Monday, March 30, 2026

TALKSHOW & SHARING SESSION 03 • LDHK FH UNSRAT

 

——————  Jumat, 27 Februari 2026 Zoom Meetings.
Dari Organisasi ke Institusi Negara: The Making of a Young Prosecutor

Dalam perjalanan membentuk generasi mahasiswa hukum yang tidak hanya cerdas secara akademik tetapi juga matang secara karakter, Departemen Pendidikan dan Pengembangan Anggota (PPA) dari Lembaga Debat Hukum dan Konstitusi kembali menghadirkan sebuah kegiatan inspiratif bertajuk Talkshow and Sharing Session dengan tema  “Dari Organisasi ke Institusi Negara: The Making of a Young Prosecutor.”

Kegiatan ini menjadi ruang refleksi sekaligus inspirasi bagi seluruh peserta, dengan menghadirkan sosok yang tidak asing dalam perjalanan organisasi, yakni Tum Santa Tulenan yakni Demisioner Ketua Umum LDHK Tahun 2020–2021 yang kini mengabdikan diri sebagai seorang jaksa muda.


──────────────────────────────────────

🌱 Organisasi sebagai Titik Awal Pembentukan
Talkshow ini membuka perspektif baru bahwa organisasi bukan sekadar tempat berkegiatan, melainkan ruang pembentukan karakter, pola pikir, dan integritas. Dalam setiap dinamika yang terjadi dalam organisasi baik itu diskusi, perdebatan, maupun proses kepemimpinan itu tersimpan nilai-nilai yang secara perlahan membentuk jati diri seorang mahasiswa hukum.

Pengalaman berorganisasi di LDHK menjadi salah satu fondasi penting dalam perjalanan narasumber. Di sanalah kemampuan berpikir kritis diasah, keberanian menyampaikan pendapat dibangun, dan tanggung jawab terhadap nilai-nilai hukum mulai ditanamkan.
“Apa yang kita lakukan di organisasi hari ini, adalah cerminan dari bagaimana kita akan bersikap ketika berada di institusi negara nanti.”
──────────────────────────────────────

⚖️ Dari Ruang Diskusi ke Ruang Keadilan
Perjalanan dari organisasi menuju institusi negara bukanlah lompatan instan, melainkan proses panjang yang penuh pembelajaran. Dalam sesi sharing, tum menjelaskan bahwa dunia praktik hukum menuntut lebih dari sekadar pemahaman teori. Integritas, keteguhan prinsip, serta kemampuan mengambil keputusan menjadi hal yang sangat krusial. Menjadi seorang jaksa bukan hanya soal menjalankan tugas penegakan hukum, tetapi juga memikul tanggung jawab moral dalam menegakkan keadilan di tengah masyarakat. Nilai-nilai yang dahulu dibangun dalam organisasi menjadi bekal penting ketika harus berhadapan dengan realitas hukum yang kompleks.

Salah satu pesan kuat yang disampaikan dalam kegiatan ini adalah bahwa proses tidak pernah mengkhianati hasil. Setiap pengalaman, sekecil apa pun, memiliki peran dalam membentuk kapasitas diri. Kegagalan, tekanan, hingga dinamika organisasi yang penuh tantangan justru menjadi ruang pembelajaran yang tidak tergantikan. Hal-hal inilah yang kemudian membentuk mentalitas tangguh yang sangat dibutuhkan dalam dunia profesional, khususnya dalam bidang penegakan hukum.


──────────────────────────────────────
🚀 Inspirasi bagi Generasi Mahasiswa Hukum
Melalui Talkshow and Sharing Session ini, peserta tidak hanya mendapatkan wawasan mengenai dunia profesi jaksa, tetapi juga dorongan untuk memaksimalkan proses yang sedang dijalani saat ini. Kegiatan ini menegaskan bahwa organisasi seperti LDHK memiliki peran strategis dalam mencetak calon-calon penegak hukum yang berintegritas. Dari sinilah lahir generasi yang tidak hanya memahami hukum sebagai teks, tetapi juga sebagai nilai yang harus diperjuangkan.

