—————Senin, 14 September 2026, Lobby FH UNSRAT. Pelatihan Penulisan Karya Tulis Ilmiah (PENA KTI)
Lembaga Debat Hukum dan Konstitusi (LDHK), melalui Departemen Riset dan Inovasi, kembali melaksanakan salah satu program kerja dalam bidang pengembangan kemampuan akademik mahasiswa melalui Penulisan Karya Tulis Ilmiah (PENA KTI). Kegiatan yang berlangsung pada Senin 14 September 2026, pukul 18.00 WITA hingga selesai, bertempat di Lobby Law Tower, dengan menghadirkan Michell Binilang selaku sekretaris jenderal LDHK FH UNSRAT periode 2026-2027 sebagai pemateri dan Yobel Waas sebagai moderator.
Kegiatan PENA KTI diselenggarakan sebagai ruang pembelajaran bagi mahasiswa untuk memahami proses penulisan karya ilmiah, khususnya artikel ilmiah hukum. Tidak hanya membahas teknik menulis, kegiatan ini juga memberikan pemahaman mengenai bagaimana suatu persoalan hukum dapat dikembangkan menjadi sebuah tulisan ilmiah yang sistematis, memiliki dasar hukum, serta dapat dipertanggungjawabkan secara akademik.
Dalam pemaparannya, Michell Binilang menjelaskan bahwa artikel ilmiah hukum merupakan salah satu bentuk karya tulis ilmiah yang dalam penyusunannya membutuhkan dukungan data, fakta, bukti yang relevan, serta landasan hukum yang sesuai. Karakter ilmiah menuntut penulis untuk membangun argumentasi berdasarkan sumber yang dapat dipertanggungjawabkan, sedangkan karakter hukum mengharuskan objek yang dikaji berada dalam ruang lingkup ilmu hukum. Dengan demikian, artikel ilmiah hukum tidak sekadar menjadi tempat untuk menyampaikan pendapat pribadi. Setiap gagasan perlu dibangun melalui proses pengkajian terhadap persoalan hukum dengan menggunakan norma, asas, prinsip, doktrin, maupun sumber hukum lain yang relevan. Kemampuan tersebut menjadi salah satu hal penting yang perlu dimiliki mahasiswa hukum dalam menghasilkan karya ilmiah.
1. Menentukan Judul sebagai Langkah Awal
Salah satu pembahasan yang menjadi perhatian dalam kegiatan tersebut adalah pentingnya menentukan judul penelitian. Judul bukan hanya berfungsi sebagai identitas tulisan, tetapi juga menjadi gambaran mengenai substansi dan batasan persoalan yang akan dikaji. Judul artikel ilmiah hukum perlu memuat kata kunci yang dapat menunjukkan fokus penelitian. Batasan tersebut diperlukan agar pembahasan tidak berkembang terlalu luas dan tetap berada pada persoalan hukum yang telah ditentukan. Ketepatan dalam menentukan judul juga akan memengaruhi penyusunan rumusan masalah, metode penelitian, hingga arah pembahasan.
Sebagai contoh, pembahasan mengenai legalitas serangan pre-emptive Israel terhadap Iran ditinjau dari prinsip self-defense dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa menunjukkan bagaimana kata kunci dalam judul dapat memberikan batasan terhadap penelitian. Istilah pre-emptive attack, self-defense, dan Piagam PBB menjadi bagian penting yang menentukan arah analisis sehingga penelitian tidak berkembang ke persoalan lain di luar fokus hukum internasional.
2. Pendahuluan dan Pentingnya Research Gap
Pembahasan kemudian diarahkan pada penyusunan pendahuluan. Dalam artikel ilmiah hukum, pendahuluan tidak hanya berisi latar belakang, tetapi dapat mencakup persoalan penelitian, kajian terhadap penelitian terdahulu, research gap, rumusan masalah, tujuan penelitian, hingga metode penelitian yang digunakan. Latar belakang perlu menunjukkan mengapa suatu persoalan penting untuk dikaji. Artinya, penulis tidak cukup hanya menceritakan suatu peristiwa, tetapi harus mampu menemukan persoalan hukum yang terdapat di dalamnya. Dari persoalan tersebut kemudian dapat dibangun alasan mengapa penelitian perlu dilakukan.
Selain itu, penulis perlu memperhatikan research gap atau celah penelitian. Research gap dapat ditemukan dengan melihat penelitian terdahulu yang memiliki topik serupa, kemudian mengidentifikasi aspek yang belum dibahas atau masih dapat dikembangkan. Hal tersebut penting agar penelitian yang dilakukan tidak sekadar mengulang pembahasan yang sudah ada, tetapi memiliki kontribusi atau perspektif yang berbeda.
