Monday, September 29, 2025

PELATIHAN DEBAT 02 • LDHK FH UNSRAT

——————Rabu, 24 September 2025 Zoom Meetings, Manado.

Dalam dunia debat hukum, riset bukan sekadar mencari informasi, tetapi merupakan fondasi utama dalam membangun narasi yang logis, sistematis, dan berlandaskan hukum. Hal ini menjadi benang merah dalam materi yang disampaikan oleh Junaidy Maramis, S.H., Demisioner Ketua Umum LDHK Periode 2021–2022, dalam kegiatan penguatan kapasitas kader LDHK yang mengangkat tema “Teknik Riset dalam Perspektif Penyusunan Narasi”.

──────────────────────────────────────

1. Memahami Informasi Dasar dan Asal-Usul Mosi

Langkah awal dalam riset adalah memahami informasi dasar terkait topik atau mosi yang diangkat. Dalam konteks debat hukum, ini mencakup konteks sosial, historis, serta perkembangan hukum yang relevan. Pertanyaan seperti “Kenapa mosi ini muncul?” menjadi penting untuk ditelusuri agar arah riset tidak kehilangan fokus terhadap akar masalah yang sedang diperdebatkan.

2. Riset yang Berorientasi pada Hukum Buatan Manusia

Sebagai cabang debat hukum, riset yang dilakukan harus berorientasi pada hukum positif—yakni hukum buatan manusia. Ini menuntut pemahaman terhadap tujuan dan maksud dibentuknya suatu norma hukum, bukan hanya berdasarkan teks, tetapi juga pada nilai, asas, serta teori yang melatarbelakanginya. Setiap pernyataan dan kesimpulan dalam diskusi hukum harus memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan dan yuridis.

3. Konstruksi Berpikir: Kenali Keberadaan Mosi

Sebelum menyusun narasi hukum, seorang debater harus memiliki konstruksi berpikir yang jelas dan terarah. Mengetahui keberadaan mosi berarti memahami posisi mosi dalam sistem hukum nasional maupun internasional. Apakah mosi tersebut menyentuh ranah pidana, perdata, tata negara, atau hukum internasional? Klasifikasi ini akan menentukan pendekatan riset dan pemilihan sumber hukum yang relevan.

4. Unsur Hukum Tidak Boleh Hilang

Dalam berdebat, sangat penting untuk tidak menghilangkan unsur hukumnya. Elaborasi argumen harus mencakup:

  1. Teori hukum
  2. Konsep-konsep dasar
  3. Aturan hukum (perundang-undangan)
  4. Doktrin dan pendapat ahli
  5. Asas hukum umum

Kehadiran unsur-unsur ini menunjukkan bahwa narasi dibangun bukan hanya dengan logika retorika, tetapi juga dengan dasar hukum yang kuat.

5. Argumentasi vs Narasi: Dua Pilar Utama

Argumentasi dan narasi adalah dua hal yang berbeda, namun saling melengkapi dalam debat hukum. Argumentasi adalah substansi atau isi dari perdebatan, sedangkan narasi adalah cara menyampaikan argumentasi tersebut secara runtut, menarik, dan mudah dipahami. Kemampuan membedakan dan menguasai keduanya menjadi syarat utama dalam menyusun narasi debat yang meyakinkan.

6. Retorika Aristoteles: Etos, Patos, dan Logos

Sebagai penutup, Tum Junaidy Maramis juga menekankan pentingnya retorika berpikir ala Aristoteles sebagai dasar dalam menyampaikan ide dalam debat. Pendekatan Etos (kredibilitas)Patos (emosi), dan Logos (logika) menjadi elemen penting agar narasi tidak hanya berbobot secara hukum, tetapi juga mampu memengaruhi audiens dan lawan debat.

──────────────────────────────────────

Teknik riset dalam penyusunan narasi bukan hanya soal mencari data, melainkan tentang membangun kerangka pikir hukum yang sistematis dan berbobot. LDHK sebagai lembaga kaderisasi debat hukum terus mendorong anggotanya untuk memahami pentingnya riset dan narasi dalam setiap mosi yang diangkat. Dengan menguasai keduanya, setiap debater tidak hanya akan tampil meyakinkan di forum debat, tetapi juga berkontribusi dalam menghidupkan diskursus hukum yang kritis dan konstruktif.


Pemikir Kritis, Penutur Santun, Eksekutor Bijak

Salam Konstitusi ✊🏻

#KABINETNAWASENA

#LDHKFHUNSRAT

No comments:

Post a Comment

Pelatihan Debat Ke-3 • LDHK FH UNSRAT

—————— Selasa , 14 Oktober 2025. Lobby Law Tower FH Unsrat. menjadi hari penuh makna bagi keluarga besar  Lembaga Debat Hukum dan Konstitusi...