Wednesday, April 29, 2026

KELAS KEPENULISAN 04 • LDHK FH UNSRAT



————— Senin, 27 April 2026 Zoom Meetings.

Kelas Kepenulisan 04 (KANTIN): "Selayang Pandang Departemen Riset dan Inovasi: Breakdown The Common Mistake Of Writing As a Law Student"


Sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat budaya intelektual dan tradisi kepenulisan di lingkungan organisasi, Departemen Riset dan Inovasi (DRI) dari Lembaga Debat Hukum dan Konstitusi kembali menyelenggarakan Kelas Kepenulisan 04 (KeSan).


Pada kesempatan yang istimewa ini, kegiatan menghadirkan salah satu sosok penting dalam perjalanan DRI, yakni Demisioner Direktur Departemen Riset dan Inovasi pertama sekaligus salah satu founding mother DRI, Dir Chelsya Tumewu, S.H. Kehadiran beliau tidak hanya membawa materi mengenai kepenulisan, tetapi juga menghadirkan refleksi historis mengenai bagaimana DRI lahir dari sebuah keresahan intelektual yang nyata.

──────────────────────────────────────

Dalam sesi pembuka, Dir Chelsya membagikan cerita mengenai awal mula terbentuknya DRI. Beliau menjelaskan bahwa departemen ini lahir bukan sekadar sebagai pelengkap struktur organisasi, tetapi sebagai jawaban atas keresahan para senior terhadap minimnya ruang riset, pengembangan gagasan, dan budaya menulis yang terstruktur di dalam organisasi. Keresahan tersebut berangkat dari kesadaran bahwa mahasiswa hukum tidak cukup hanya aktif dalam forum diskusi dan debat, tetapi juga harus mampu menuangkan pemikiran kritisnya ke dalam karya tulis yang sistematis dan berdampak.

Dari titik inilah lahir gagasan untuk membentuk Departemen Riset dan Inovasi sebagai wadah yang fokus pada pengembangan budaya akademik, riset, dan inovasi pemikiran di tubuh LDHK.

──────────────────────────────────────

Lebih lanjut, Dir Chelsya menekankan bahwa esensi DRI bukan hanya soal menghasilkan tulisan, tetapi tentang membangun cara berpikir ilmiah, kritis, dan progresif di kalangan anggota organisasi. DRI hadir sebagai ruang untuk mengembangkan budaya riset, melatih kemampuan analisis isu hukum, membangun tradisi menulis akademik, serta mendorong inovasi gagasan dalam organisasi

Dalam konteks organisasi mahasiswa hukum, keberadaan DRI menjadi sangat penting karena menjadi jembatan antara diskursus teoritis dengan kontribusi intelektual yang nyata melalui tulisan.

Selain membahas sejarah dan esensi DRI, kegiatan ini juga memuat materi mengenai kepenulisan, khususnya kesalahan-kesalahan umum yang sering dilakukan mahasiswa hukum dalam proses menulis.

Dir Chelsya menyoroti bahwa banyak mahasiswa masih melihat menulis sebagai sesuatu yang rumit, padahal inti dari penulisan akademik adalah ketepatan struktur, kekuatan argumentasi, dan relevansi data.

Penulisan yang baik harus dibangun dari pemahaman isu yang mendalam, riset yang memadai, struktur yang sistematis dan penggunaan bahasa yang formal namun efektif serta argumentasi yang berbasis referensi. Peserta diajak untuk memahami bahwa menulis bukan sekadar menyusun kata-kata, tetapi menyusun logika berpikir.

──────────────────────────────────────

Salah satu pesan yang sangat kuat dari kegiatan ini adalah pentingnya membiasakan diri untuk menulis sejak dini. Gagasan yang hanya berhenti dalam diskusi akan mudah menguap, tetapi ketika dituangkan dalam tulisan, ia dapat menjadi referensi, bahan kajian, bahkan inspirasi bagi generasi berikutnya. Kelas Kepenulisan 04 menjadi ruang yang mengingatkan bahwa budaya organisasi yang kuat selalu ditopang oleh tradisi intelektual yang hidup.

Melalui KeSan 04, anggota LDHK diajak untuk tidak hanya memahami teknik kepenulisan, tetapi juga meresapi semangat lahirnya DRI sebagai departemen yang berakar dari idealisme dan keresahan intelektual para senior.

