Monday, June 1, 2026

SEMINAR NASIONAL • LDHK FH UNSRAT

 


—————— Jumat, 22 Mei 2026 Auditorium FPIK Universitas Sam Ratulangi.

"Dinamika Demokrasi dan Kelembagaan Negara: Analisis Kritis Terhadap Arah Reformasi Hukum dan Konstitusi di Indonesia".

"Demokrasi tidak sedang mati dalam satu malam. Ia melemah sedikit demi sedikit ketika hukum kehilangan fungsinya untuk membatasi kekuasaan, dan ketika rakyat mulai dianggap sekadar penonton dalam proses bernegara." - 2026

Dalam rangkaian kegiatan Sam Ratulangi Law Fair (SRLF) 2026, Departemen Pendidikan dan Pengembangan Anggota (PPA) dari Lembaga Debat Hukum dan Konstitusi menyelenggarakan Seminar Nasional dengan topik yang hangat diperbincangkan serta menghadirkan salah satu akademisi dan pengamat hukum tata negara terkemuka di Indonesia, Bivitri Susanti. Kegiatan ini tentunya dipandu dengan moderator yang handal nan kritis serta pengamat kondisi ketatanegaraan di Indonesia, Flora Aurilia selaku Direktur Departemen Pendidikan dan Pengembangan Anggota (PPA)

Seminar ini tidak sekadar membahas hukum sebagai kumpulan pasal dan norma. Lebih dari itu, forum ini mengajak peserta untuk melihat kondisi demokrasi Indonesia secara jujur, kritis, dan reflektif. Berdasarkan pemaparan materi, demokrasi Indonesia saat ini menghadapi tantangan serius yang menyentuh inti dari kehidupan bernegara, mulai dari kualitas demokrasi, arah reformasi hukum, hingga kondisi kelembagaan negara. 


──────────────────────────────────────

Salah satu gagasan paling menarik yang disampaikan dalam seminar ini adalah perbedaan antara demokrasi prosedural dan demokrasi substantif.

Selama ini, banyak orang menganggap demokrasi telah berjalan dengan baik selama pemilu tetap dilaksanakan, partai politik tetap ada, dan pergantian kekuasaan berlangsung secara formal. Namun, menurut pemaparan yang disampaikan, demokrasi tidak berhenti pada proses-proses administratif tersebut. Demokrasi sejatinya adalah tentang bagaimana kekuasaan digunakan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat, melindungi hak asasi manusia, menghadirkan keadilan, dan menjamin kesetaraan di hadapan hukum. 

Dengan kata lain, pemilu hanyalah pintu masuk demokrasi, bukan tujuan akhirnya. Ketika negara hanya sibuk memastikan prosedur berjalan tanpa memastikan rakyat benar-benar merasakan manfaatnya, demokrasi berisiko berubah menjadi simbol tanpa makna. Ia hadir secara formal, tetapi kehilangan jiwanya.

Pembahasan kemudian bergerak pada konsep negara hukum (rule of law) yang menjadi fondasi konstitusi Indonesia.

Dalam negara hukum, kekuasaan tidak boleh berjalan tanpa batas. Hukum diciptakan untuk memastikan bahwa tidak ada satu pun pihak yang dapat menggunakan kewenangannya secara sewenang-wenang. Selain itu, hukum juga harus berfungsi sebagai benteng perlindungan hak asasi manusia. 

Namun, seminar ini mengajak peserta untuk mempertanyakan sebuah hal mendasar:
Apakah hukum saat ini masih menjadi alat pembatas kekuasaan, atau justru mulai digunakan sebagai alat untuk memperkuat kekuasaan itu sendiri?

Pertanyaan ini menjadi sangat relevan ketika melihat berbagai fenomena yang berkembang dalam praktik ketatanegaraan Indonesia saat ini.


──────────────────────────────────────

Dalam analisis yang dipaparkan oleh ibu bivitri, terdapat setidaknya tiga persoalan besar yang dianggap mengancam kualitas demokrasi dan reformasi hukum di Indonesia. 

