Friday, October 16, 2026

 PELATIHAN DEBAT KE II LDHK FH UNSRAT

CONSTRUCTING LEGAL SOLUTIONS: MEMBANGUN SOLUSI DALAM DEBAT HUKUM


Selasa 22 September 2026, Nutrihub Manado. 

Debat hukum pada hakikatnya bukan sekadar adu argumentasi, melainkan sarana untuk menguji gagasan dan menemukan penyelesaian terbaik atas suatu persoalan hukum. Setelah pada pelatihan sebelumnya para kader dibekali kemampuan meriset dan menyusun argumentasi, Lembaga Debat Hukum dan Konstitusi (LDHK) melalui Departemen Debat dan Kompetisi melanjutkan rangkaian pelatihan dengan tema "CONSTRUCTING LEGAL SOLUTIONS: MEMBANGUN SOLUSI DALAM DEBAT HUKUM".

Pelatihan ini bertujuan agar kader tidak berhenti pada kemampuan mengkritik, tetapi mampu merumuskan solusi yang konkret, berdasar hukum, dan dapat diterapkan. Materi disampaikan oleh Demisioner Sekertaris Jenderal LDHK periode 2025/2026 Indy Valensia Worang, S.H

──────────────────────────────────────

Urgensi Solusi dalam Debat Hukum

Pemateri mengawali sesi dengan pertanyaan mendasar: mengapa dalam debat hukum tidak cukup hanya menunjukkan kesalahan pihak lawan? Menurut pemateri, menunjukkan kelemahan argumen lawan memang diperlukan, tetapi hal tersebut belum menyelesaikan persoalan yang diperdebatkan. Tujuan utama berdebat adalah menemukan dan menawarkan solusi yang memiliki dasar hukum paling kuat dan dapat diterapkan. Debater yang hanya menyerang akan berhenti pada kritik, sedangkan debater yang menawarkan solusi menunjukkan bahwa gagasannya layak untuk dijalankan.

Untuk membantu peserta menyusun solusi secara runtut, pemateri memperkenalkan rumus MABUK, yaitu akronim dari lima tahapan penyusunan solusi dalam debat hukum:

1.) M – Masalah (Identifikasi Masalah). Tahap pertama adalah mengidentifikasi permasalahan yang menjadi inti mosi. Debater perlu menentukan persoalan pokok yang hendak diselesaikan, sehingga solusi yang kemudian ditawarkan tepat sasaran dan tidak keluar dari konteks mosi.

2.) A – Aturan (Mencari Dasar Hukum). Setelah masalah teridentifikasi, debater menelusuri peraturan perundang-undangan yang relevan. Dasar hukum ini menjadi landasan normatif bagi seluruh argumentasi dan solusi, sejalan dengan prinsip bahwa setiap pendapat dalam debat hukum harus berpijak pada aturan.

3.) B – Benturan (Analisis Kesenjangan antara Fakta dan Aturan). Pada tahap ini debater membandingkan keadaan yang terjadi di lapangan dengan ketentuan yang berlaku. Kesenjangan (gap) antara das sein dan das sollen inilah yang menjadi pangkal persoalan dan alasan mengapa suatu solusi diperlukan.

4.) U – Usulkan (Menyusun Solusi). Berdasarkan kesenjangan yang telah dianalisis, debater menyusun solusi yang menjawab permasalahan secara langsung, lengkap dengan mekanisme pelaksanaan dan rekomendasi dasar hukumnya.

5.) K – Kuatkan (Mempertahankan dengan Argumentasi). Tahap terakhir adalah mempertahankan solusi melalui argumentasi yang logis dan berdasar. Solusi yang baik harus mampu bertahan menghadapi serangan dan pertanyaan dari pihak lawan.

Perbedaan Solusi, Mekanisme, dan Rekomendasi

Pemateri turut menjelaskan tiga istilah yang kerap tertukar dalam penyusunan solusi:

1.) Solusi – tawaran secara umum atau keseluruhan untuk menjawab permasalahan.
2.) Mekanisme – langkah-langkah yang akan dilakukan untuk mendukung atau melaksanakan solusi.
3.) Rekomendasi – dasar hukum yang dapat mengakomodir penerapan solusi dan mekanisme.

──────────────────────────────────────

Contoh Penerapan

Agar materi lebih mudah dipahami, pemateri memberikan contoh pada mosi "Penerapan Prioritas Beasiswa LPDP bagi Daerah 3T (Afirmasi)" dari sisi kontra.

Solusi: penguatan sistem beasiswa afirmasi LPDP melalui seleksi yang transparan, persiapan yang terstruktur, dan evaluasi dampak berbasis data.

Mekanisme:
1.) Publikasi standar minimum tiap kategori beasiswa (reguler dan afirmasi) secara terbuka setiap tahun, sehingga peserta hanya bersaing dengan peserta pada kategori yang sama.
2.) Program persiapan pra-LPDP untuk menjawab ketimpangan kualitas dan akses pendidikan di daerah 3T, berupa pelatihan IELTS gratis dan mentoring akademik yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah bersama LPDP.
3.) Monitoring berbasis output dan outcome melalui audit dampak beasiswa dan evaluasi distribusi penerima.

Rekomendasi: penerbitan panduan resmi LPDP terkait standar minimum per kategori, program persiapan, dan monitoring.

Tips Penyampaian

Di akhir sesi, pemateri memberikan dua panduan praktis:

1.) Alur penyampaian solusi: argumen, masalah, tawarkan solusi, afirmasi.
2.) Teknik menjawab serangan lawan: afirmasi, uji, tegaskan masalah utama, tawarkan solusi, afirmasi.

──────────────────────────────────────

Pelatihan berlangsung interaktif, dengan peserta aktif berdiskusi dan bertanya seputar cara menyusun solusi yang tajam dan dapat dipertanggungjawabkan. 

Pelatihan kedua ini menjadi bekal penting bagi kader LDHK untuk tidak hanya kritis, tetapi juga solutif dalam setiap forum debat dan para peserta diharapkan mampu menghadirkan gagasan yang berdasar, sistematis, dan dapat diterapkan. 


Pemikir Kritis, Penutur Santun, Eksekutor Bijak
Salam Konstitusi ✊🏻
#KABINETARUNICA
#LDHKFHUNSRAT




No comments:

Post a Comment

 PELATIHAN DEBAT KE II LDHK FH UNSRAT CONSTRUCTING LEGAL SOLUTIONS : MEMBANGUN SOLUSI DALAM DEBAT HUKUM Selasa 22 September 2026, Nutrihub M...