Kehadiran Dir Chelsya Tumewu, S.H. sebagai founding mother  DRI menjadi pengingat bahwa setiap ruang akademik yang ada hari ini merupakan hasil dari perjuangan, pemikiran, dan visi yang dibangun oleh generasi sebelumnya. 

Kini, tanggung jawab itu diteruskan kepada generasi saat ini: untuk terus menulis, meneliti, dan menghadirkan inovasi gagasan demi perkembangan organisasi dan dunia hukum.


 Pemikir Kritis, Penutur Santun, Eksekutor Bijak

Salam Konstitusi ✊🏻

#KABINETNAWASENA

#LDHKFHUNSRAT

Tuesday, April 28, 2026

MENTORING ORGANISASI 03 • LDHK FH UNSRAT

 


—————— Sabtu, 25 April 2026 Nutrihub Manado.
Good Organization, Great Impact: The Power Of Proper Management.


Dalam upaya memperkuat kualitas internal organisasi dan meningkatkan kapasitas anggota dalam memahami pentingnya tata kelola yang efektif, Departemen Pendidikan dan Pengembangan Anggota (PPA) dari Lembaga Debat Hukum dan Konstitusi kembali menyelenggarakan kegiatan Mentoring Organization (MeNor).

Mengusung tema “Good Organization, Great Impact: The Power of Proper Management,” kegiatan ini menjadi ruang pembelajaran yang strategis untuk membedah bagaimana manajemen organisasi yang baik dapat menjadi fondasi utama dalam menciptakan dampak yang besar, baik bagi organisasi itu sendiri, anggota, maupun masyarakat luas.

Pada kesempatan ini, MeNor menghadirkan Demisioner Sekretaris Departemen Pendidikan dan Pengembangan Anggota Kabinet Muara LDHK, Kak Daniella Wowor, yang membagikan wawasan dan pengalaman mengenai pentingnya pengelolaan organisasi yang terstruktur, adaptif, dan berorientasi pada keberlanjutan. 



──────────────────────────────────────

Salah satu poin utama yang dibahas dalam kegiatan ini adalah konsep dasar manajemen organisasi*, yang terdiri dari empat fungsi penting, yaitu:
- Planning
- Organising
- Actuating
- Controlling 

Keempat unsur ini menjadi kerangka utama dalam menjalankan organisasi secara efektif. Yang jika dijabarkan, maka:

Planning, menekankan pentingnya perencanaan yang matang sebelum menjalankan program kerja. Setiap kegiatan harus memiliki tujuan yang jelas, target yang terukur, serta strategi pelaksanaan yang realistis.

Selanjutnya, organising berbicara mengenai bagaimana sumber daya manusia dalam organisasi dikelola dan ditempatkan sesuai dengan peran serta tanggung jawab masing-masing.

Pada tahap actuating, organisasi dituntut untuk mampu menggerakkan seluruh elemen agar tujuan yang telah direncanakan dapat terlaksana secara optimal.

Sementara itu, controlling menjadi proses evaluasi untuk memastikan bahwa setiap langkah organisasi tetap berada pada jalur yang sesuai dengan visi dan tujuan bersama.

──────────────────────────────────────

Dalam sesi mentoring, juga dibahas bagaimana organisasi harus mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman. Dinamika sosial, teknologi, dan pola interaksi antaranggota terus berubah, sehingga organisasi dituntut untuk lebih fleksibel dan inovatif dalam menjalankan sistem manajemennya. Kemampuan beradaptasi ini menjadi salah satu indikator penting dari organisasi yang sehat dan progresif. Organisasi yang tidak mampu menyesuaikan diri dengan perubahan berisiko kehilangan relevansi, baik di tingkat internal maupun eksternal.

Hal ini menjadi refleksi penting bagi anggota untuk memahami bahwa manajemen organisasi bukan sesuatu yang statis, melainkan terus berkembang sesuai kebutuhan zaman. Dimana, salah satu tantangan utama yang diangkat dalam materi adalah sense of belonging, yakni rasa memiliki terhadap organisasi. 

