Monday, September 29, 2025

PODCAST 1.0 • LDHK FH UNSRAT

——————Minggu, 28 September 2025 Live Instagram @LDHK_Unsrat.

Di tengah derasnya arus digitalisasi dan penetrasi teknologi dalam berbagai aspek kehidupan, demokrasi sebagai sistem politik pun turut terdampak. Pemilu yang selama ini identik dengan metode konvensional, kini mengalami pergeseran besar menuju pemilu berbasis teknologi. Salah satu teknologi yang paling menonjol belakangan ini adalah Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan.

Menjawab dinamika tersebut, Lembaga Debat Hukum dan Konstitusi (LDHK) hadir dengan inovasi forum diskusi dalam format baru: Podcast LDHK 1.0. Pada edisi perdana ini, tema yang diangkat adalah “AI dalam Pemilu: Ancaman atau Inovasi Demokrasi?” sebuah topik yang tidak hanya relevan, tetapi juga penting untuk dipahami oleh publik, khususnya kalangan muda dan civitas akademika hukum.

──────────────────────────────────────

AI menawarkan banyak kemungkinan baru dalam penyelenggaraan pemilu: mulai dari pemetaan preferensi pemilih lewat analisis big data, kampanye digital yang lebih efisien, deteksi kecurangan secara otomatis, hingga peningkatan partisipasi publik melalui teknologi yang inklusif. Dalam konteks ini, AI tampak sebagai inovasi yang menjanjikan.

Namun di sisi lain, AI juga bisa menjadi pedang bermata dua. Potensi penyalahgunaan teknologi ini tidak dapat diabaikan. Disinformasi yang tersebar melalui deepfake, kampanye berbasis micro-targeting yang manipulatif, serta dominasi elite politik yang memiliki akses eksklusif terhadap teknologi, menjadi sisi gelap yang perlu dicermati secara serius.

Podcast ini menghadirkan narasumber yang hebat yakni Moh. Risaldi Mamonto, S.H., M.H., C.L.A, seorang tokoh intelektual muda dan Demisioner Ketua Umum LDHK Periode 2017–2018, yang dikenal memiliki kepedulian terhadap isu demokrasi dan hukum teknologi. Beliau bertindak sebagai Narasumber sekaligus pemantik jalannya diskusi secara kritis dan dinamis.

Sementara itu, Feybiola AndreinaStaff Media Departemen Media dan Humas LDHK, menjadi moderator yang memandu podcast dengan tema yang diberikan, khususnya dalam konteks pemilu di Indonesia


──────────────────────────────────────

Teknologi tidak pernah netral. Begitu pula dengan AI yang kini merambah ke ranah demokrasi. Dalam penyelenggaraan pemilu, AI bisa dimanfaatkan untuk:

  1. Menyusun strategi kampanye berbasis data (data-driven campaign),
  2. Mendeteksi kecurangan atau potensi manipulasi suara,
  3. Mempersonalisasi pesan kampanye secara real-time,
  4. Meningkatkan efisiensi manajemen pemilu secara administratif.

Namun, diskusi dalam podcast ini menyoroti bahwa AI juga dapat mengganggu prinsip keterbukaan, kesetaraan, dan keadilan dalam pemilu jika digunakan tanpa etika dan regulasi yang jelas. Ketika algoritma lebih menentukan arah kampanye daripada pertimbangan rasional pemilih, maka esensi demokrasi bisa tereduksi menjadi sekadar “permainan data”.

Melalui Podcast LDHK 1.0, terdapat beberapa tujuan utama yang ingin dicapai, yaitu:

  1. Mengedukasi masyarakat umum, khususnya mahasiswa hukum, mengenai bagaimana AI bekerja dalam konteks pemilu modern.
  2. Menganalisis sisi ganda AI: sebagai alat bantu demokrasi sekaligus potensi ancaman bagi kedaulatan rakyat.
  3. Mengangkat isu etika dan regulasi: bagaimana seharusnya negara merespons kehadiran AI agar tetap dalam koridor hukum dan HAM.
  4. Membuka ruang diskusi yang inklusif agar generasi muda lebih siap menghadapi tantangan demokrasi digital di masa depan.

Diskusi yang mengalir dalam Podcast LDHK 1.0 bukan hanya soal teknologi, tetapi menyentuh akar persoalan demokrasi itu sendiri: Siapa yang punya kuasa? Siapa yang diuntungkan? Siapa yang dirugikan?

Teknologi, termasuk AI, adalah alat yang bergantung pada bagaimana manusia menggunakannya. Dalam konteks pemilu, jika AI digunakan secara etis, terbuka, dan dengan regulasi yang kuat, maka ia bisa menjadi katalisator demokrasi yang lebih modern dan partisipatif. Namun jika tidak, AI dapat menjadi senjata berbahaya yang merusak esensi kedaulatan rakyat.

──────────────────────────────────────

Sebagai lembaga kaderisasi dan ruang intelektual mahasiswa, LDHK tidak hanya fokus pada debat dan edukasi hukum, tetapi juga berupaya untuk membumikan isu-isu aktual agar dapat diakses secara luas dan kritis oleh publik. Podcast LDHK 1.0 menjadi bukti nyata komitmen tersebut.

Melalui tema “AI dalam Pemilu: Ancaman atau Inovasi Demokrasi”, LDHK mengajak seluruh pendengar dan pembaca untuk berani bersuara, berpikir kritis, dan tidak apatis terhadap perubahan yang sedang berlangsung. Karena demokrasi, pada akhirnya, adalah tanggung jawab kita bersama.

