Monday, October 26, 2026

KELAS KEPENULISAN 01 LDHK
" Critical Thingking and Legal Reasoning" 
Mengembangkan Pola Pikir Kritis dan Penalaran Hukum dalam Penulisan Karya Ilmiah

Senin, 26 Oktober 2026_ Nutrihub Manado

Hukum bukan hafalan teks pasal, melainkan analisis rasional atas norma dan fakta. Pandangan inilah yang menjadi benang merah Kelas Kepenulisan 01 yang diselenggarakan Lembaga Debat Hukum dan Konstitusi (LDHK) FH-UNSRAT Tahun 2026. Kelas ini mengangkat tema “CRITICAL THINKING & LEGAL REASONING: PENGEMBANGAN KEMAMPUAN BERPIKIR KRITIS, ANALISIS FAKTA, DAN FORMULASI ARGUMENTASI HUKUM BAGI MAHASISWA HUKUM”.

Materi disampaikan oleh Fitalina Filia Kangihade, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi.

──────────────────────────────────────

Pemateri mengawali sesi dengan menjelaskan bahwa berpikir kritis merupakan metode berpikir terstruktur untuk menganalisis norma, menguji keabsahan klaim, dan mengevaluasi asumsi hukum secara rinci. Bagi mahasiswa hukum, kemampuan ini penting karena tiga hal:

1.) Kompleksitas isu hukum – Menuntut pemisahan fakta objektif dari opini subjektif secara cermat.
2.) Analisis normatif yang sistematis – Yakni penerapan aturan perundang-undangan pada fakta riil.
3.) Solusi yang dapat dipertanggungjawabkan – Berupa formulasi argumentasi berbasis penalaran logis yang teruji.

Anatomi Critical Thinking dan Legal Reasoning

Pemateri membedakan dua konsep yang saling melengkapi:

1.) Critical Thinking – Merupakan evaluasi informasi faktual secara objektif dan bebas bias kognitif. Objek telaahnya adalah bukti empiris, asumsi, validitas keterangan, dan opini subjektif, dengan fungsi utama menguji kebenaran materiil guna memisahkan fakta dari manipulasi.
2.) Legal Reasoning – Merupakan penerapan logika preskriptif untuk mensubsumsi fakta ke dalam norma. Objek telaahnya adalah norma perundang-undangan, yurisprudensi, doktrin, dan isu hukum, dengan fungsi utama merumuskan argumentasi sah guna mencapai kepastian dan keadilan.

Landasan Yuridis

Pemateri memaparkan tiga dasar hukum yang melandasi pentingnya nalar kritis dalam dunia hukum:

1.) UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi – Pasal 9 dan Pasal 12 mengatur kebebasan akademik dan kewajiban sivitas akademika untuk mengasah nalar kritis secara mandiri.
2.) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman – Pasal 5 dan Pasal 50 mewajibkan pertimbangan hukum memuat alasan logis serta memperhatikan nilai keadilan.
3.) UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan – Memuat prinsip kesesuaian hierarki, kejelasan tujuan, dan rasionalitas penyusunan norma hukum.

Perspektif Doktrin

Pemateri juga menghadirkan pandangan para ahli hukum Indonesia:

1.) Prof. Sudikno Mertokusumo (doktrin rechtsvinding) – Undang-undang tidak pernah lengkap, sehingga legal reasoning merupakan proses penemuan hukum untuk mengkonkretkan norma yang bersifat umum.
2.) Prof. Philipus M. Hadjon (argumentasi sui generis) – Penalaran hukum memiliki karakter khas karena mengombinasikan logika ilmiah formal dengan kepastian dan rasa keadilan.
3.) Prof. Mochtar Kusumaatmadja (pembaharuan masyarakat) – Berpikir kritis menjaga hukum agar tidak kaku, dan menjadikannya sarana rasional bagi pembaharuan masyarakat.

──────────────────────────────────────

Berpikir Kritis dalam Domain Ilmu Hukum

Pemateri menguraikan tiga sikap dasar yang perlu dimiliki mahasiswa hukum:

1.) Skeptisisme konstruktif – Mempertanyakan asumsi dan memverifikasi keabsahan bukti.
2.) Objektivitas analisis – Memisahkan persepsi emosional dari bukti faktual.
3.) Multi-perspektif norma – Mengkaji penafsiran aturan dari berbagai sudut pandang.

Tahapan Perumusan Masalah Hukum

Perumusan masalah hukum dilakukan melalui tiga tahap:

1.) Penyaringan informasi – Memilih peristiwa konkret yang bernilai relevansi hukum.
2.) Isolasi norma – Menentukan peraturan perundang-undangan yang relevan dengan sengketa.
3.) Formulasi legal issue – Merumuskan pertanyaan hukum yang spesifik dan teruji.

Fakta Material vs Isu Hukum

Dalam menganalisis suatu kasus, peserta diajak membedakan tiga konsep:

1.) Fakta Material (Material Facts) – Fakta yang menentukan langsung timbulnya akibat hukum.
2.) Kualifikasi Hukum (Legal Qualification) – Menerjemahkan peristiwa sosial menjadi doktrin hukum.
3.) Sintesis Unsur Delik/Norma – Mengkorelasikan pembuktian fakta dengan unsur-unsur dalam undang-undang.

Kerangka Argumentasi IRAC

Untuk menyusun argumentasi secara sistematis, pemateri memperkenalkan kerangka IRAC:

1.) Issue – Mengidentifikasi sengketa dengan menetapkan pertanyaan hukum dasar yang hendak dijawab.
2.) Rule – Menginventarisasi dasar hukum positif berupa pasal undang-undang, yurisprudensi, dan doktrin ahli.
3.) Application – Menerapkan norma dengan menyandingkan aturan hukum dan fakta secara rinci.
4.) Conclusion – Memberikan kesimpulan berupa jawaban terstruktur atas legal issue, sesuai Pasal 50 UU 48/2009.

Validitas Penalaran dan Legal Fallacy

Pada bagian akhir materi, pemateri menjelaskan perbedaan antara penalaran hukum yang valid dan kesesatan berpikir (fallacy).

Penalaran hukum yang valid memiliki ciri silogisme konsisten (premis mayor dan minor selaras), silogisme induktif (analogi kasus sejenis yang teruji), dan koherensi internal (bebas dari pertentangan klaim).

Sebaliknya, peserta diingatkan untuk menghindari tiga kesesatan berpikir berikut:

1.) Ad hominem – Menyerang karakter subjek sengketa, bukan substansi argumen.
2.) Non sequitur – Menarik kesimpulan yang loncat tanpa pembuktian.
3.) Circular reasoning – Pembuktian yang berputar tanpa argumen.

──────────────────────────────────────

Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung interaktif. Kelas Penulisan 01 ini menjadi bekal penting bagi kader LDHK untuk menghasilkan tulisan dan argumentasi hukum yang kritis, sistematis, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan menguasai nalar kritis dan penalaran hukum, para peserta diharapkan tidak hanya hafal pasal, tetapi mampu menganalisisnya secara rasional bagi kepastian dan keadilan.


Pemikir Kritis, Penutur Santun, Eksekutor Bijak
Salam Konstitusi ✊🏻
#KABINETARUNICA
#LDHKFHUNSRAT




No comments:

Post a Comment

KELAS KEPENULISAN 01 LDHK " Critical Thingking and Legal Reasoning"  Mengembangkan Pola Pikir Kritis dan Penalaran Hukum dalam Pen...