“Dari Organisasi ke Institusi Negara: The Making of a Young Prosecutor” bukan sekadar tema, melainkan gambaran nyata bahwa setiap proses memiliki arah dan makna. Perjalanan Tum Santa Tulenan menjadi bukti bahwa organisasi adalah titik awal, bukan tujuan akhir. Pada akhirnya, kegiatan ini menjadi pengingat bahwa setiap mahasiswa hukum memiliki potensi untuk berkontribusi lebih besar. Dimulai dari ruang-ruang diskusi sederhana, hingga suatu hari berdiri di garis depan penegakan hukum sejatinya semuanya berawal dari proses yang dijalani dengan sungguh-sungguh.

“Jika organisasi adalah tempat kita belajar, maka institusi negara adalah tempat kita mengabdi. Dan di antara keduanya, ada proses panjang yang membentuk siapa kita sebenarnya.”

Pemikir Kritis, Penutur Santun, Eksekutor Bijak

Salam Konstitusi ✊🏻

#KABINETNAWASENA

#LDHKFHUNSRAT

MENTORING ORGANISASI 01 • LDHK FH UNSRAT

 

——————Selasa, 24 Februari 2026 Nutrihub, Manado

KELAS KEPENULISAN 02 • LDHK FH UNSRAT

 

——————Selasa, 17 Februari 2026 Zoom Meetings.

Kelas Kepenulisan 02 (KeSan): Merumuskan Gagasan, Mewujudkan Keadilan Inklusif Melalui Policy Brief.

Dalam dinamika perkembangan hukum dan kebijakan publik yang semakin kompleks, mahasiswa hukum tidak lagi cukup hanya memahami norma dan teori. Lebih dari itu, mereka dituntut untuk mampu menuangkan gagasan secara strategis, sistematis, dan berdampak nyata. Menjawab kebutuhan tersebut, Departemen Riset dan Inovasi (DRI) dari Lembaga Debat Hukum dan Konstitusi (LDHK) kembali menghadirkan Kelas Kepenulisan 02 (KeSan) sebagai ruang belajar yang progresif dan solutif.

Mengangkat tema “Menciptakan Keadilan yang Inklusif Melalui Penulisan Policy Brief”, kegiatan ini menjadi wadah bagi mahasiswa untuk tidak hanya berpikir kritis, tetapi juga mampu menerjemahkan pemikiran tersebut ke dalam bentuk tulisan yang dapat memengaruhi arah kebijakan. Dengan menghadirkan pemateri handal, Kanda Takbir yang merupakan demisioner pengurus Departemen Riset dan Inovasi (DRI) kabinet muara sekaligus seseorang yang menjuarai lomba policy brief dan ahli dalam policy brief.
──────────────────────────────────────

📌 Policy Brief: Jembatan antara Gagasan dan Kebijakan
Salah satu fokus utama dalam kegiatan ini adalah pengenalan dan pendalaman mengenai policy brief. Secara sederhana, policy brief merupakan dokumen ringkas yang berfungsi untuk memaparkan suatu permasalahan publik serta menawarkan alternatif solusi kebijakan kepada para pemangku kepentingan.
Namun demikian, di balik kesederhanaannya, policy brief memiliki peran yang sangat strategis. Menurut Pemateri, policy brief menjadi jembatan antara dunia akademik dengan dunia praktis antara idealisme mahasiswa dengan realitas pengambilan kebijakan. Oleh karena itu, penulisan policy brief tidak bisa disamakan dengan karya ilmiah biasa.

Dalam KeSan 02, peserta diajak memahami bahwa policy brief harus memiliki karakteristik yang khas, antara lain:
- Fokus dan terarah, tidak melebar ke berbagai isu
- Profesional, bukan akademik yang terlalu teoritis
- Berbasis data (evidence-based) sebagai landasan argumen
- Ringkas namun padat makna
- Mudah dipahami, tanpa bahasa yang terlalu filosofis atau kompleks
- Menarik dan aksesibel, sehingga mampu memikat pembaca
- Praktis dan implementatif, bukan sekadar wacana
- Karakteristik ini menegaskan bahwa policy brief bukan sekadar tulisan, melainkan alat advokasi yang efektif.
──────────────────────────────────────