📌 Dengarkan selengkapnya Podcast LDHK 1.0 di platform resmi kami!

Mari bersuara, berpikir, dan bertindak bersama untuk masa depan demokrasi yang lebih adil dan beradab.

Pemikir Kritis, Penutur Santun, Eksekutor Bijak

Salam Konstitusi ✊🏻

#KABINETNAWASENA

#LDHKFHUNSRAT


PELATIHAN DEBAT 02 • LDHK FH UNSRAT

——————Rabu, 24 September 2025 Zoom Meetings, Manado.

Dalam dunia debat hukum, riset bukan sekadar mencari informasi, tetapi merupakan fondasi utama dalam membangun narasi yang logis, sistematis, dan berlandaskan hukum. Hal ini menjadi benang merah dalam materi yang disampaikan oleh Junaidy Maramis, S.H., Demisioner Ketua Umum LDHK Periode 2021–2022, dalam kegiatan penguatan kapasitas kader LDHK yang mengangkat tema “Teknik Riset dalam Perspektif Penyusunan Narasi”.

──────────────────────────────────────

1. Memahami Informasi Dasar dan Asal-Usul Mosi

Langkah awal dalam riset adalah memahami informasi dasar terkait topik atau mosi yang diangkat. Dalam konteks debat hukum, ini mencakup konteks sosial, historis, serta perkembangan hukum yang relevan. Pertanyaan seperti “Kenapa mosi ini muncul?” menjadi penting untuk ditelusuri agar arah riset tidak kehilangan fokus terhadap akar masalah yang sedang diperdebatkan.

2. Riset yang Berorientasi pada Hukum Buatan Manusia

Sebagai cabang debat hukum, riset yang dilakukan harus berorientasi pada hukum positif—yakni hukum buatan manusia. Ini menuntut pemahaman terhadap tujuan dan maksud dibentuknya suatu norma hukum, bukan hanya berdasarkan teks, tetapi juga pada nilai, asas, serta teori yang melatarbelakanginya. Setiap pernyataan dan kesimpulan dalam diskusi hukum harus memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan dan yuridis.

3. Konstruksi Berpikir: Kenali Keberadaan Mosi

Sebelum menyusun narasi hukum, seorang debater harus memiliki konstruksi berpikir yang jelas dan terarah. Mengetahui keberadaan mosi berarti memahami posisi mosi dalam sistem hukum nasional maupun internasional. Apakah mosi tersebut menyentuh ranah pidana, perdata, tata negara, atau hukum internasional? Klasifikasi ini akan menentukan pendekatan riset dan pemilihan sumber hukum yang relevan.

4. Unsur Hukum Tidak Boleh Hilang

Dalam berdebat, sangat penting untuk tidak menghilangkan unsur hukumnya. Elaborasi argumen harus mencakup:

  1. Teori hukum
  2. Konsep-konsep dasar
  3. Aturan hukum (perundang-undangan)
  4. Doktrin dan pendapat ahli
  5. Asas hukum umum

Kehadiran unsur-unsur ini menunjukkan bahwa narasi dibangun bukan hanya dengan logika retorika, tetapi juga dengan dasar hukum yang kuat.

5. Argumentasi vs Narasi: Dua Pilar Utama

Argumentasi dan narasi adalah dua hal yang berbeda, namun saling melengkapi dalam debat hukum. Argumentasi adalah substansi atau isi dari perdebatan, sedangkan narasi adalah cara menyampaikan argumentasi tersebut secara runtut, menarik, dan mudah dipahami. Kemampuan membedakan dan menguasai keduanya menjadi syarat utama dalam menyusun narasi debat yang meyakinkan.

6. Retorika Aristoteles: Etos, Patos, dan Logos

Sebagai penutup, Tum Junaidy Maramis juga menekankan pentingnya retorika berpikir ala Aristoteles sebagai dasar dalam menyampaikan ide dalam debat. Pendekatan Etos (kredibilitas)Patos (emosi), dan Logos (logika) menjadi elemen penting agar narasi tidak hanya berbobot secara hukum, tetapi juga mampu memengaruhi audiens dan lawan debat.

──────────────────────────────────────

Teknik riset dalam penyusunan narasi bukan hanya soal mencari data, melainkan tentang membangun kerangka pikir hukum yang sistematis dan berbobot. LDHK sebagai lembaga kaderisasi debat hukum terus mendorong anggotanya untuk memahami pentingnya riset dan narasi dalam setiap mosi yang diangkat. Dengan menguasai keduanya, setiap debater tidak hanya akan tampil meyakinkan di forum debat, tetapi juga berkontribusi dalam menghidupkan diskursus hukum yang kritis dan konstruktif.


Pemikir Kritis, Penutur Santun, Eksekutor Bijak

Salam Konstitusi ✊🏻

#KABINETNAWASENA

#LDHKFHUNSRAT

Friday, September 26, 2025

KAJIAN RUTIN (KANTIN) • LDHK FH UNSRAT

——————Rabu, 24 September 2025 Nutrihub, Manado.

Lembaga Debat Hukum dan Konstitusi (LDHK) melalui Departemen PPA kembali mengadakan kajian rutin dengan tema:“Kajian Hukum terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Berdasarkan Pelanggaran Etik Berat oleh Hakim Konstitusi.”

