Wednesday, September 23, 2026

KANTIN 01 LDHK FH UNSRAT


————Selasa, 1 September 2026, Zoom Meeting. KANTIN 01 LDHK Membahas tentang Konstitusionalitas MBG dalam Anggaran Pendidikan dan Putusan MK No. 40/PUU-XXIV/2026


Lembaga Debat Hukum dan Konstitusi (LDHK) melalui Departemen Pendidikan dan Pengembangan Anggota (PPA) kembali menyelenggarakan Kajian Rutin Hukum dan Konstitusi (KANTIN) 01 secara daring melalui Zoom Meeting. Mengangkat tema “Konstitusionalitas MBG dalam Anggaran Pendidikan: Telaah Putusan MK No. 40/PUU-XXIV/2026”, kajian ini menjadi ruang diskusi bagi mahasiswa untuk memahami persoalan kebijakan Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak hanya dari sisi kebijakan publik, tetapi juga dalam perspektif hukum tata negara, hukum administrasi negara, serta konstitusionalitas pengelolaan anggaran pendidikan.


KANTIN 01 menghadirkan Dr. Benediktus Hestu Cipto Handoyo, S.H., M.Hum., Pakar Hukum Tata Negara Universitas Atma Jaya Yogyakarta, dan Dr. Muhtar Said, S.H., M.H., Peneliti Rechta Institut, sebagai pemateri. Jalannya diskusi dipandu oleh Jonathan Simatupang selaku Deputi Pendidikan yang bertindak sebagai moderator.


Dalam pemaparannya, diskusi diawali dengan pembahasan mengenai karakteristik negara hukum. Konsep rule of law setidaknya memiliki tiga ciri utama, yakni supreme lawequality before the law, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia. Sementara itu, dalam konsep rechtsstaat, terdapat unsur tambahan berupa peradilan administrasi. Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa aspek administrasi memiliki posisi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, terutama dalam memastikan setiap tindakan pemerintah tetap berada dalam koridor hukum.


Pembahasan kemudian diarahkan pada persoalan kewenangan pemerintah dalam melaksanakan kebijakan publik, termasuk program MBG. Dalam perspektif hukum administrasi negara, kewenangan pemerintah tidak hanya berkaitan dengan ada atau tidaknya dasar hukum, tetapi juga bagaimana kewenangan tersebut dilaksanakan. Tindakan pemerintah dapat dipersoalkan apabila mengandung unsur perbuatan melawan hukum oleh penguasa, penyalahgunaan wewenang, maupun tindakan sewenang-wenang.


Persoalan tersebut menjadi semakin relevan ketika dikaitkan dengan penggunaan anggaran pendidikan. Diskusi menyoroti bagaimana kebijakan MBG bersinggungan dengan pengalokasian anggaran negara serta mandat konstitusional mengenai anggaran pendidikan. Dalam konteks ini, pengelolaan anggaran tidak dapat dilepaskan dari tujuan dan fungsi anggaran itu sendiri, sehingga kebijakan yang menggunakan keuangan negara perlu ditempatkan dalam kerangka hukum administrasi dan konstitusi.




Kajian kemudian berkembang pada pembahasan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 40/PUU-XXIV/2026, khususnya mengenai batas waktu pemenuhan anggaran pendidikan. Pembahasan tidak berhenti pada aspek normatif putusan, tetapi turut melihat bagaimana hukum, kekuasaan, dan kebijakan negara saling berinteraksi dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan.


Melalui perspektif governmentality, kekuasaan tidak hanya bekerja melalui paksaan, tetapi juga melalui proses normalisasi dan disiplin yang membentuk cara masyarakat memahami suatu kebijakan. Dalam konteks tersebut, hukum dapat berfungsi bukan hanya sebagai pembatas kekuasaan, tetapi juga sebagai instrumen yang turut membentuk tata kelola pemerintahan dan kepatuhan publik.


Salah satu gagasan yang turut mengemuka adalah persoalan kedaulatan konstitusional. Pemenuhan mandat konstitusi tidak semestinya hanya dipahami melalui batas waktu formal, tetapi juga melalui substansi kewajiban negara dalam memenuhi hak-hak konstitusional masyarakat. Dalam konteks anggaran pendidikan, hal tersebut berkaitan dengan bagaimana amanat konstitusi mengenai pendidikan diwujudkan secara nyata dalam kebijakan anggaran negara.


Pembahasan juga memperkenalkan konsep Kronos dan KairosKronos menggambarkan waktu yang berjalan secara linear berdasarkan kalender, sedangkan Kairos merujuk pada waktu yang memiliki dimensi momentum dan urgensi. Konsep tersebut digunakan untuk melihat kembali persoalan apakah pemenuhan hak konstitusional masyarakat dapat semata-mata ditempatkan dalam kerangka menunggu batas waktu tertentu, sementara kebutuhan terhadap pendidikan terus berlangsung.


Pada bagian akhir, diskusi menekankan pentingnya keterlibatan mahasiswa dan akademisi dalam mengawal kebijakan publik, khususnya melalui pendidikan hukum kritis, penelitian, serta partisipasi dalam mengawasi proses penyusunan dan pelaksanaan APBN. Anggaran negara pada hakikatnya berkaitan dengan kepentingan publik, sehingga masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui sekaligus mengawasi bagaimana anggaran tersebut direncanakan dan digunakan.




Melalui pelaksanaan KANTIN 01, Departemen Pendidikan dan Pengembangan Anggota LDHK tidak hanya menghadirkan forum kajian mengenai isu konstitusional yang aktual, tetapi juga membuka ruang bagi mahasiswa untuk melihat hubungan antara hukum, kekuasaan, kebijakan publik, dan kepentingan masyarakat. Kajian ini menjadi bagian dari upaya LDHK untuk membangun tradisi intelektual yang mendorong mahasiswa hukum agar tidak hanya memahami hukum melalui teks, tetapi juga mampu membaca penerapannya dalam dinamika ketatanegaraan.


Pemikir Kritis, Penutur Santun, Eksekutor Bijak

Salam Konstitusi ✊🏻

#KABINETARUNICA 

#LDHKFHUNSRAT


No comments:

Post a Comment

KANTIN 01 LDHK FH UNSRAT

———— Selasa, 1 September 2026, Zoom Meeting.  KANTIN 01 LDHK Membahas tentang Konstitusionalitas MBG dalam Anggaran Pendidikan dan Putusan M...