Tanpa adanya rasa memiliki, organisasi akan sulit berkembang secara kolektif. Setiap anggota perlu merasa bahwa dirinya merupakan bagian penting dari proses dan arah organisasi. Sense of belonging inilah yang akan melahirkan loyalitas, tanggung jawab, serta semangat untuk berkontribusi lebih.


──────────────────────────────────────

Materi MeNor juga menyoroti tantangan lain dalam organisasi, yaitu keseimbangan antara quality dan quantity

Organisasi tidak hanya membutuhkan jumlah anggota yang banyak, tetapi juga kualitas sumber daya manusia yang mampu berkontribusi secara substansial.

Kuantitas tanpa kualitas dapat membuat organisasi kehilangan arah, sementara kualitas tanpa keberlanjutan kaderisasi juga akan menghambat perkembangan jangka panjang.

Oleh karena itu, manajemen yang baik harus mampu menjaga keseimbangan keduanya. Karena, sesuai dengan tema yang diangkat, MeNor menegaskan bahwa organisasi yang dikelola dengan baik akan menghasilkan dampak yang besar. Dampak tersebut tidak hanya dirasakan oleh organisasi secara internal, tetapi juga oleh perkembangan individu setiap anggota serta kontribusi organisasi kepada masyarakat. 

Melalui manajemen yang tepat, organisasi menjadi ruang pembelajaran, pengembangan kepemimpinan, serta wadah pengabdian sosial.

──────────────────────────────────────


Kegiatan Mentoring Organization (MeNor) kali ini menjadi pengingat bahwa kekuatan sebuah organisasi tidak hanya terletak pada program kerjanya, tetapi pada bagaimana organisasi tersebut dikelola dengan baik.

Dengan menghadirkan perspektif dari Kak Daniella Wowor, peserta diajak untuk melihat bahwa manajemen yang tepat adalah kunci dalam menciptakan organisasi yang solid, progresif, dan berdampak.

Good organization creates great impact dan dampak besar selalu berawal dari pengelolaan yang benar.







Pemikir Kritis, Penutur Santun, Eksekutor Bijak

Salam Konstitusi ✊🏻

#KABINETNAWASENA

#LDHKFHUNSRAT













Friday, April 17, 2026

KANTIN 03 • LDHK FH UNSRAT

 

—————  Jumat, 10 April 2026, Zoom Meetings.
Kajian Rutin Hukum dan Konstitusi 03 (KANTIN): Menelaah Konflik Iran–Amerika Serikat dalam Perspektif Hukum Internasional


Sebagai ruang intelektual yang secara konsisten menghadirkan diskursus hukum yang aktual dan relevan dengan perkembangan global, Lembaga Debat Hukum dan Konstitusi kembali menyelenggarakan Kajian Rutin Hukum dan Konstitusi 03 (KANTIN 03). Kegiatan ini bertujuan untuk memperluas wawasan mahasiswa hukum, khususnya terhadap isu-isu yang tengah menjadi perhatian publik dan komunitas internasional. Pada kesempatan kali ini, KANTIN 03 mengangkat tema yang sangat aktual, yakni: “Iran vs Amerika Serikat: Perspektif Hukum Internasional tentang Penggunaan Kekuatan dan Perlindungan Sipil dalam Konflik Bersenjata.”

Tema ini dikupas secara komprehensif oleh dua pemateri yang ahli di bidangnya, yaitu Hikmahanto Juwana sebagai Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia dan Chloryne Trie Isana Dewi sebagai Dosen Hukum Internasional Universitas Padjajaran.

──────────────────────────────────────
Dalam pemaparannya, para narasumber menekankan bahwa konflik antara Iran dan Amerika Serikat tidak dapat dipandang semata sebagai sengketa antarnegara, melainkan sebagai persoalan yang memiliki implikasi luas terhadap stabilitas regional dan global. Salah satu sorotan utama adalah bagaimana penggunaan kekuatan militer oleh negara dapat memicu eskalasi yang berdampak sistemik. Ketegangan di kawasan Timur Tengah, terutama yang berkaitan dengan Selat Hormuz, menjadi contoh nyata bagaimana tindakan militer dapat mengguncang perekonomian dunia.