Tema ini sengaja dipilih karena isu pelanggaran etik hakim konstitusi bukan hanya menyangkut kredibilitas personal seorang hakim, tetapi juga menyentuh marwah lembaga tinggi negara, yakni Mahkamah Konstitusi (MK).

Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Sekretaris Jenderal LDHK, Kak Indy Valensia Worang, yang hadir mewakili Ketua Umum. Dengan penuh kehangatan sederhana, Kak Indy menyampaikan “Perwakilan permohonan maaf ketum berhalangan hadir. Banyak terima kasih kepada pemateri malam ini, juga kepada Departemen PPA yang sudah melaksanakan proker. Pemikir kritis, penutur santun, eksekutor bijak. Salam Konstitusi!”

──────────────────────────────────────

Sesi selanjutnya dipandu oleh Kimberly Lasut, staf pengkaderan Departemen PPA, yang bertugas sebagai moderator. Moderator membacakan CV pemateri atau yang begitu hebat pada kegiatan kali ini yaitu Saudara Deryl.E.R. Liuntuhaseng S.H, yang mempunyai rekam jejak luar biasa:

• Anggota Magang Dewan Mahasiswa Hukum (DMH)

• Penerima Beasiswa Bank Indonesia

• Direktur Departemen Debat dan Kompetisi Periode 2022-2023

• Ketua Umum LDHK periode 2023–2024

• Juara 1 sekaligus Best Speaker di Lomba Debat Piala Ketua Umum LDHK

Tum Deryl membuka pembahasan dengan mengingatkan peserta pada kasus M. Akil Mochtar, mantan Ketua MK yang terjerat kasus suap dalam penanganan perkara. Kasus ini jadi titik awal diskusi malam itu.

Dari kasus tersebut, muncul pertanyaan besar: Apakah pelanggaran etik seorang hakim konstitusi akan berdampak pada sah atau tidaknya putusan-putusan yang pernah ia buat?

Pertanyaan inilah yang kemudian dibedah dalam kajian, dengan membawa peserta menyelami prinsip-prinsip hukum, asas etik, hingga dampak konstitusional yang lebih luas. Pemateri menekankan bahwa seorang hakim konstitusi tidak bisa dipandang sebagai individu biasa. Ia adalah “penjaga konstitusi”, sehingga prinsip yang harus dipegang pun sangat tinggi, di antaranya:

• Prinsip Kesetaraan: semua pihak diperlakukan sama tanpa diskriminasi.

• Kecakapan dan Profesionalitas: hakim wajib memahami hukum dan menerapkannya dengan tepat.

• Keseksamaan: putusan tidak boleh dibuat tergesa-gesa atau sembrono.

• Integritas dan Independensi: menjaga diri dari intervensi maupun konflik kepentingan.

Prinsip-prinsip inilah yang seharusnya membuat masyarakat percaya pada putusan MK. Namun, ketika ada pelanggaran etik berat, kepercayaan publik otomatis terguncang.

Kasus Akil Mochtar memberi gambaran jelas. Ia diberhentikan dengan hormat oleh Majelis Kehormatan MK dan dijatuhi sanksi pidana. Namun, yang mengejutkan banyak orang: putusan-putusan yang pernah ia buat tetap berlaku dan tidak dihapuskan.

Di sini pemateri menjelaskan dua konsep:

• Das Sollen (apa yang seharusnya terjadi): idealnya, pelanggaran etik bisa menggugurkan legitimasi putusan.

• Das Sein (kenyataan yang ada): pada praktiknya, putusan tetap sah dan mengikat.

Hal inilah yang sering menimbulkan dilema di masyarakat, karena ada kesan bahwa meski hakimnya bermasalah, produk hukumnya tetap berdiri kokoh.

──────────────────────────────────────

Selain kasus Akil Mochtar, pemateri juga menyinggung kasus Anwar Usman. Pelanggaran etik yang disorot antara lain:

• Tidak mengundurkan diri meski memiliki konflik kepentingan.

• Diduga menghasut hakim lain untuk mendukung permohonan tertentu.

Kasus ini makin ramai ketika muncul rumor soal kemungkinan penurunan wapres. Namun pemateri menegaskan, hal itu tidak mungkin dilakukan karena:

1. Putusan MK bersifat final dan binding.

2. Wakil Presiden dipilih rakyat melalui mekanisme demokrasi.

Poin ini kembali menegaskan betapa kuat dan tingginya posisi putusan MK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Masyarakat sering menyamakan MK dengan MA, padahal keduanya berbeda. Pemateri mengutip Putusan MK No. 09/PMK/2006 tentang kode etik hakim konstitusi, sekaligus menjelaskan:

• Asas Erga Omnes: putusan MK berlaku untuk semua orang, baik yang terkait langsung maupun tidak.

• Res Judicata Pro Veritate Habetur: putusan hakim harus dianggap benar dan tidak bisa dipersalahkan.

Dengan dasar ini, meski ada pelanggaran etik, putusan MK tetap berdiri sah. Secara konstitusional, satu-satunya cara membatalkan putusan MK adalah dengan perubahan undang-undang yang menjadi dasar pengujian.

──────────────────────────────────────

Setelah pemaparan materi berlangsung, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab oleh peserta: 

• Princesa Soares: apa yang membuat pemateri tertarik mengangkat judul ini?

→ Pemateri menjawab singkat: “Hanya satu, LDHK. Sejak ikut debat, saya fokus pada HTN. Ini motivasi awal, bahkan skripsi saya pun saya arahkan ke ranah hukum konstitusi.”