🧩 Sistematika Penulisan: Menyusun Gagasan Secara Terstruktur
Dalam praktiknya, kualitas sebuah policy brief sangat ditentukan oleh bagaimana penulis menyusun ide-idenya. Oleh karena itu, KeSan 02 juga memberikan pemahaman mendalam mengenai sistematika penulisan yang ideal.
Penulisan diawali dengan judul yang harus mampu merepresentasikan inti permasalahan sekaligus menarik perhatian. Kemudian dilanjutkan dengan ringkasan eksekutif, yang berfungsi sebagai gambaran umum mengenai isi tulisan, tujuan, serta pihak yang menjadi sasaran kebijakan.
Selanjutnya, pendahuluan disusun secara singkat, padat, dan langsung pada inti persoalan. Bagian ini menjadi pintu masuk bagi pembaca untuk memahami konteks isu yang diangkat.
Bagian yang paling krusial adalah deskripsi masalah, di mana penulis harus mampu mengidentifikasi dan menguraikan inti persoalan secara tajam. Tidak hanya mendeskripsikan, tetapi juga menganalisis dampak dari permasalahan tersebut terhadap masyarakat, didukung oleh data dan fakta yang aktual.
Setelah itu, penulis menyajikan opsi kebijakan sebagai alternatif solusi. Pada tahap ini, kemampuan berpikir kritis dan komparatif sangat dibutuhkan. Dari berbagai opsi yang ada, penulis kemudian merumuskan rekomendasi kebijakan yang paling relevan, realistis, dan implementatif.
Terakhir, referensi menjadi elemen penting untuk memastikan bahwa seluruh argumen yang disampaikan memiliki dasar yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
──────────────────────────────────────

🔍 Strategi Penyusunan: Dari Data Menuju Keyakinan
Tidak cukup hanya memahami struktur, peserta KeSan 02 juga dibekali dengan strategi penyusunan policy brief yang efektif. Salah satu poin yang sangat ditekankan adalah pentingnya membangun narasi yang meyakinkan. Narasi dalam policy brief harus mampu “berbicara” kepada pembuat kebijakan. Artinya, setiap argumen yang disampaikan harus didukung oleh data yang valid, fakta yang relevan, serta analisis yang logis. Dengan demikian, tulisan tidak hanya informatif, tetapi juga persuasif. Pendahuluan harus disusun secara to the point, menghindari penggunaan bahasa yang bertele-tele atau terlalu “indah” namun tidak substansial. Sementara itu, alternatif kebijakan yang ditawarkan harus benar-benar relevan dengan permasalahan yang diangkat, bukan sekadar asumsi atau opini tanpa dasar.

Lebih jauh lagi, bukti menjadi elemen kunci dalam membangun kepercayaan. Data statistik, hasil penelitian, maupun fakta lapangan harus digunakan secara optimal untuk memperkuat argumentasi.
──────────────────────────────────────

🌍 Keadilan Inklusif sebagai Orientasi Bersama
Tema yang diangkat dalam KeSan 02 tidak terlepas dari urgensi menghadirkan keadilan yang inklusif dalam kehidupan bermasyarakat. Keadilan inklusif berarti memastikan bahwa setiap kebijakan yang dihasilkan mampu mengakomodasi kepentingan seluruh lapisan masyarakat, tanpa diskriminasi.
Melalui penulisan policy brief, mahasiswa dilatih untuk melihat permasalahan dari berbagai sudut pandang, memahami dampaknya secara luas, serta merumuskan solusi yang tidak hanya adil, tetapi juga berkelanjutan.

Kegiatan ini secara tidak langsung membentuk pola pikir mahasiswa menjadi lebih responsif terhadap isu-isu sosial, serta lebih bertanggung jawab dalam menyuarakan perubahan.


Pemikir Kritis, Penutur Santun, Eksekutor Bijak

Salam Konstitusi ✊🏻

#KABINETNAWASENA

#LDHKFHUNSRAT


KANTIN 02 • LDHK FH UNSRAT

 

——————Senin, 31 Januari 2026 Zoom Meetings.

 Menakar Batas Kebebasan Berpendapat di Era Digital: Antara Kritik dan Kriminalisasi

Lembaga Debat Hukum dan Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (LDHK FH Unsrat) kembali menyelenggarakan “Kajian Rutin 02” dengan tema “Kriminalisasi Ekspresi di Ruang Digital: Analisis Batas Kebebasan Berpendapat, Unsur Penghasutan, dan Proporsionalitas Pemidanaan.” Kegiatan ini menjadi ruang reflektif sekaligus edukatif bagi kader dalam memahami dinamika hukum di era digital yang semakin kompleks.

