————Selasa, 1 September 2026, Zoom Meeting. KANTIN 01 LDHK Membahas tentang Konstitusionalitas MBG dalam Anggaran Pendidikan dan Putusan MK No. 40/PUU-XXIV/2026
Lembaga Debat Hukum dan Konstitusi (LDHK) melalui Departemen Pendidikan dan Pengembangan Anggota (PPA) kembali menyelenggarakan Kajian Rutin Hukum dan Konstitusi (KANTIN) 01 secara daring melalui Zoom Meeting. Mengangkat tema “Konstitusionalitas MBG dalam Anggaran Pendidikan: Telaah Putusan MK No. 40/PUU-XXIV/2026”, kajian ini menjadi ruang diskusi bagi mahasiswa untuk memahami persoalan kebijakan Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak hanya dari sisi kebijakan publik, tetapi juga dalam perspektif hukum tata negara, hukum administrasi negara, serta konstitusionalitas pengelolaan anggaran pendidikan.
KANTIN 01 menghadirkan Dr. Benediktus Hestu Cipto Handoyo, S.H., M.Hum., Pakar Hukum Tata Negara Universitas Atma Jaya Yogyakarta, dan Dr. Muhtar Said, S.H., M.H., Peneliti Rechta Institut, sebagai pemateri. Jalannya diskusi dipandu oleh Jonathan Simatupang selaku Deputi Pendidikan yang bertindak sebagai moderator.
Dalam pemaparannya, diskusi diawali dengan pembahasan mengenai karakteristik negara hukum. Konsep rule of law setidaknya memiliki tiga ciri utama, yakni supreme law, equality before the law, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia. Sementara itu, dalam konsep rechtsstaat, terdapat unsur tambahan berupa peradilan administrasi. Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa aspek administrasi memiliki posisi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, terutama dalam memastikan setiap tindakan pemerintah tetap berada dalam koridor hukum.
Pembahasan kemudian diarahkan pada persoalan kewenangan pemerintah dalam melaksanakan kebijakan publik, termasuk program MBG. Dalam perspektif hukum administrasi negara, kewenangan pemerintah tidak hanya berkaitan dengan ada atau tidaknya dasar hukum, tetapi juga bagaimana kewenangan tersebut dilaksanakan. Tindakan pemerintah dapat dipersoalkan apabila mengandung unsur perbuatan melawan hukum oleh penguasa, penyalahgunaan wewenang, maupun tindakan sewenang-wenang.
Persoalan tersebut menjadi semakin relevan ketika dikaitkan dengan penggunaan anggaran pendidikan. Diskusi menyoroti bagaimana kebijakan MBG bersinggungan dengan pengalokasian anggaran negara serta mandat konstitusional mengenai anggaran pendidikan. Dalam konteks ini, pengelolaan anggaran tidak dapat dilepaskan dari tujuan dan fungsi anggaran itu sendiri, sehingga kebijakan yang menggunakan keuangan negara perlu ditempatkan dalam kerangka hukum administrasi dan konstitusi.