• Jay: apakah putusan MK bisa dibatalkan jika ada amandemen?

→ Jawaban: “Kalau iya, berarti integritas hakim dipertanyakan. Putusan tidak boleh mudah dibatalkan.”

• Kimberly (Moderator): apakah adil jika masyarakat tetap menerima putusan bermasalah?

→ Jawaban: “Sebagai warga, tentu rasanya tidak adil. Tapi secara etik, hakim sudah diadili lewat pengadilan etik.”

• Marsya: ada penyesalan menentukan judul skripsi di akhir?

→ Jawaban: “Tidak. Saya konsisten sejak awal, bahkan dari persiapan lomba, supaya tidak buntu di tengah jalan.”

• Dir. Nanda: bagaimana jika hakim MA mengeluarkan putusan berbeda dari MK?

→ Jawaban: “Kalau landasannya salah, maka salah. Putusan MK berlaku erga omnes, jadi harus dipatuhi.”

Diskusi ini membuktikan bahwa peserta tidak hanya mendengar, tetapi benar-benar mencoba mengkritisi persoalan


.

──────────────────────────────────────

Acara ditutup dengan ucapan terima kasih oleh Direktur Departemen PPA, Flora Aurilia, yang menyampaikan:

“Terima kasih kepada pemateri yang sudah meluangkan waktu. Semoga materi malam ini tidak berhenti di forum formalitas, tapi menjadi bekal nyata bagi kita semua.”

Sebagai bentuk apresiasi, pemateri juga diberikan sertifikat dari Departemen PPA.

Kajian ini membuktikan satu hal, ialah bahwa LDHK tidak hanya soal debat, tapi juga wadah pemikiran hukum. Melalui forum seperti ini, anggota belajar untuk melihat hukum bukan hanya dari teks undang-undang, tapi juga dari nilai etik, integritas, dan kepercayaan publik. Kasus-kasus pelanggaran etik hakim konstitusi mungkin membuat masyarakat kecewa, namun secara konstitusional, putusan MK tetap berdiri kokoh. Inilah yang harus dipahami: integritas individu hakim memang bisa jatuh, tapi lembaga konstitusi tetap dijaga agar tidak goyah.

LDHK berhasil menghadirkan kajian yang tidak hanya penuh substansi, tetapi juga membuka ruang diskusi kritis. Harapannya, wajah-wajah muda yang hadir malam itu akan terus konsisten: menjadi pemikir kritis, penutur santun, dan eksekutor bijak.

Pemikir Kritis, Penutur Santun, Eksekutor Bijak

Salam Konstitusi ✊🏻

#KABINETNAWASENA

#LDHKFHUNSRAT

Thursday, September 25, 2025

SELEKNAS IV • LDHK FH UNSRAT

——————Rabu, 17 September 2025, Manado.

Seleksi Debat Nasional Ke-IV LDHK FH UNSRAT.

        Seleksi Nasional Debat LDHK FH Unsrat: Panggung Para Intelektual Beradu Gagasan. Energi intelektual dan semangat konstitusional membara dalam Seleksi Nasional Debat Lembaga Debat Hukum dan Konstitusi (LDHK) Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi. Ajang bergengsi ini menjadi ruang eksplorasi dan eksistensi mahasiswa hukum dalam mengasah kemampuan berpikir kritis, argumentasi tajam, dan ketajaman nalar dalam membedah isu-isu hukum serta ketatanegaraan Indonesia. Kegiatan ini menjadi wadah persiapan kader internal LDHK untuk turun delegasi lomba debat nasional.

        Tiga tokoh penting yang telah mewarnai perjalanan panjang LDHK kembali hadir pada seleknas kali ini sebagai dewan juri yang menilai kualitas debat para delegasi:

Efer Musa Tamungku, S.H.

(Demisioner Ketua Umum LDHK 2022–2023) Sosok inspiratif dengan gaya orasi yang kuat dan struktur berpikir yang kokoh.

Antonio Revivo Tulaseket, S.H., LL.M

(Demisioner Ketua Umum LDHK 2019–2020) Sang konseptor kritis dengan pengalaman akademik dan internasional yang luas.

Try Putra D. N. Kuku, S.H.

(Demisioner Direktur Departemen Debat & Kompetisi 2019–2020) Strategis, teknis, dan teliti dalam menakar kualitas debat dari berbagai aspek.

──────────────────────────────────────

    Setelah melewati berbagai sesi perdebatan dan evaluasi verbal dengan mosi strategis dan aktual, seleknas ke-IV kali ini mencari 3 tim yang akan mewakili LDHK FH UNSRAT sebagai Delegasi Resmi LDHK FH Unsrat 2025 untuk terjun dalam lomba debat nasional yang bukan hanya lomba di universitas namun pada lomba di instansi juga.

  1. Delegasi Bawaslu RI
  2. Delegasi Formasi Law Fair
  3. Delegasi UMSU Law Fair

   Dengan kombinasi pengalaman organisasi, panggung nasional, dan kapasitas akademik yang matang, para juri memastikan proses seleksi berjalan adil, ketat, dan berkualitas tinggi. Dan kader-kader internal LDHK yang mengikuti seleknas ke-IV ini diharapkan agar komitmen untuk turun delegasi debat nasional dengan 3 perlombaan diatas.

