Monday, June 1, 2026

SEMINAR NASIONAL • LDHK FH UNSRAT

 


—————— Jumat, 22 Mei 2026 Auditorium FPIK Universitas Sam Ratulangi.

"Dinamika Demokrasi dan Kelembagaan Negara: Analisis Kritis Terhadap Arah Reformasi Hukum dan Konstitusi di Indonesia".

"Demokrasi tidak sedang mati dalam satu malam. Ia melemah sedikit demi sedikit ketika hukum kehilangan fungsinya untuk membatasi kekuasaan, dan ketika rakyat mulai dianggap sekadar penonton dalam proses bernegara." - 2026

Dalam rangkaian kegiatan Sam Ratulangi Law Fair (SRLF) 2026, Departemen Pendidikan dan Pengembangan Anggota (PPA) dari Lembaga Debat Hukum dan Konstitusi menyelenggarakan Seminar Nasional dengan topik yang hangat diperbincangkan serta menghadirkan salah satu akademisi dan pengamat hukum tata negara terkemuka di Indonesia, Bivitri Susanti. Kegiatan ini tentunya dipandu dengan moderator yang handal nan kritis serta pengamat kondisi ketatanegaraan di Indonesia, Flora Aurilia selaku Direktur Departemen Pendidikan dan Pengembangan Anggota (PPA)

Seminar ini tidak sekadar membahas hukum sebagai kumpulan pasal dan norma. Lebih dari itu, forum ini mengajak peserta untuk melihat kondisi demokrasi Indonesia secara jujur, kritis, dan reflektif. Berdasarkan pemaparan materi, demokrasi Indonesia saat ini menghadapi tantangan serius yang menyentuh inti dari kehidupan bernegara, mulai dari kualitas demokrasi, arah reformasi hukum, hingga kondisi kelembagaan negara. 


──────────────────────────────────────

Salah satu gagasan paling menarik yang disampaikan dalam seminar ini adalah perbedaan antara demokrasi prosedural dan demokrasi substantif.

Selama ini, banyak orang menganggap demokrasi telah berjalan dengan baik selama pemilu tetap dilaksanakan, partai politik tetap ada, dan pergantian kekuasaan berlangsung secara formal. Namun, menurut pemaparan yang disampaikan, demokrasi tidak berhenti pada proses-proses administratif tersebut. Demokrasi sejatinya adalah tentang bagaimana kekuasaan digunakan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat, melindungi hak asasi manusia, menghadirkan keadilan, dan menjamin kesetaraan di hadapan hukum. 

Dengan kata lain, pemilu hanyalah pintu masuk demokrasi, bukan tujuan akhirnya. Ketika negara hanya sibuk memastikan prosedur berjalan tanpa memastikan rakyat benar-benar merasakan manfaatnya, demokrasi berisiko berubah menjadi simbol tanpa makna. Ia hadir secara formal, tetapi kehilangan jiwanya.

Pembahasan kemudian bergerak pada konsep negara hukum (rule of law) yang menjadi fondasi konstitusi Indonesia.

Dalam negara hukum, kekuasaan tidak boleh berjalan tanpa batas. Hukum diciptakan untuk memastikan bahwa tidak ada satu pun pihak yang dapat menggunakan kewenangannya secara sewenang-wenang. Selain itu, hukum juga harus berfungsi sebagai benteng perlindungan hak asasi manusia. 

Namun, seminar ini mengajak peserta untuk mempertanyakan sebuah hal mendasar:
Apakah hukum saat ini masih menjadi alat pembatas kekuasaan, atau justru mulai digunakan sebagai alat untuk memperkuat kekuasaan itu sendiri?

Pertanyaan ini menjadi sangat relevan ketika melihat berbagai fenomena yang berkembang dalam praktik ketatanegaraan Indonesia saat ini.


──────────────────────────────────────

Dalam analisis yang dipaparkan oleh ibu bivitri, terdapat setidaknya tiga persoalan besar yang dianggap mengancam kualitas demokrasi dan reformasi hukum di Indonesia. 

1. Hilangnya Batas Kekuasaan

Salah satu ciri negara demokratis adalah adanya pembagian fungsi yang jelas antar lembaga negara. Namun ketika batas tersebut mulai kabur, berbagai lembaga dapat menjalankan fungsi di luar mandat utamanya. Seperti fenomena sentralisasi birokrasi, perluasan peran institusi tertentu ke sektor-sektor sipil, hingga semakin besarnya struktur pemerintahan menjadi contoh bagaimana pembatasan kekuasaan mulai kehilangan bentuk idealnya. 

