap stabilitas regional dan global. Salah satu sorotan utama adalah bagaimana penggunaan kekuatan militer oleh negara dapat memicu eskalasi yang berdampak sistemik. Ketegangan di kawasan Timur Tengah, terutama yang berkaitan dengan Selat Hormuz, menjadi contoh nyata bagaimana tindakan militer dapat mengguncang perekonomian dunia.
Selat Hormuz merupakan salah satu jalur perdagangan energi paling strategis di dunia. Ketika kawasan ini mengalami gangguan akibat konflik, distribusi minyak global ikut terdampak, sehingga menyebabkan fluktuasi harga energi dan ketidakstabilan ekonomi internasional. Bahkan, perkembangan terbaru menunjukkan bahwa setiap perubahan status jalur ini langsung memengaruhi pasar minyak dunia.
Hal ini menunjukkan bahwa dalam perspektif hukum internasional, penggunaan kekuatan oleh suatu negara tidak hanya berkaitan dengan kepentingan nasional, tetapi juga membawa konsekuensi terhadap tatanan internasional secara keseluruhan.
“Ketika satu negara menggunakan kekuatan, dampaknya tidak berhenti di perbatasan; ia bergema ke seluruh dunia.”
──────────────────────────────────────
Dari perspektif jus ad bellum, para pemateri menyoroti bahwa penggunaan kekuatan antarnegara diatur secara ketat oleh Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, khususnya larangan penggunaan kekuatan dalam Pasal 2 ayat (4), kecuali dalam keadaan self-defense atau atas otorisasi Dewan Keamanan PBB.
Dengan demikian, setiap tindakan militer harus selalu diuji berdasarkan prinsip necessity dan proportionality. Artinya, kekuatan hanya boleh digunakan apabila benar-benar diperlukan dan harus proporsional terhadap ancaman yang dihadapi.
Dalam konteks konflik Iran–Amerika Serikat, diskursus mengenai legalitas tindakan militer menjadi sangat penting, karena hukum internasional tetap memberikan batasan yang jelas mengenai kapan dan bagaimana suatu negara dapat menggunakan kekuatan.
Selain aspek penggunaan kekuatan, materi KANTIN 03 juga membahas secara mendalam mengenai perlindungan warga sipil dalam konflik bersenjata melalui perspektif hukum humaniter internasional. Prinsip fundamental yang ditekankan adalah prinsip distinction, yaitu kewajiban untuk membedakan secara tegas antara kombatan dan non-kombatan. Dalam setiap operasi militer, warga sipil dan objek sipil harus mendapatkan perlindungan maksimal.
Hal ini termasuk perlindungan terhadap infrastruktur vital, seperti fasilitas energi, rumah sakit, jaringan listrik, dan pembangkit nuklir, yang apabila menjadi sasaran serangan dapat menimbulkan dampak kemanusiaan yang jauh lebih luas.
Para pemateri menegaskan bahwa kebutuhan militer tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hak-hak sipil. Negara tetap memiliki kewajiban untuk meminimalkan korban sipil serta memastikan bahwa tindakan militernya tidak melanggar prinsip-prinsip hukum humaniter.
──────────────────────────────────────
Salah satu refleksi penting dari kajian ini adalah bahwa konflik bersenjata di satu kawasan dapat menghasilkan efek domino bagi negara-negara lain, termasuk negara yang tidak terlibat secara langsung. Dampak terhadap harga minyak, rantai pasok global, hingga kebijakan ekonomi domestik negara-negara lain menunjukkan bahwa hukum internasional hadir sebagai instrumen untuk menjaga keseimbangan dan mencegah eskalasi yang lebih luas. Perkembangan terbaru mengenai pembukaan kembali Selat Hormuz menunjukkan bagaimana jalur ini menjadi titik sentral yang memengaruhi stabilitas ekonomi global.
Melalui KANTIN 03, LDHK kembali menghadirkan forum diskusi yang tidak hanya memperkaya wawasan akademik, tetapi juga mendorong mahasiswa hukum untuk memahami bagaimana teori hukum internasional bekerja dalam realitas konflik global.
Kajian ini menegaskan bahwa sekalipun negara memiliki hak untuk menggunakan kekuatan dalam kondisi tertentu, hukum internasional tetap menjadi batas normatif yang harus dihormati, khususnya dalam menjaga perdamaian dunia dan melindungi warga sipil.
Pemikir Kritis, Penutur Santun, Eksekutor Bijak
Salam Konstitusi ✊🏻
#KABINETNAWASENA
#LDHKFHUNSRAT