Selat Hormuz merupakan salah satu jalur perdagangan energi paling strategis di dunia. Ketika kawasan ini mengalami gangguan akibat konflik, distribusi minyak global ikut terdampak, sehingga menyebabkan fluktuasi harga energi dan ketidakstabilan ekonomi internasional. Bahkan, perkembangan terbaru menunjukkan bahwa setiap perubahan status jalur ini langsung memengaruhi pasar minyak dunia.

Hal ini menunjukkan bahwa dalam perspektif hukum internasional, penggunaan kekuatan oleh suatu negara tidak hanya berkaitan dengan kepentingan nasional, tetapi juga membawa konsekuensi terhadap tatanan internasional secara keseluruhan.

“Ketika satu negara menggunakan kekuatan, dampaknya tidak berhenti di perbatasan; ia bergema ke seluruh dunia.”

──────────────────────────────────────

Dari perspektif jus ad bellum, para pemateri menyoroti bahwa penggunaan kekuatan antarnegara diatur secara ketat oleh Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, khususnya larangan penggunaan kekuatan dalam Pasal 2 ayat (4), kecuali dalam keadaan self-defense atau atas otorisasi Dewan Keamanan PBB.
Dengan demikian, setiap tindakan militer harus selalu diuji berdasarkan prinsip necessity dan proportionality. Artinya, kekuatan hanya boleh digunakan apabila benar-benar diperlukan dan harus proporsional terhadap ancaman yang dihadapi.

Dalam konteks konflik Iran–Amerika Serikat, diskursus mengenai legalitas tindakan militer menjadi sangat penting, karena hukum internasional tetap memberikan batasan yang jelas mengenai kapan dan bagaimana suatu negara dapat menggunakan kekuatan.

Selain aspek penggunaan kekuatan, materi KANTIN 03 juga membahas secara mendalam mengenai perlindungan warga sipil dalam konflik bersenjata melalui perspektif hukum humaniter internasional. Prinsip fundamental yang ditekankan adalah prinsip distinction, yaitu kewajiban untuk membedakan secara tegas antara kombatan dan non-kombatan. Dalam setiap operasi militer, warga sipil dan objek sipil harus mendapatkan perlindungan maksimal.

Hal ini termasuk perlindungan terhadap infrastruktur vital, seperti fasilitas energi, rumah sakit, jaringan listrik, dan pembangkit nuklir, yang apabila menjadi sasaran serangan dapat menimbulkan dampak kemanusiaan yang jauh lebih luas.
Para pemateri menegaskan bahwa kebutuhan militer tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hak-hak sipil. Negara tetap memiliki kewajiban untuk meminimalkan korban sipil serta memastikan bahwa tindakan militernya tidak melanggar prinsip-prinsip hukum humaniter.

──────────────────────────────────────

Salah satu refleksi penting dari kajian ini adalah bahwa konflik bersenjata di satu kawasan dapat menghasilkan efek domino bagi negara-negara lain, termasuk negara yang tidak terlibat secara langsung. Dampak terhadap harga minyak, rantai pasok global, hingga kebijakan ekonomi domestik negara-negara lain menunjukkan bahwa hukum internasional hadir sebagai instrumen untuk menjaga keseimbangan dan mencegah eskalasi yang lebih luas. Perkembangan terbaru mengenai pembukaan kembali Selat Hormuz menunjukkan bagaimana jalur ini menjadi titik sentral yang memengaruhi stabilitas ekonomi global.

Melalui KANTIN 03, LDHK kembali menghadirkan forum diskusi yang tidak hanya memperkaya wawasan akademik, tetapi juga mendorong mahasiswa hukum untuk memahami bagaimana teori hukum internasional bekerja dalam realitas konflik global.

Kajian ini menegaskan bahwa sekalipun negara memiliki hak untuk menggunakan kekuatan dalam kondisi tertentu, hukum internasional tetap menjadi batas normatif yang harus dihormati, khususnya dalam menjaga perdamaian dunia dan melindungi warga sipil.