──────────────────────────────────────

Di akhir sesi, dewan juri memberikan evaluasi yang bukan sekadar formalitas. Ini adalah bekal penting untuk menyempurnakan kualitas debat ke depan.

  1. “Estetika itu bagian dari manner.”

Menggunakan kaos dalam forum resmi seperti debat memberi kesan kurang menghargai panggung intelektual profesionalitas dapat dijadikan sebuah poin utama dalam seleknas agar kemudian menjadi poin komitmen dari awal, mekanisme yang komprehensif diperlukan dalam perdebatan. ~Ujar Dir Try

  1. “Diksi membentuk persepsi.”

Pemilihan kata baku dan tepat tidak hanya memperindah argumen, tetapi juga menambah kredibilitas pembicara. tataran argumentasi perdebatan harus mencapai sebuah tujuan, arah perdebatan harus jelas. ~Ujar Tum Efer

  1. “Riset adalah pondasi argumen.”

Debat tanpa riset mendalam akan mudah goyah. Bangun argumen dari data, bukan dari asumsi. Penting dalam perdebatan untuk membawakan teori hukumnya, baik materi atau substansi argumentasi dapat disertakan nilai estetika retorika dan logika. ~Ujar Tum Antonio

──────────────────────────────────────

Debat hukum bukan hanya soal siapa yang paling vokal, tapi siapa yang paling substansial. Siapa yang mampu menjaga esensi konstitusi dalam setiap argumen, dan siapa yang mampu mengubah narasi hukum menjadi alat pembebas, bukan penindas. LDHK FH Unsrat percaya, para delegasi tahun ini bukan hanya akan bertarung tapi mereka akan menginspirasi. Dan ketika mereka berdiri di panggung nasional nanti, mereka akan membawa satu semangat besar



Pemikir Kritis, Penutur Santun, Eksekutor Bijak

Salam Konstitusi ✊🏻

#KABINETNAWASENA

#LDHKFHUNSRAT



Monday, September 22, 2025

TM PRA INTERUPSI-XII • LDHK FH UNSRAT


——————Rabu, 17 September 2025, Lobby Law Tower FH Unsrat. TM PRA-Interupsi XII LDHK: Awal langkah calon kader LDHK.

Rabu, 17 September 2025 menjadi tahap awal bagi calon anggota baru menjadi bagian dari Lembaga Debat Hukum dan Konstitusi. Pertama kalinya rangkaian kegiatan Internal Rekrutmen Pendidikan Organisasi (INTERUPSI) Ke-XII resmi dimulai melalui Offline Meeting di Lobby Law Tower Fakultas Hukum UNSRAT. Sebagai pintu masuk bagi calon anggota baru, kegiatan ini bukan sekadar pertemuan teknis, melainkan momentum penyatuan semangat, penguatan motivasi, serta pengenalan lebih dekat mengenai culture intelektual LDHK.

Seperti namanya, INTERUPSI bukan hanya “interupsi” dalam arti harfiah, melainkan singkatan dari Internal Rekrutmen Pendidikan Organisasi, yaitu gerbang utama bagi para mahasiswa hukum yang berkeinginan bergabung dengan keluarga besar LDHK. Proses panjang ini dirancang untuk seleksi sekaligus membentuk kader yang bukan hanya handal berdebat, tetapi juga kritis, santun, dan berintegritas.

──────────────────────────────────────  

Kegiatan dibuka dengan sambutan dari dua sosok penting dalam organisasi, yaitu Ketua Panitia dan Ketua Umum LDHK. Dalam suasana penuh kehangatan, Elias Takalawangeng selaku ketua panitia yang menyokong dan mengakomodir kepanitian ini menyampaikan rasa haru melihat antusiasme calon anggota INTERUPSI XII . Dengan suara sayu tegas dan bangga “Terharu melihat antusiasme dari calon anggota INTERUPSI ke-XII LDHK tahun ini. Besar harapan tahap awal ini menjadi langkah pertama teman-teman bisa konsisten sampai seleksi tahap akhir. Tetap semangat, tetap berprogres, sampai menjadi anggota resmi LDHK. Terima kasih...” Tutur Ketupat. Pesan ini sederhana, namun sarat makna. Dimana mengingatkan para calon anggota bahwa perjalanan menuju menjadi anggota resmi bukanlah sprint singkat, melainkan maraton panjang yang menuntut konsistensi.

Selanjutnnya, Ketua Umum LDHK dengan opening sambutan penuh kharisma “Assalamualaikum warahmatullahiwabarakatuh, shalom, om swastyastu, salam kebajikan.” Beliau menegaskan bahwa LDHK adalah rumah intelektual bagi semua, tanpa membeda-bedakan latar belakang. Dalam sambutannya, tum Putra menekankan “Bangga melihat semangat Calon INTERUPSI Ke-XII. Semoga wajah-wajah baru ini amanah sampai akhir. LDHK bukan mencari siapa yang pintar dan jago berdebat, tapi LDHK mencari siapa yang mau berproses. Akhir kata Pemikir kritis, penutur santun, eksekutor bijak. Salam konstitusi!” Singkat padat jelas, pernyataan ini menegaskan identitas dari LDHK: Sebagai organisasi yang mengedepankan proses, bukan hasil instan. LDHK ingin mencetak kader yang matang, bukan hanya secara intelektual, tetapi juga dalam moral, tindakan dan perilaku.