Yang paling mengkhawatirkan bukan hanya soal struktur, tetapi kultur yang menyertainya. Ketika pola hubungan komando mulai mendominasi ruang-ruang sipil, diskusi kritis perlahan tergantikan oleh kepatuhan tanpa pertanyaan. Padahal demokrasi tumbuh dari keberanian untuk berpikir, bukan sekadar kemampuan untuk patuh.

2. Kebijakan yang Menjauh dari Data

Seminar ini juga menyoroti pentingnya evidence-based policy, yaitu kebijakan yang dibangun berdasarkan penelitian, data, dan kebutuhan riil masyarakat. 

Dalam negara modern, hukum dan kebijakan publik seharusnya lahir dari kajian ilmiah yang matang. Namun ketika kebijakan lebih banyak ditentukan oleh kepentingan politik jangka pendek daripada data yang objektif, maka hukum kehilangan fungsinya sebagai instrumen rasional dalam mengatur kehidupan bersama. Akibatnya, kebijakan tidak lagi menjadi solusi atas persoalan masyarakat, melainkan hanya menjadi respons atas kebutuhan kekuasaan.

3. Kembali Menguatnya Nepotisme dan Krisis Meritokrasi

Isu lain yang menjadi perhatian adalah melemahnya sistem meritokrasi dalam kelembagaan negara. Jabatan publik idealnya diberikan berdasarkan kapasitas, kompetensi, dan integritas.

Namun ketika kedekatan personal lebih menentukan daripada kemampuan, maka kualitas kelembagaan akan mengalami penurunan. Praktik semacam ini mengingatkan kembali pada persoalan yang dahulu menjadi salah satu alasan lahirnya gerakan Reformasi 1998.  Ironisnya, tantangan yang pernah diperjuangkan untuk dihapus justru kembali menjadi diskursus yang relevan untuk dibahas hari ini.


──────────────────────────────────────

Di tengah berbagai kritik yang disampaikan, seminar ini tidak dimaksudkan untuk menumbuhkan pesimisme. Sebaliknya, forum ini mengingatkan bahwa demokrasi bukanlah sesuatu yang selesai dibangun pada tahun 1998 dan kemudian dibiarkan berjalan sendiri.

Demokrasi adalah proses yang harus terus dijaga, diawasi, dan diperjuangkan. Dan bagi mahasiswa hukum, tanggung jawab tersebut menjadi semakin penting. Sebab hukum bukan hanya dipelajari untuk dipahami, tetapi juga untuk digunakan sebagai alat menjaga nilai-nilai konstitusional yang menjadi fondasi negara.

Seminar Nasional dalam rangka Sam Ratulangi Law Fair 2026 ini menjadi lebih dari sekadar forum akademik. Ia menjadi ruang refleksi tentang arah perjalanan demokrasi Indonesia, sekaligus pengingat bahwa reformasi bukanlah peristiwa yang selesai dua dekade lalu.

Reformasi adalah pekerjaan yang terus berlangsung.

Dan selama masih ada ruang diskusi, keberanian untuk berpikir kritis, serta generasi muda yang peduli terhadap hukum dan konstitusi, harapan untuk menjaga demokrasi substantif akan selalu ada.


Pemikir Kritis, Penutur Santun, Eksekutor Bijak

Salam Konstitusi ✊🏻

#KABINETNAWASENA

#LDHKFHUNSRAT

MENTORING ORGANISASI 03 • LDHK FH UNSRAT

 


—————— Selasa, 12 Mei 2026 Nutrihub Manado.

"Talk to Inspire: Mastering Public Speaking and Professional MC Skills".

Kemampuan berbicara di depan umum merupakan salah satu keterampilan yang tidak hanya dibutuhkan dalam organisasi, tetapi juga menjadi bekal penting dalam dunia profesional. Menyadari pentingnya kemampuan tersebut, Departemen Pendidikan dan Pengembangan Anggota (PPA) dari Lembaga Debat Hukum dan Konstitusi kembali menyelenggarakan MENtoring Organisasi 03 (MENOR) dengan tema “Talk to Inspire: Mastering Public Speaking and Professional MC Skills.”

Kegiatan ini menghadirkan Demisioner Bendahara Umum Kabinet Muara LDHK, Kak Fierza Abram, S.H., yang membagikan pengalaman, pengetahuan, dan strategi praktis mengenai seni berbicara di depan umum serta keterampilan menjadi Master of Ceremony (MC) yang profesional dan berkesan.