Pemikir Kritis, Penutur Santun, Eksekutor Bijak

Salam Konstitusi ✊🏻

#KABINETNAWASENA

#LDHKFHUNSRAT


KELAS KEPENULISAN 03 • LDHK FH UNSRAT

 

—————  Senin, 16 Maret 2026, Nutrihub Manado.
Kelas Kepenulisan 03: Membedah Sistematika Penulisan Skripsi, Dari Ide Penelitian Menjadi Karya Ilmiah yang Terorganisir

Dalam dunia akademik, skripsi bukan hanya sekadar syarat untuk meraih gelar sarjana, tetapi juga menjadi wujud dari kemampuan mahasiswa dalam berpikir kritis, sistematis, dan ilmiah terhadap suatu persoalan hukum. Menyadari pentingnya hal tersebut, Departemen Riset dan Inovasi (DRI) dari Lembaga Debat Hukum dan Konstitusi kembali menyelenggarakan Kelas Kepenulisan 03 dengan tema “Membedah Sistematika Penulisan Skripsi, Konsep Dasar, Gagasan, Dari Ide Penelitian Menjadi Sebuah Skripsi yang Terorganisir.”

Kegiatan ini menghadirkan Demisioner Ketua Umum LDHK Kabinet Muara, Tum Deryl Liuntuhaseng, yang membagikan pengalaman, strategi, serta pemahaman mendasar mengenai proses penyusunan skripsi, mulai dari tahap pencarian ide hingga penyusunan struktur penulisan yang baik dan sistematis.



──────────────────────────────────────

Salah satu poin utama yang ditekankan dalam kelas ini adalah bahwa penulisan skripsi harus berangkat dari masalah hukum yang sedang terjadi dalam status quo. Dengan kata lain, penelitian hukum harus berangkat dari realitas yang sedang berlangsung, bukan semata-mata konsep abstrak.

Peserta diajak memahami pentingnya melakukan searching dan research secara mendalam terhadap isu-isu hukum yang aktual. Melalui proses ini, mahasiswa dapat mengidentifikasi apakah suatu isu telah banyak diteliti, bagaimana posisi kebaruannya, serta apa yang menjadi akar persoalan yang relevan untuk diangkat sebagai objek penelitian.

Tidak hanya membahas struktur, kelas ini juga memberikan banyak tips praktis dalam proses penulisan skripsi. Dimana, setiap peserta didorong untuk memperkaya referensi, membiasakan diri melakukan parafrase secara tepat, serta memahami pentingnya pencantuman sumber secara benar dalam footnote. Selain itu, komunikasi yang intens dengan dosen pembimbing juga menjadi salah satu kunci keberhasilan penyusunan skripsi.

Pemateri juga mengingatkan beberapa hal yang harus dihindari, seperti:
- menunda-nunda pekerjaan
- typo dan kesalahan teknis
- plagiarisme
- mengubah isi kutipan peraturan perundang-undangan
- terlalu mendramatisir isi tulisan

Pesan ini menjadi pengingat penting bahwa kualitas skripsi tidak hanya ditentukan oleh isi, tetapi juga oleh integritas akademik penulisnya.


──────────────────────────────────────

Salah satu kutipan yang paling membekas dalam kegiatan ini adalah:
“Skripsi yang baik adalah skripsi yang selesai.” - Tum Deryl
Kalimat sederhana ini mengandung makna yang sangat dalam. Bahwa kesempurnaan bukanlah tujuan utama, melainkan konsistensi dan komitmen untuk menyelesaikan apa yang telah dimulai.

Kelas Kepenulisan 03 menjadi ruang pembelajaran yang tidak hanya membekali peserta dengan aspek teknis penulisan, tetapi juga membangun mentalitas untuk menyelesaikan proses akademik dengan penuh tanggung jawab.

Melalui kegiatan ini, DRI LDHK kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan kapasitas akademik anggota, khususnya dalam menghadapi salah satu tahapan penting dalam dunia perkuliahan: penulisan skripsi.
Dari ide penelitian yang sederhana, melalui proses yang sistematis dan terorganisir, lahirlah sebuah karya ilmiah yang tidak hanya memenuhi syarat akademik, tetapi juga berkontribusi terhadap perkembangan ilmu hukum.

Pemikir Kritis, Penutur Santun, Eksekutor Bijak

Salam Konstitusi ✊🏻

#KABINETNAWASENA

#LDHKFHUNSRAT

KELAS KEPENULISAN 05 • LDHK FH UNSRAT

 ————— Jumat, 08 Mei 2026. Zoom Meetings. Kelas Kepenulisan 05 (KeSan):  Legal Opinion as a tool of advocacy: menyusun analisis hukum yang t...