──────────────────────────────────────  

Setelah sesi sambutan, agenda berlanjut pada inti Technical Meeting, yaitu pemaparan materi yang dibawakan oleh Demisioner Pengurus Kabinet Muara, Kak Angelika Pingkan. Materi ini membahas salah satu aspek penting dalam seleksi awal INTERUPSI: Penulisan karya tulis ilmiah. “Karya tulis ilmiah bukan sekadar syarat administratif, melainkan cermin kemampuan berpikir sistematis, kritis, dan terstruktur dari seorang calon anggota” Tegas kak Pingkan. Dalam paparannya, ia menjelaskan beberapa poin penting: 

1. Hakikat Karya Tulis Ilmiah

Sebuah karya ilmiah adalah wadah untuk menulis dengan logika, data, dan argumen yang dapat dipertanggungjawabkan. Melalui tulisan, seorang calon anggota memperlihatkan sejauh mana ia mampu menata ide menjadi kontribusi nyata bagi ilmu hukum dan dunia debat.

2. Struktur Dasar Penulisan

Kak Pingkan membimbing peserta memahami kerangka baku sebuah karya tulis: pendahuluan, tinjauan pustaka, metodologi, analisis, hingga kesimpulan. Kerangka ini adalah peta jalan agar tulisan tidak melebar, tetapi fokusdan mendalam.

3. Kritis namun Santun

Dalam setiap karya, penting untuk menyampaikan kritik secara akademis, bukan emosional. Kak Pingkan menekankan bahwa LDHK tidak hanya menilai isi, tetapi juga gaya penyampaian argumen melalui tulisan: apakah berbobot, relevan, dan tetap menjaga etika akademik.

4. Keterkaitan dengan Dunia Debat

Debat dan karya tulis ilmiah memiliki benang merah: keduanya menuntut argumen yang kuat, logis, dan berbasis data. Karya tulis menjadi bekal penting agar anggota LDHK tidak hanya fasih berorasi, tetapi juga mampu menulis ide-ide besar dalam bentuk yang lebih permanen.


──────────────────────────────────────  

Melihat antusiasme yang luar biasa pada TM pertama ini, harapan besar terletak pada pundak para calon anggota baru. INTERUPSI bukan sekadar seleksi masuk organisasi, tetapi proses pembentukan karakter. Konsistensi: agar semangat awal tidak padam di tengah jalan, Kerendahan hati: menyadari bahwa proses belajar tidak pernah selesai, Integritas: menjunjung tinggi nilai kejujuran, baik dalam debat maupun tulisan. Keberadaan LDHK dengan program seperti INTERUPSI membuktikan pentingnya organisasi mahasiswa dalam membentuk insan akademik yang utuh. Di tengah derasnya arus pragmatisme, LDHK memilih jalannya sendiri: menanamkan tradisi intelektual berbasis hukum dan konstitusi. Melalui debat, anggota belajar menyusun argumen yang tajam. Melalui karya tulis ilmiah, mereka belajar menata ide menjadi kontribusi nyata. Melalui proses panjang INTERUPSI, mereka dibentuk menjadi pribadi yang kritis namun santun, bijak namun tegas.

Technical Meeting Pertama INTERUPSI Ke-XII LDHK pada Rabu, 17 September 2025 bukan sekadar agenda teknis, melainkan momentum bersejarah. Sambutan penuh harapan dari Ketua Panitia Elias Takalawangeng dan Ketua Umum LDHK menjadi pengingat bahwa proses ini lebih besar daripada sekadar seleksi. Pemaparan materi oleh Kak Angelika Pingkan memberi bekal intelektual bagi calon anggota untuk memulai perjalanan. Dengan semangat progresif dan budaya akademik yang kuat, LDHK meneguhkan diri sebagai rumah bagi para pemikir kritis, penutur santun, dan eksekutor bijak. Harapannya, wajah-wajah baru INTERUPSI Ke-12 dapat mengukir jejak emas dalam perjalanan panjang LDHK. Salam Konstitusi!

Pemikir Kritis, Penutur Santun, Eksekutor Bijak

Salam Konstitusi ✊🏻

#KABINETNAWASENA

#LDHKFHUNSRAT

──────────────────────────────────────


 

Tuesday, September 9, 2025

TALKSHOW & SHARING SESSION 01 • LDHK FH UNSRAT

 

——————Selasa, 09 September 2025 Zoom Meetings.

Talkshow & Sharing Session 01 LDHK.

  Dalam rangka mendukung pengembangan kapasitas mahasiswa di era kompetisi global, Lembaga Debat Hukum dan Konstitusi (LDHK) menyelenggarakan kegiatan Talkshow and Sharing Session dengan tema “Future Ready Careers: The Role of Personal Branding and Skill Mastery”. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari program kerja tahunan LDHK terkhusus dari Departemen Pendidikan dan Pengembangan Anggota yang bertujuan untuk membekali kader LDHK, khususnya di bidang hukum dan konstitusi, dengan wawasan dan keterampilan yang relevan dalam menghadapi tantangan dunia kerja di masa depan. 

  Kegiatan ini menghadirkan pembicara inspiratif dari kalangan profesional yang ahli pada bidangnya serta praktisi hukum yang telah berhasil membangun personal branding yang kuat dan menguasai keahlian-keahlian penting dalam bidangnya. Yakni menghadirkan Demisioner Ketua Umum LDHK Periode 2019-2020, Antonio R. Tulaseket, S.H., LL.M. serta Puteri Indonesia Jawa Tengah 2 Tahun 2025 dan Duta GenRe Kota Semarang 2023, Syaloomitha M. Maranitha, S.H. 