1. Hilangnya Batas Kekuasaan

Salah satu ciri negara demokratis adalah adanya pembagian fungsi yang jelas antar lembaga negara. Namun ketika batas tersebut mulai kabur, berbagai lembaga dapat menjalankan fungsi di luar mandat utamanya. Seperti fenomena sentralisasi birokrasi, perluasan peran institusi tertentu ke sektor-sektor sipil, hingga semakin besarnya struktur pemerintahan menjadi contoh bagaimana pembatasan kekuasaan mulai kehilangan bentuk idealnya. 

Yang paling mengkhawatirkan bukan hanya soal struktur, tetapi kultur yang menyertainya. Ketika pola hubungan komando mulai mendominasi ruang-ruang sipil, diskusi kritis perlahan tergantikan oleh kepatuhan tanpa pertanyaan. Padahal demokrasi tumbuh dari keberanian untuk berpikir, bukan sekadar kemampuan untuk patuh.

2. Kebijakan yang Menjauh dari Data

Seminar ini juga menyoroti pentingnya evidence-based policy, yaitu kebijakan yang dibangun berdasarkan penelitian, data, dan kebutuhan riil masyarakat. 

Dalam negara modern, hukum dan kebijakan publik seharusnya lahir dari kajian ilmiah yang matang. Namun ketika kebijakan lebih banyak ditentukan oleh kepentingan politik jangka pendek daripada data yang objektif, maka hukum kehilangan fungsinya sebagai instrumen rasional dalam mengatur kehidupan bersama. Akibatnya, kebijakan tidak lagi menjadi solusi atas persoalan masyarakat, melainkan hanya menjadi respons atas kebutuhan kekuasaan.

3. Kembali Menguatnya Nepotisme dan Krisis Meritokrasi

Isu lain yang menjadi perhatian adalah melemahnya sistem meritokrasi dalam kelembagaan negara. Jabatan publik idealnya diberikan berdasarkan kapasitas, kompetensi, dan integritas.

Namun ketika kedekatan personal lebih menentukan daripada kemampuan, maka kualitas kelembagaan akan mengalami penurunan. Praktik semacam ini mengingatkan kembali pada persoalan yang dahulu menjadi salah satu alasan lahirnya gerakan Reformasi 1998.  Ironisnya, tantangan yang pernah diperjuangkan untuk dihapus justru kembali menjadi diskursus yang relevan untuk dibahas hari ini.


──────────────────────────────────────

Di tengah berbagai kritik yang disampaikan, seminar ini tidak dimaksudkan untuk menumbuhkan pesimisme. Sebaliknya, forum ini mengingatkan bahwa demokrasi bukanlah sesuatu yang selesai dibangun pada tahun 1998 dan kemudian dibiarkan berjalan sendiri.

Demokrasi adalah proses yang harus terus dijaga, diawasi, dan diperjuangkan. Dan bagi mahasiswa hukum, tanggung jawab tersebut menjadi semakin penting. Sebab hukum bukan hanya dipelajari untuk dipahami, tetapi juga untuk digunakan sebagai alat menjaga nilai-nilai konstitusional yang menjadi fondasi negara.

Seminar Nasional dalam rangka Sam Ratulangi Law Fair 2026 ini menjadi lebih dari sekadar forum akademik. Ia menjadi ruang refleksi tentang arah perjalanan demokrasi Indonesia, sekaligus pengingat bahwa reformasi bukanlah peristiwa yang selesai dua dekade lalu.

Reformasi adalah pekerjaan yang terus berlangsung.

Dan selama masih ada ruang diskusi, keberanian untuk berpikir kritis, serta generasi muda yang peduli terhadap hukum dan konstitusi, harapan untuk menjaga demokrasi substantif akan selalu ada.


Pemikir Kritis, Penutur Santun, Eksekutor Bijak

Salam Konstitusi ✊🏻

#KABINETNAWASENA

#LDHKFHUNSRAT

No comments:

Post a Comment

SEMINAR NASIONAL • LDHK FH UNSRAT

  —————— Jumat, 22 Mei 2026 Auditorium FPIK Universitas Sam Ratulangi. "Dinamika Demokrasi dan Kelembagaan Negara: Analisis Kritis Terh...