Monday, March 30, 2026

KANTIN 02 • LDHK FH UNSRAT

 

——————Senin, 31 Januari 2026 Zoom Meetings.

 Menakar Batas Kebebasan Berpendapat di Era Digital: Antara Kritik dan Kriminalisasi

Lembaga Debat Hukum dan Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (LDHK FH Unsrat) kembali menyelenggarakan “Kajian Rutin 02” dengan tema “Kriminalisasi Ekspresi di Ruang Digital: Analisis Batas Kebebasan Berpendapat, Unsur Penghasutan, dan Proporsionalitas Pemidanaan.” Kegiatan ini menjadi ruang reflektif sekaligus edukatif bagi kader dalam memahami dinamika hukum di era digital yang semakin kompleks.

Hadir sebagai pemateri utama, Abdul Ficar Fajar yang mengupas secara komprehensif bagaimana hukum pidana, baik dalam KUHP baru maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta mengatur batas-batas ekspresi di ruang digital. Materi kedua turut dipaparkan oleh Audrey Mokobombang, yang menyoroti kebebasan berekspresi dalam perspektif Hak Asasi Manusia (HAM).

──────────────────────────────────────

Perkembangan teknologi telah membuka ruang ekspresi yang luas bagi masyarakat. Namun, kebebasan tersebut tidak bersifat absolut. Dalam kajian ini ditegaskan bahwa hukum hadir sebagai instrumen untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan terhadap hak orang lain. Beberapa bentuk ekspresi yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana dijelaskan, di antaranya:
- Pencemaran Nama Baik (UU ITE Pasal 26A) yang menyasar individu atau kelompok tertentu yang merasa dirugikan atas suatu pernyataan di ruang digital.
- Ujaran Kebencian Berbasis SARA (KUHP Baru Pasal 28 ayat 2) yang kemudian iancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
- Penyebaran Hoaks (KUHP Baru Pasal 28 ayat 3) yang termasuk delik materiil, yaitu berita bohong yang menimbulkan kerusuhan dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
- Konten Kesusilaan/Pornografi Digital yang diatur dalam UU ITE dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
- Ancaman Kekerasan atau Pemerasan (Pasal 27 UU ITE) yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana meskipun dilakukan melalui media digital.

──────────────────────────────────────

Salah satu poin penting dalam kajian ini adalah membedakan antara kritik dan serangan pribadi. Kritik terhadap kebijakan, pekerjaan, atau keputusan seseorang masih dapat dibenarkan dalam kerangka kebebasan berpendapat. Namun, ketika pernyataan tersebut menyerang aspek personal individu, maka berpotensi masuk dalam ranah pidana. Menariknya, dalam konteks perlindungan konsumen, keluhan terhadap produk atau layanan suatu institusi tidak serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana, karena objeknya adalah barang atau jasa, bukan individu secara personal.

Kajian ini juga menyoroti berbagai bentuk **cyber crime** yang semakin marak, seperti:
- Akses ilegal ke perangkat atau sistem komputer milik orang lain
- Penyadapan, yang dalam KUHAP baru dapat menjadi bagian dari upaya paksa
- Manipulasi atau perubahan data pribadi
- Produksi dan penyalahgunaan kode akses secara ilegal

Fenomena ini menunjukkan bahwa ruang digital bukan hanya ruang ekspresi, tetapi juga ruang yang rentan terhadap pelanggaran hukum. Dan dalam sesi materi kedua, Audrey menekankan bahwa kebebasan berekspresi merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia. Namun, kebebasan tersebut tetap memiliki batas, terutama ketika bersinggungan dengan hak orang lain, ketertiban umum, dan moralitas.
──────────────────────────────────────

Kajian ini semakin hidup melalui sesi tanya jawab. Pertanyaan menarik nan kritis datang dari para kader yang kemudian membuka diskusi tentang bagaimana hukum tidak hanya harus tegas, tetapi juga adil dan proporsional. Penegakan hukum di ruang digital memerlukan keseimbangan antara perlindungan individu dan kebebasan berekspresi.

Kajian Rutin 02 ini menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi di era digital harus diiringi dengan kesadaran hukum. Setiap individu memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, namun juga memiliki kewajiban untuk menghormati hak orang lain.

Melalui kegiatan ini, LDHK FH Unsrat tidak hanya meningkatkan wawasan kadernya, tetapi juga membentuk karakter yang kritis, bijak, dan bertanggung jawab dalam menggunakan ruang digital.

“Karena pada akhirnya, kebebasan yang tidak disertai tanggung jawab, berpotensi menjadi pelanggaran.”

Pemikir Kritis, Penutur Santun, Eksekutor Bijak

Salam Konstitusi ✊🏻

#KABINETNAWASENA

#LDHKFHUNSRAT

No comments:

Post a Comment

TALKSHOW & SHARING SESSION 03 • LDHK FH UNSRAT

  ——————  Jumat, 27 Februari 2026 Zoom Meetings. Dari Organisasi ke Institusi Negara: The Making of a Young Prosecutor Dalam perjalanan memb...