     Dalam sesi talkshow yang interaktif kali ini, para peserta diajak untuk memahami pentingnya membangun citra diri yang positif, meningkatkan kapasitas pribadi, serta mengasah soft skills dan hard skills yang dibutuhkan di dunia kerja masa kini dan masa depan. Selain sesi diskusi, acara ini juga dilengkapi dengan sesi sharing yang memberikan ruang bagi peserta untuk berdialog langsung dengan para narasumber. Para pembicara membagikan pengalaman pribadi, tantangan yang mereka hadapi dalam perjalanan karier, serta strategi yang mereka gunakan untuk tetap relevan dan kompetitif di tengah dinamika industri yang terus berkembang.

──────────────────────────────────────   

   Dalam pembukaan kegiatan Talkshow and Sharing Session yang diselenggarakan oleh Lembaga Debat Hukum dan Konstitusi (LDHK), Ketua Umum LDHK periode 2019–2022, Antonio, menyampaikan pandangannya terkait relevansi tema yang diangkat. Ia menekankan bahwa personal branding dan penguasaan keterampilan merupakan dua aspek penting yang sangat dibutuhkan generasi muda saat ini untuk menghadapi tantangan global. Menurutnya, personal branding bukan hanya tentang seberapa banyak pencapaian yang kita miliki, tetapi juga tentang bagaimana kita menampilkan diri di ruang publik—baik secara langsung maupun di platform digital seperti Instagram atau LinkedIn. 

   Beliau juga menegaskan bahwa kesuksesan di era saat ini tidak hanya ditentukan oleh apa yang kita ketahui, tetapi juga oleh bagaimana kita mempresentasikan diri dan beradaptasi dengan kebutuhan zaman. Personal branding dan penguasaan keterampilan tidak lagi menjadi pelengkap, tetapi merupakan alat utama untuk membangun karier yang siap menghadapi masa depan. ini menjadi pengantar yang kuat untuk memulai sesi diskusi yang diharapkan mampu memberi motivasi dan arah bagi para peserta dalam membangun citra diri serta mengembangkan potensi pribadi secara maksimal.

──────────────────────────────────────     

    Dalam sesi Talkshow and Sharing Session bertema “Future Ready Careers: The Role of Personal Branding and Skill Mastery”, Syaloomitha, Puteri Indonesia Jawa Tengah, membagikan pandangan dan pengalaman pribadinya dalam membangun personal branding yang kuat dan berkelanjutan di tengah era kompetitif saat ini. Ia mengawali dengan menyampaikan bahwa personal branding bukanlah tentang pencitraan kosong atau berpura-pura menjadi seseorang yang bukan diri kita. Justru sebaliknya, personal branding yang efektif dibangun dari karakter yang kuatdaya tarik alami, dan yang paling penting: konsistensi.

    Menurut beliau, personal branding sejatinya adalah tentang bagaimana kita mempertahankan keterampilan dan sikap profesional secara berkelanjutan, sehingga mampu menciptakan kesan positif yang autentik dan kredibel di mata orang lain. Ia juga menyinggung bagaimana privilege dan branding saling berkaitan, serta bagaimana kita memiliki kuasa untuk memilih jalan kita sendiri.

  Tak hanya membangun, Puteri Indonesia Jawa Tengah 2 Tahun 2025 ini juga mengingatkan pentingnya menjaga dan melindungi branding yang sudah kita bentuk. Karena kesalahan kecil dalam bersikap, berbicara, atau memilih lingkungan, dapat merusak citra diri yang sudah susah payah dibangun.“Salah berbicara, salah bersikap, salah menentukan circle, branding hancur. If you can’t protect it, you will die.” Pesan kuat yang disampaikan ini menjadi pengingat bagi seluruh peserta bahwa personal branding bukan hanya tentang bagaimana kita ingin dilihat, tetapi juga bagaimana kita bertindak setiap hari, baik secara profesional maupun personal. Personal branding yang kuat hanya bisa dibangun oleh mereka yang punya kejelasan nilai, konsistensi tindakan, dan komitmen terhadap pertumbuhan diri.

──────────────────────────────────────     

Dengan terselenggaranya talkshow ini, Lembaga Debat Hukum dan Konstitusi (LDK) tidak hanya memperkuat perannya sebagai lembaga yang fokus pada isu-isu hukum dan konstitusi, tetapi juga menunjukkan komitmennya sebagai fasilitator pengembangan diri mahasiswa agar mampu menjadi pribadi yang adaptif, kompeten, dan siap menghadapi tantangan karier di masa depan.

 Ketua Umum LDHK periode 2025-2026, Putra Suma menyatakan bahwa tema ini sangat relevan dengan kebutuhan generasi muda saat ini. Di era yang penuh dengan perubahan dan persaingan global, kita dituntut untuk tidak hanya memiliki keterampilan yang mumpuni, tetapi juga mampu mempresentasikan diri secara positif dan autentik. “In today's fast-paced and competitive world, success is no longer determined solely by what you know, but also by how you present yourself and adapt to ever-changing demands. Personal branding and skill mastery are no longer optional—they are essential tools for building a future-ready career.” ujar beliau.