──────────────────────────────────────

Dalam kehidupan organisasi, kemampuan berbicara sering kali menjadi jembatan antara gagasan dan tindakan. Ide yang luar biasa sekalipun akan sulit dipahami apabila tidak disampaikan dengan baik. Oleh karena itu, public speaking bukan hanya tentang keberanian berbicara di depan banyak orang, tetapi juga tentang bagaimana menyampaikan pesan secara efektif, jelas, dan mampu memberikan pengaruh positif kepada audiens. Melalui MENOR 03, peserta diajak untuk memahami bahwa komunikasi yang baik merupakan salah satu faktor utama dalam membangun kepercayaan, kepemimpinan, dan profesionalitas.

Dalam pemaparannya, Kak Fierza menekankan bahwa public speaking bukanlah bakat yang hanya dimiliki oleh segelintir orang. Sebaliknya, kemampuan tersebut merupakan keterampilan yang dapat dilatih dan dikembangkan melalui pengalaman, latihan, serta keberanian untuk terus mencoba. Kemampuan berbicara yang baik memungkinkan seseorang untuk menyampaikan ide secara terstruktur, membangun koneksi dengan audiens, dan meningkatkan rasa percaya diri dalam berbagai situasi, baik dalam forum organisasi, dunia akademik, maupun lingkungan profesional.

Bagi mahasiswa hukum, kemampuan ini menjadi semakin penting karena profesi hukum sangat erat kaitannya dengan kemampuan argumentasi, presentasi, negosiasi, dan komunikasi persuasif.

Selain membahas public speaking, kegiatan ini juga mengupas keterampilan menjadi seorang MC profesional. Seorang MC tidak hanya bertugas membaca susunan acara, tetapi juga menjadi penghubung antara seluruh rangkaian kegiatan dengan para peserta yang hadir. Dimana, seorang MC yang baik harus mampu menciptakan suasana yang nyaman, menjaga ritme acara, mengelola dinamika forum, serta menghadirkan energi positif yang membuat audiens tetap terlibat dari awal hingga akhir kegiatan.

Dalam organisasi, peran MC sering kali menjadi wajah pertama yang dilihat peserta. Oleh karena itu, kemampuan membangun komunikasi yang hangat, profesional, dan adaptif menjadi hal yang sangat penting.


──────────────────────────────────────

Sesuai dengan tema Talk to Inspire, peserta diajak untuk memahami bahwa tujuan utama berbicara bukan sekadar didengar, melainkan mampu memberikan inspirasi dan nilai kepada orang lain. Komunikasi yang efektif lahir dari pemahaman terhadap audiens, penguasaan materi, serta kemampuan menyampaikan pesan dengan ketulusan dan kepercayaan diri. Ketika seseorang berbicara dengan keyakinan dan tujuan yang jelas, pesan yang disampaikan akan memiliki dampak yang lebih besar. 

Dan dengan melalui berbagai pengalaman yang dibagikan oleh Kak Fierza, peserta memperoleh gambaran bahwa kemampuan berbicara bukan hanya alat komunikasi, tetapi juga sarana untuk membangun pengaruh positif di lingkungan sekitar.

Salah satu pesan penting yang menjadi refleksi dalam kegiatan ini adalah bahwa setiap pembicara hebat pernah mengalami rasa gugup dan ketidakpercayaan diri. Kemampuan berbicara yang baik tidak lahir secara instan, melainkan melalui proses belajar, latihan, dan keberanian untuk terus berkembang. Dan, MENOR 03 menjadi ruang pembelajaran yang mengingatkan bahwa kesalahan dalam berbicara bukanlah sesuatu yang harus ditakuti. Justru dari setiap pengalaman itulah seseorang dapat memperbaiki diri dan menjadi komunikator yang lebih baik.


──────────────────────────────────────

Melalui MENOR 03 LDHK ini, kemudian kembali menghadirkan ruang pengembangan diri yang relevan dengan kebutuhan anggota, baik dalam kehidupan organisasi maupun dunia profesional. Kegiatan ini tidak hanya membekali peserta dengan teknik public speaking dan keterampilan MC, tetapi juga menanamkan pemahaman bahwa komunikasi adalah sarana untuk membangun hubungan, menyampaikan gagasan, dan menginspirasi perubahan.

Pada akhirnya, kemampuan berbicara yang baik bukan tentang seberapa banyak kata yang diucapkan, melainkan tentang seberapa besar dampak yang dapat ditinggalkan.




Pemikir Kritis, Penutur Santun, Eksekutor Bijak

Salam Konstitusi ✊🏻

#KABINETNAWASENA

#LDHKFHUNSRAT

SEMINAR NASIONAL • LDHK FH UNSRAT

  —————— Jumat, 22 Mei 2026 Auditorium FPIK Universitas Sam Ratulangi. "Dinamika Demokrasi dan Kelembagaan Negara: Analisis Kritis Terh...