Hadir sebagai pemateri utama, Abdul Ficar Fajar yang mengupas secara komprehensif bagaimana hukum pidana, baik dalam KUHP baru maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta mengatur batas-batas ekspresi di ruang digital. Materi kedua turut dipaparkan oleh Audrey Mokobombang, yang menyoroti kebebasan berekspresi dalam perspektif Hak Asasi Manusia (HAM).

──────────────────────────────────────

Perkembangan teknologi telah membuka ruang ekspresi yang luas bagi masyarakat. Namun, kebebasan tersebut tidak bersifat absolut. Dalam kajian ini ditegaskan bahwa hukum hadir sebagai instrumen untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan terhadap hak orang lain. Beberapa bentuk ekspresi yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana dijelaskan, di antaranya:
- Pencemaran Nama Baik (UU ITE Pasal 26A) yang menyasar individu atau kelompok tertentu yang merasa dirugikan atas suatu pernyataan di ruang digital.
- Ujaran Kebencian Berbasis SARA (KUHP Baru Pasal 28 ayat 2) yang kemudian iancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
- Penyebaran Hoaks (KUHP Baru Pasal 28 ayat 3) yang termasuk delik materiil, yaitu berita bohong yang menimbulkan kerusuhan dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
- Konten Kesusilaan/Pornografi Digital yang diatur dalam UU ITE dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
- Ancaman Kekerasan atau Pemerasan (Pasal 27 UU ITE) yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana meskipun dilakukan melalui media digital.

──────────────────────────────────────

Salah satu poin penting dalam kajian ini adalah membedakan antara kritik dan serangan pribadi. Kritik terhadap kebijakan, pekerjaan, atau keputusan seseorang masih dapat dibenarkan dalam kerangka kebebasan berpendapat. Namun, ketika pernyataan tersebut menyerang aspek personal individu, maka berpotensi masuk dalam ranah pidana. Menariknya, dalam konteks perlindungan konsumen, keluhan terhadap produk atau layanan suatu institusi tidak serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana, karena objeknya adalah barang atau jasa, bukan individu secara personal.

Kajian ini juga menyoroti berbagai bentuk **cyber crime** yang semakin marak, seperti:
- Akses ilegal ke perangkat atau sistem komputer milik orang lain
- Penyadapan, yang dalam KUHAP baru dapat menjadi bagian dari upaya paksa
- Manipulasi atau perubahan data pribadi
- Produksi dan penyalahgunaan kode akses secara ilegal

Fenomena ini menunjukkan bahwa ruang digital bukan hanya ruang ekspresi, tetapi juga ruang yang rentan terhadap pelanggaran hukum. Dan dalam sesi materi kedua, Audrey menekankan bahwa kebebasan berekspresi merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia. Namun, kebebasan tersebut tetap memiliki batas, terutama ketika bersinggungan dengan hak orang lain, ketertiban umum, dan moralitas.
──────────────────────────────────────

Kajian ini semakin hidup melalui sesi tanya jawab. Pertanyaan menarik nan kritis datang dari para kader yang kemudian membuka diskusi tentang bagaimana hukum tidak hanya harus tegas, tetapi juga adil dan proporsional. Penegakan hukum di ruang digital memerlukan keseimbangan antara perlindungan individu dan kebebasan berekspresi.

Kajian Rutin 02 ini menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi di era digital harus diiringi dengan kesadaran hukum. Setiap individu memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, namun juga memiliki kewajiban untuk menghormati hak orang lain.

Melalui kegiatan ini, LDHK FH Unsrat tidak hanya meningkatkan wawasan kadernya, tetapi juga membentuk karakter yang kritis, bijak, dan bertanggung jawab dalam menggunakan ruang digital.

“Karena pada akhirnya, kebebasan yang tidak disertai tanggung jawab, berpotensi menjadi pelanggaran.”

Pemikir Kritis, Penutur Santun, Eksekutor Bijak

Salam Konstitusi ✊🏻

#KABINETNAWASENA

#LDHKFHUNSRAT

TALKSHOW & SHARING SESSION 03 • LDHK FH UNSRAT

  ——————  Jumat, 27 Februari 2026 Zoom Meetings. Dari Organisasi ke Institusi Negara: The Making of a Young Prosecutor Dalam perjalanan memb...