  Melalui tema “Future Ready Careers: The Role of Personal Branding and Skill Mastery”, peserta diajak untuk menyadari pentingnya membentuk identitas profesional yang kuat serta mengasah keterampilan secara berkelanjutan. Harapannya, sesi ini dapat menjadi langkah awal bagi mahasiswa untuk lebih percaya diri dalam menentukan arah masa depan, serta menjadi insan yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga unggul secara karakter dan kepribadian. See you on next talkshow and sharing session of LDHK!

Pemikir Kritis, Penutur Santun, Eksekutor Bijak

Salam Konstitusi ✊🏻

#KABINETNAWASENA

#LDHKFHUNSRAT

Friday, September 5, 2025

SELEKNAS III • LDHK FH UNSRAT

——————Rabu, 3 September 2025 Kafe De’Kersen, Manado.
Seleksi Debat Nasional Ke-3 LDHK FH UNSRAT.

  Di tengah dinamika hukum yang terus berkembang, keberanian untuk berbicara, berpikir kritis, dan menyampaikan argumen secara terstruktur menjadi keterampilan yang sangat berharga. Lembaga Debat Hukum dan Konstitusi (LDHK) Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi hadir sebagai wadah pembinaan bagi mahasiswa yang ingin mengasah kemampuan tersebut.

  LDHK bukan hanya tempat untuk berbicara, tetapi ruang belajar bersama, tempat setiap kata dikaji, setiap logika diuji, dan setiap argumen diasah hingga tajam. Dan melalui basis pemikiran inilah, Departemen Debat dan Kompetisi (DDK) kembali menghadirkan kegiatan Seleknas ke-3 ini agar semangat kader LDHK tidak akan pernah padam dan siap untuk terjun langsung dalam lomba debat nasional. Pada Seleknas ke-3 ini, menghadirkan beberapa dewan juri yang sangat berkompeten serta ahli dalam bidangnya dan merupakan bukti nyata bagaimana LDHK dapat kemudian menjadi tempat mereka berproses. Dimana, ketiga dewan juri kali ini merupakan demisioner pengurus Kabinet Muara. Untuk dewan juri yang pertama, beliau merupakan Demisioner Ketua Umum LDHK FH UNSRAT periode 2024-2024 yakni Deryl Liuntuhaseng, S.H. Kemudian dewan juri yang kedua, beliau merupakan Demisioner Direktur Departemen Pendidikan Dan Pengembangan Anggota periode 2024-2025 yakni Dennis Mawitjere. Dan dewan juri yang ketiga, beliau merupakan Demisioner Sekretaris Departemen Debat Dan Kompetisi yakni Defrianti Paputungan.

──────────────────────────────────────

  Secara teoretis, debat adalah proses pertukaran argumen antara dua pihak atau lebih mengenai suatu isu tertentu, yang dilakukan secara logis, kritis, dan terstruktur. Dalam konteks hukum, debat menjadi sarana pelatihan nalar hukum, pemahaman terhadap norma, serta kemampuan mengolah opini secara objektif dan sistematis.

  Mengutip pandangan filsuf retorika Aristoteles:
"The mark of an educated mind is to be able to entertain a thought without accepting it."
Debat bukan tentang menang atau kalah, tetapi tentang membuka ruang berpikir yang lebih luas—mendengarkan lawan bicara, merespons dengan argumen rasional, dan menyampaikan pendapat dengan integritas intelektual.

  Sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas kader, LDHK FH Unsrat kini tengah mempersiapkan delegasi untuk mengikuti kompetisi debat hukum tingkat nasional. Ini bukan sekadar lomba, tapi kesempatan menguji kualitas intelektual, keberanian, serta ketajaman berpikir mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi di kancah nasional. Yang dimana, pada seleknas kali ini akan mencari delegasi untuk turun dalam Kompetisi Debat Nasional UIN LAW FAIR Jakarta

 Melalui seleksi internal dan pelatihan intensif, LDHK berkomitmen mencari dan membina mahasiswa yang tidak hanya mampu bicara, tetapi juga menguasai substansi hukum, berpikir sistematis, serta menjunjung tinggi etika dalam berargumen.


──────────────────────────────────────

  Seleksi Nasional Debat Hukum ke-3 kali ini bukan sekadar kompetisi, namun panggung adu gagasan, arena dialektika, dan medan pembuktian intelektual. LDHK hadir bukan hanya sebagai wadah, tetapi sebagai representasi semangat muda yang kritis, logis, dan konstitusional. Dengan membawa argumen yang terstruktur, data yang tajam, serta keberanian bersuara di tengah silang pendapat, LDHK menunjukkan bahwa debat bukan soal menang atau kalah, tetapi soal siapa yang berani berdiri di garis depan perubahan.

  Kini, setelah semua argumen dilontarkan dan mosi ditutup, satu hal yang pasti: LDHK telah meninggalkan jejak, bukan hanya dalam kompetisi, tapi dalam sejarah pergerakan intelektual hukum. Sampai jumpa di debat selanjutnya, karena perjuangan belum selesai, dan argumen terbaik selalu datang dari mereka yang tak pernah lelah berpikir!

Pemikir Kritis, Penutur Santun, Eksekutor Bijak

Salam Konstitusi ✊🏻

#KABINETNAWASENA

#LDHKFHUNSRAT




Pelatihan Debat Ke-3 • LDHK FH UNSRAT

—————— Selasa , 14 Oktober 2025. Lobby Law Tower FH Unsrat. menjadi hari penuh makna bagi keluarga besar  Lembaga Debat Hukum dan Konstitusi...