Dalam contoh mengenai prinsip self-defense, doktrin tersebut telah banyak dibahas dalam hukum internasional, termasuk dalam perkembangan hukum setelah putusan Mahkamah Internasional dalam perkara Nicaragua v. United States tahun 1986. Namun, penelitian dapat diarahkan pada persoalan yang lebih spesifik, seperti legalitas serangan pre-emptive dalam konflik tertentu serta bagaimana konsep ancaman yang bersifat segera atau imminent threat dinilai dalam perkembangan teknologi persenjataan dan penggunaan intelijen.
3. Rumusan Masalah Menentukan Arah Pembahasan
Rumusan masalah juga menjadi bagian penting karena berfungsi sebagai batasan terhadap persoalan yang akan dianalisis. Rumusan masalah harus disusun secara jelas dan disesuaikan dengan ruang lingkup penelitian agar dapat dijawab melalui pembahasan. Keterkaitan antara rumusan masalah dan pembahasan menjadi hal yang perlu diperhatikan. Apabila penelitian memiliki dua rumusan masalah, maka pembahasan harus diarahkan untuk memberikan jawaban terhadap kedua persoalan tersebut. Dengan demikian, tidak terdapat bagian pembahasan yang keluar dari fokus penelitian.
Tujuan penelitian kemudian disusun berdasarkan rumusan masalah. Tujuan tersebut menjelaskan apa yang hendak dicapai melalui penelitian. Konsistensi antara judul, rumusan masalah, tujuan, metode, dan pembahasan menjadi salah satu kunci dalam menghasilkan artikel ilmiah hukum yang sistematis.
4. Memahami Metode Penelitian Hukum
Selain sistematika penulisan, PENA KTI juga memberikan pemahaman mengenai metode penelitian hukum. Secara umum, penelitian hukum dapat dilakukan melalui penelitian hukum normatif maupun penelitian hukum empiris. Penelitian hukum normatif berfokus pada pengkajian norma dan bahan hukum, seperti peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, asas dan prinsip hukum, doktrin, buku, serta jurnal ilmiah. Sementara itu, penelitian hukum empiris lebih menitikberatkan pada penerapan hukum dalam masyarakat dan dapat menggunakan data lapangan yang diperoleh melalui observasi, wawancara, maupun instrumen penelitian lainnya.
Dalam artikel ilmiah hukum yang menggunakan penelitian normatif, penulis dapat melakukan kajian melalui studi kepustakaan dengan menelaah berbagai sumber hukum yang relevan. Namun, pemilihan metode tetap harus disesuaikan dengan karakter persoalan yang hendak diteliti sehingga metode yang digunakan mampu mendukung proses analisis dan menjawab rumusan masalah.
5. Konsistensi Menjadi Kunci Penulisan
Salah satu hal utama yang ditekankan dalam penulisan artikel ilmiah hukum adalah adanya konsistensi antara judul, rumusan masalah, metode penelitian, dan pembahasan. Judul menentukan fokus penelitian, rumusan masalah membatasi persoalan yang hendak dijawab, metode menentukan cara penelitian dilakukan, sedangkan pembahasan menjadi ruang untuk memberikan analisis terhadap persoalan tersebut.
Dalam kajian mengenai self-defense, misalnya, Pasal 51 Piagam PBB dapat menjadi salah satu dasar hukum utama dalam menguji legalitas penggunaan kekuatan. Ketentuan tersebut mengakui hak inheren suatu negara untuk melakukan pembelaan diri secara individual maupun kolektif apabila terjadi serangan bersenjata. Oleh karena itu, analisis mengenai legalitas suatu tindakan penggunaan kekuatan harus tetap ditempatkan dalam kerangka norma dan prinsip hukum internasional yang relevan.
Melalui PENA KTI, Departemen Riset dan Inovasi LDHK tidak hanya memberikan pengetahuan mengenai teknis penulisan, tetapi juga mendorong mahasiswa untuk membangun pola pikir ilmiah dalam mengkaji berbagai persoalan hukum. Kemampuan menemukan permasalahan, menentukan fokus penelitian, mengidentifikasi research gap, menyusun rumusan masalah, memilih metode, serta membangun argumentasi berdasarkan sumber hukum menjadi bagian penting dalam proses tersebut.
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi wadah bagi mahasiswa untuk mengembangkan kemampuan menulis sekaligus meningkatkan kemampuan berpikir kritis dalam melihat berbagai persoalan hukum. Dengan pemahaman yang baik mengenai sistematika dan kaidah penulisan, mahasiswa diharapkan mampu menghasilkan karya tulis ilmiah hukum yang tidak hanya sistematis dari segi penulisan, tetapi juga kuat dalam argumentasi dan memiliki dasar akademik yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pemikir Kritis, Penutur Santun, Eksekutor Bijak
Salam Konstitusi ✊🏻
#KABINETARUNICA
#LDHKFHUNSRAT

No comments:
Post a Comment